Kamis, 17 Oktober 2019

KTSP GURU PADA 8 STANDAR PENDIDIKAN

PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 2 KUTASARI
Alamat : Jl. Raya Munjul-Kutasari telp (0281)894743
KUTASARI PURBALINGGA
Kode Pos 53361 Email: smp-2kts@yahoo.co.id


(KTSP)
SMP N 2 KUTASARI
STANDAR ISI PENDIDIKAN

I. PENDAHULUAN
A. Rasional
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi danbahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensilulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaandan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut,yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utamabagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatanpeserta didik untuk :
(a) Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) Belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e) Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar
yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

B. Visi, Misi, dan Tujuan SMP Negeri 2 Kutasari
Kurikulum disusun untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengankebutuhan dan potensi yang ada di sekolah . Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Kemangkon, sebagai unit penyelenggara pendidikan juga memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan. Perkembangan dan tantangan itu menyangkut: antara lain: (1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas sektor serta tempat, (3) era informasi, (4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral manusia, (5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan, (6) era AFTA(ASEAN Free Trade Area).
(a)   Visi SMP Negeri 2  Kutasari
Visi SMP N 1 Kemangkon adalah Santun dalam perilaku, Maju dalam prestasi

Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita sekolah yang berorientasi ke depan
dengan memperhatikan potensi kekikinian, sesuai dengan norma dan harapan masyarakat.
Untuk mewujudkannya, Sekolah menentukan langkah-langkah strategis yang
dinyatakan dalam Misi berikut:
Misi SMP Negeri 2 Kutasari

Misi SMP N 2 Kutasari yaitu:
1.      Melaksanakan  pembinaan iman dan taqwa secara terencana dan berkelanjutan.
2.      Melaksanakan kegiatan pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif, dalam suasana kondusif.
3.      Melaksanakan kegiatan layanan Bimbingan secara efektif dan optimal.
4.      Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler, bidang akademis dan non akademis secara efektif.
5.      Melaksanakan managemen sekolah yang demokratis dan partisipatif.
6.      Melaksanakan prinsip pemberian penghargaan (Reward) dan hukuman (Punishmen) untuk seluruh warga sekolah.
C. Tujuan Sekolah

a.       Menjadi warga negara yang baik sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir batin
c.       Memiliki bekal untuk melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan tingkat atas dan untuk terjun ke masyarakat
Tujuan pendidikan dalam KTSP adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa, berakhlak mulai, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (kemendiknas; 2010)
Ikrar  Pendidikan Karakter:
Kami, siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia, dengan ini menyatakan:
1.      Pancasila sebagai Ideologi Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia harus mewujudkan dalam tingkah laku dan karakter Bangsa Indonesia.
2.      Siap mempraktekkan nilai-nilai utama karakter bangsa:
3.      Siap membangun budaya belajar mengajar di sekolah atas dasar nilai-nilai utama karakter bangsa.
a.       Beriman dan bertaqwa
b.      Jujur dan bersih
c.       Santun dan cerdas
d.      Bertanggng jawab dan kerja keras
e.       Disiplin dan kreatif
f.       Peduli dan suka menolong
4.      Bertekad untuk mengawal Empat Pilar Kebangsaan:
a.       Pancasila
b.      Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
c.       Negara Kesatuan Republik Indonesia
d.      Bhineka Tunggal Ika dalam proses pembelajaran.


C. Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Dan untuk kurikulum 2013 menyesuaikan dengan aturan yang terbaru yang diatur dalam permendikbud no 68 tahun 2013, struktur kurikulum SMP. Selanjutnya disebut kurikulum nasional.
D. Analisis Konteks
(a) POTENSI INTERNAL
1. SUMBER DAYA MANUSIA
Memiliki 50 tenaga guru dengan perincian sebagai berikut :
- Guru Tetap : 40 Orang
- Guru Tidak Tetap  : 10 Orang
- Guru Sertifikasi:  38 Orang
- Guru BK : 2 Orang
Beberapa guru mengajar dalam satu atap bauk SMP N 2 Kutasari,
2. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN GURU
Memiliki guru dengan latar belakang pendidikan S 2,dan S 1 , dengan
perincian sebagai berikut :
- Pasca Sarjana (S2) : 2 Orang
- Sarjana (S1) : 48 Orang

3. ANTUSIASME GURU DAN SISWA
Guru dan siswa sangat antusias terhadap program peningkatan kualitas
pendidikan/latihan di SMP Negeri 2 Kutasari sangat tinggi mengingat upaya
untuk meningkatkan kualitas dan propesional guru menjadi lebih baik jika
4. SERTIFIKASI NASIONAL
Memiliki guru sertifikasi nasional yang tercatat dalam dapodik. Untuk peserta sertifikasi 2014 bertambah 3 orang yaitu 2 guru Bahasa inggris dan 1 guru Penjaskes, guru IPS sedang PPPG daring. Tahun 2019, guru pension 1 orang, menunaikan ibadah haji 1 orang, tahun 2016,, naik haji 1 orang, tahun 2017 menunaikan ibadah haji 1 orang, tahun 2019  dst.
5. SARANA DAN PRASARANA
SMP Negeri 2 Kutasari memiliki gedung laboratorium IPA sebanyak 1 lokal, , gedung perpustakaan 1 lokal dan gedung BK 1 lokal, serta Masjid al Barokah dalam pembangunan mulai tahun ajaran 2019 sekolah 1 lokal. 24 ruang kelas reguler SMP, 1 ruang guru SMP dan 1 ruang guru TU, dan MCK setiap 7 lokal 7 MCK. Setiap 2 kelas memiliki 1 kran air bersih, ada kantin di dua tempat dikelola oleh sekolah dalam tim ketahanan pangan (TPK). TU 1 lokal di SMP, 1 lokal ruang kepala sekolah, Bendahara sekolah dan ruang dapodik sekolah 1 lokal,I lapangan badminton,  1 lokal ruang kurikulum, 1 lokal ruang tamu, 1 lokal ruang UKS putra dan putri yang terpisah. 1 lapangan basket&lapangan upacara, , 1 lokal tempat parkir sepeda motor guru dan karyawan,. Memiliki, kolam ikan, rumah pengomposan, hutan jati, sudut mata pelajaran dan taman sekolah serta mini out bond.
(DENAH GEDUNG TERLAMPIR)
6. LOKASI STRATEGIS
SMP Negeri 2 Kutasari berada di Jalan Raya Tobong, Kecamatan Kutasari
Kabupaten Purbalingga,. Lokasi yang dekat dengan dunia usaha pariwisata dan industri. Sebelah Barat adalah SMA N 1 Kutasari, sebelah Selatan SMA N 1 Padamara, sebelah Timur Selatan SMA N 1 Purbalingga.
7. SISWA
Jumlah siswa yang selalu stabil merupakan modal dasar proses pendidikan
dan pengajaran.
8. DUKUNGAN ORANG TUA SISWA/I
Dukungan orang tua siswa sangat besar terhadap berbagai upaya pengembangan
sekolah
9. KOMITE SEKOLAH
Komite sekolah telah turut serta berperan dalam proses pendidikan/pengajaran.

1. MOTIVASI
Motivasi yang dimiliki guru untuk mengoptimalkan kinerja yang lemah karena berbagai faktor internal dan eksternal. Guru yang masa bodo dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan kemajuan sekolah,dan visi jauh ke depan senantiasa harus diingatkan oleh guru – guru yang menghendaki adanya perubahan. Adanya rasa puas diri dan mengajar hanya sekedar kewajiban formal tanpa reserve apa – apa perlu direkondisikan dengan upaya pimpinan untuk memajukan sekolah.
2. PEMAHAMAN VISI DAN MISI SEKOLAH
Terdapat kekeliruan pemahaman misi dan visi sekolah menengah pertama yang dianggap tak berbeda dengan sekolah kejuruan. Padahal sesuai dengan tujuan Sekolah Menengah Pertama adalah mempersiapkan siswa untuk belajar di tingkat sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan. Sedangkan sekolah menengah kejuruan bertujuan untuk menciptakan siswa yang siap terjun ke dunia kerja atau siap melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi.
3. PENGUASAAN TEKNOLOGI
Perkembangan teknologi yang amat pesat tak dapat diikuti oleh guru-guru
sehingga terjadi kesenjangan antara peguasaan teknologi yang dimiliki guru
dengan teknologi pada dunia anak.
4. DANA
Diperlukan dana yang besar untuk pengembangan kualitas pendidikan/pengajaran
disebabkan mahalnya bahan/alat yang berteknologi tinggi. Komputer, Infokus, dan Laptop adalah salah satu perangkat yang mempunyai nilai Tinggi, selain itu juga jejaring sosial. Sedangkan dana BOS tidak untuk pengadaan alat teknologi, sesuai permendikbud nomor 161 tahun 2014 tentang penggunaan dana BOS, baik bagi SMP.
5. KOORDINASI
Kelemahan koordinasi berbagai komponen sekolah menjadikan hambatan ketika melaksanakan suatu kegiatan.
6. SISTEM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Untuk sistem pengelolaan lingkungan SMP Negeri 2 Kutasari bekerjasama
dengan pihak komite sekolah dalam hal pembuangan sampah. Sistem pembuangan
dengan peraturan yang telah dibakukan. Misalkan sampah yang telah
terkumpul dibuang di bak sampah di halaman belakang dan samping sekolah dan dikomposkan untuk sampah organik, dipisahkan untuk sampah  anorganik dikilokan, dan akan diadakan kegiatan pendaurulangan sampah melalui program ekobrik.
a. Tahun Pelajaran 2010 – 2022 telah dianggarkan pengadaan bak sampah
untuk membedakan antara sampah organik/basah dan sampah non organik/
kering. Tahun 2018 telah terwujud adanya rumah sampah baik sampah organik yaitu di rumah pengomposan dan sampah anorganik di rumah pengolahan sampah anorganik dengan program ekobrik, menjelang tahun 2020 Indonesia bebas sampah.
b. Kebersihan : Petugas sekolah terbagi menjadi 2 bagian ada yang membersihkan
lantai , atap, Halaman sekolah, dan ruang laboratorium/Ruang Tata Usaha. Sedangkan kebeesihan di Kelas diserahkan kepada petugas piket kelas. Telah dibentuk satuan tugas kebersihan sekolah adiwiyata terdiri dari siswa kelas 7,8 dan 9.
c. Ketertiban : Para pelajar menggunakan seragam sekolah dengan ketentuan
setiap hari Senin : Biru – putih dengan sepatu hitam dan ikat
pinggang hitam, kaos kaki identitas sekolah. Selasa s.d Rabu : biru  biru kotak, sepatu hitam dan kaos kaki identitas sekolah, kamis batik nasional. Jum‟at- Sabtu :coklat tua – coklat muda: sepatu hitam, kaos kaki identitas sekolah, hitam.
d. Kerindangan : setiap 3 bulan sekali dilaksanakan penggantian atas tanaman
dan pohonan yang rusak, mati, dan juga tiap saat dilaksanakan
pemupukkan agar tetap hidup dan mengurangi tingkat kerusakan dan
kematian pohon.
e. Kenyamanan : Sekolah sedang berusaha untuk menata ulang bagian –
bagian lingkungan sekolah yang kurang termanfaatkan atau kurang dimaksimalkan.
Misalkan : menutup tanah – tanah yang lembab di belakang
sekolah dengan dilakukan penyemenan dengan drainase yang baik. Bagian – bagian yang rusak terutama tembok dan corat – coret diplester  dengan drainase yang baik dan di cat ulang.
f. Keamanan : Untuk menjaga asset dan kekayaan sekolah yang nilainya
ratusan juta rupiah, maka sekolah menempatkan beberapa pegawai untuk
jaga malam dengan demikian selama 24 jam kondisi keamanan sekolah terjamin.
produktivitas kerja secara maksimal. Untuk mengantisipasi guru,
siswa dan karyawan yang sakit maka di sekolah telah di buka layanan
Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang menempatkan satu dokter umum
dan satu asisten dokter yang bekerja pada setiap Rabu dari jam 10.00 –
12.00 WIB. Sekolah membayar dokter setiap bulan Rp. 450.000,-
(Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berada di puskesmas 100 m dari sekolah.
h. Keindahan : Sekolah setiap tahun memiliki program untuk membuat
sekolah menjadi indah sehingga setiap unit/kelas saling bersaing untuk
menjadi yang paling indah.
7. PENGEMBANGAN DAN PUBLIKASI ILMIAH
Dalam rangka kenaikan angka kredit jabatan guru (yang mekanismenya menggunakan peraturan menteri PAN&PRB terbaru tahun 2009, masih dalam tahap mempelajari sebab penyesuaiannya perhitungan angka kreditnya menjadi tanggung jawab menteri pendidikan dan kebudayaan RI untuk menjabarkan lebih lanjut), guru-guru diharuskan melaksanakan pengembangan melalui karya tulis ilmiah dan publikasi ilmiah, baik milik guru langsung dan atau yang dikerjakan bersama siswa dalam penulisan laporan kegiatan ekstrakurikuler dan sejenisnya.(terutama tertuang dalam SKP).
Dalam rangka penyesuaian PAK guru PNS dan Guru Belum PNS, diterapkan melalui permendikbud RI no 4 tahun 2014 pasal 9 dan pasal 12. Pasal 9 : 1. Usulan penyesuaian PAK bagi guru PNS sebagaimmana dimaksud dalam pasal 8 dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut: a. FC keputusan kenaikan pangkat terakhir, 2. FC penetapan angka kredit terakhir, c. FC ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir, d. FC dokumen validasi NUPTK, e. FC sertifikat pendidikan NRG ( bagi yang sudah lulus sertifikasi) dan, f. Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/ konseling. Pasal 12: bagi guru PNS yang pada saat berlakunya permen ini sedang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional guru dengan alasan berikut: a. Menjalani hukumman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukum disiplin penurunan pangkat, b. Diberhentikan sementara sebagai PNS, c. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional, d. Menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau e. Melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih, disesuaikan PAK dan jabatannya bersamaan dengan proses pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
 Terkait dengan pengaliran tunjangan profesi guru PNSD melalui mekanisme trasfer daerah. Sanksi diberikan kepada guru penerima tunjangan profesi berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari aparat pengawas fungsional baik internal maupun eksternal dan telah dilakukan verifikasi ternyata ditemukan: 1. Ada ketidaksamaan antara data penerima tunjangan profesi dengan data yang disampaikan dengan sengaja yang bertujuan untuk mendapatkan tunjangan profesi. 2. Guru terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima sejak guru yang bersangkutan melakukan kesalahan tersebut.3. Guru melaksanakan jabatan fungsional tidak pada unit kerja maka dianggap sebagai guru GTT, sampai memperoleh SK unit kerja baru atau sampai memperoleh unit kerja sesuai SK yang disandangnya tsb.
Secara umum dapat diterjemahkan sebagai berikut: Penilaian SKP mengacu kepada bukti fisik dan kenyataan. Jika SKP yang diusulkan ke dalam daftar usulan penetapan angka kredit itu tidak sesuai maka akan mengakibatkan guru yang bersangkutan dikantorkan, akibatnya dapat menghilangkan dana sertifikasi guru dan mungkin juga kehilangan gajinya sendiri. Oleh karena itu, seorang guru harus memperhatikan kinerja dan disiplin waktu kerja, sesuai dengan SKP.
(c) POTENSI
1. DUKUNGAN DUNIA USAHA/INDUSTRI
Kerja sama dengan dunia usaha/industri membuktikan betapa besar dukungan mereka terhadap pengembangan pendidikan di SMP Negeri 2 Kutasari.
2. Kerjasama yang telah dilakukan antara lain dengan perusahaan- perusahaan
sebagai berikut :
-          dengan Polsek dan koramil Kecamatan Kemangkon
-          Puskesmas Kecamatan Kemangkon
-          BPD Jateng
-          BRI
-          Penerbit buku dan percetakan buku
-          Perpustakaan daerah, wilayah dan pusat.
-          Kemenag Kecamatan Kemangkon untuk urusan NTCR
-          Badan Ketahanan Desa, di desa-desa kecamatan Kemangkon.
-          Toko-toko, mini market, apotik, pasar di Kecamatan Kemangkon.
-          Secara sentral dengan kementrian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia, pada khususnya dan kementerian yang lain dalam kabinet kerja dan kebinet mendatang,sehubungan dengan alumni dan pemantauan alumni baik dalam maupun luar negeri, bertautan dengan SMP N 2 Kutasari dan SMA N 1 Kutasari  serta SMK N 3 Kutasari, satu zonasi, dalam kapasitas pendidikan muatan lokal dan global.

3. TEMPAT KELANJUTAN PROSPEKTIF BAGI LULUSAN
Kebutuhan tenaga kerja teampil tak pernah henti, oleh sebab itu lulusan
SMP Negeri 2 Kutasari memiliki banyak kesempatan melanjutkan terutama ke SMA N 1 kutasari serta SMK N 3 Kutasari, satu zonasi, supaya mendapat tempat kelanjutan belajar yang prospektif, selain itu, , jika hendak melanjutkan ke perguruan tinggi (PT). Bagi lulusan SMA N 1 Kutasari, SMA N 1 Purbalingga, SMA N 1 Padamara dan SMK N 1 Kutasari satu zonasi dengan SMP N 2 Kutasari dan juga SMK N Jawa Tengah, prospektif kerja atau melanjutkan di pihak negeri atau swasta, nasional maupun internasional.
(d) TANTANGAN EKSTERNAL
1. PERKEMBANGAN TEKNOLOGI
Pesatnya perkembangan teknologi membuat dunia indiustri membutuhkan
tenaga kerja baru yang memiliki kemampuan penguasaan teknologi baru. Lulusan SMP belum dapat menjadi tenaga kerja untuk masa mendatang, sehingga harus diupayakan anak-anak belajar sampai tingkat SMA/SMK, sesuai dengan program wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun ( yang sepertinya mulai dibuka kemungkinannya dalam masa kini sampai selesai)..
2. ANIMO MASYARAKAT
Keinginan masyarakat untuk segera bekerja setelah menyelesaikan pendidikan
membuat animo masyarakat untuk mengikuti pendidikan di SMA/K menjadi amat besar. Akan tetapi untuk dapat memperoleh ijasah SMA/K, masyarakat harus menyekolahkan anak sampai tingkat SMP, sehingga membuat animo masyarakat menyekolahkan anak di tingkat SMP sampai selesai amat besar.
Persaingan terjadi antara SMP sejenis dan lembaga pendidikan non formal di masyarakat menyebabkan SMP N 2 kutasari memiliki standard khusus dalam perekrutan siswa baru melalui PPDB, sehingga untuk tahun ajaran 2019/2020 penerimaan akan dibatasi hanya untuk sekitar 7-8 kelas  baru untuk setiap kelasnya sebanyak lebih kurang 32-38 siswa, kuota 256. Maksud penstandaran dalam penerimaan siswa baru ini adalah untuk pemerataan penyebaran pendidikan khususnya di wilayah kecamatan Kutasari. Penyebaran pendidikan yang baik, akan menjamin mutu pendidikan yang baik pula.


II. SRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

STUKTUR KURIKULUM SMP NEGERI 2 KUTASARI (Kurikulum 2013)

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
VII
VIII
IX
Kelompok A
1.
Pendidikan Agama
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
3
3
3.
Bahasa Indonesia
6
6
6
4.
Matematika
5
5
5
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
7.
Bahasa Inggris
4
4
4
Kelompok B
1.
Seni Budaya (termasuk muatan lokal)
3
3
3
2.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
3
3
3
3.
Prakarya
(termasuk muatan lokal)
2
2
2
 Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
38
38
38



Adanya penambahan jam pelajaran pada KTSP sebanyak 4 jam pelajaran sesuai dengan permendikbud nomor 62 tahun 2014 dan dilaksanakan dengan permendikbud nomor 161 tahun 2014, maka pelaksanaanya menjadi pengelolaan sekolah secara bertahap.
Pada struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah berisi sejumlah mata
pelajaran yang harus disampaikan kepada peserta didik. Mengingat perbedaan individu
sudah barang tentu keluasan dan kedalamannya akan berpengaruh terhadap peserta
didik pada setiap satuan pendidikan kurangnya 42 jam pelajaran setiap minggu.
mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan mata pelajaran lain yang dianggap
penting dan tidak tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam
Standar Isi. Dengan adanya tambahan waktu,satuan pendidikan diperkenankan
mengadakan penyesuaian-penyesuaian. Tambahan maksimum empat jam pelajaran
dapat dioptimalkan untuk membantu mengatasi kesulitan dalam proses pembelajaran
maupun dalam berkomunikasi.
B. Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi sejumlah mata
pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta
didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran.
Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan
yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode
dan pendekatan tertentu. Beban belajar pada mata pelajaran ditentukan oleh keluasan
dan kedalaman pada masing-masing tingkat satuan pendidikan. Metode dan pendekatan
pada mata pelajaran bergantung pada ciri khas dan karakteristik masing-masing
mata pelajaran dengan menyesuaikan pada kondisi yang tersedia di sekolah. Sejumlah
mata pelajaran tersebut terdiri dari mata pelajaran kelompok A dan B pada
SMP. Untuk mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh
mata pelajaran di SMP dikemas dalam berbagai mata pelajaran yang dikelompokkan dan diorganisasikan menjadi program kelompok A dan kelompok B.
Program kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang berfungsi membentuk
peserta didik menjadi pribadi utuh, yang memiliki norma-norma kehidupan sebagai
makhluk individu maupun makhluk sosial (anggota masyarakat) baik sebagai warga
negara Indonesia maupun sebagai warga dunia. Program kelompok B diberikan agar peserta didik bisa hidup dan berkembang selaras dalam kehidupan pribadi, sosial, dan
sikap, dan perilaku yang harus diajarkan, ditanamkan, dan dilatihkan pada peserta
didik, di samping kandungan pengetahuan dan keterampilan yang ada di dalamnya.

2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu
banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal di
tentukan oleh sekolah, tidak terbatas pada mata pelajaran seni-budaya dan keterampilan,
tetapi juga mata pelajaran lainnya, seperti bahasa Inggris di SD, dan TIK di
SMP. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga sekolah harus mengembangkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal
yang diselenggarakan. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan
lokal setiap semester, atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri di bawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan
diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan
karier peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan,
kelompok seni-budaya, kelompok tim olahraga, dan kelompok ilmiah remaja.
Pada sekolah menengah kejuruan, pengembangan diri terutama ditujukan untuk
pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pada satuan pendidikan khusus, pengembangan diri lebih menekankan pada peningkatan
kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta
didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan
diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program
pendidikan yang berlaku di sekolah. Sistem tersebut terdiri dari sistem paket dan sistem
kredit semester (SKS). Adapun pengaturan beban belajar pada kedua sistem tersebut
sebagai berikut.
§ SMPN 2 menggunakan sistem paket kategori standar. Beban belajar dalam sistem
kredit semester (SKS) hanya untuk bidang tertentu saja.
§ Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk
setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu
tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang
tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pem80
belajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan
mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi,
di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan
tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
§ Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan
satu jam tatap muka
5. Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian
hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal
ketuntasan untuk masing-masing indikator 95% Sekolah harus menentukan kriteria
ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta
didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria
ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.


1.      Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Standar penilaian memuat prosedur guru melakukan penilaian, melalui tahap perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, penilaian, analisis dan tindak lanjut. Penilaian memuat kisi-kisi soal, soal, kunci, daftar nilai dan analisis nilai. Penilaian dilaksanakan dalam urutan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester dan ulangan kenaikan kelas.
kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait. Penilaian acuan kriteria (PAK) meliputi kriteria kelulusan minimal, yang telah dirinci sesuai dengan kurikulum yang sedang dilaksanakan. .  Matrik kkm kurikulum 2013 berisi kompetensi dasar dan aspek yang diharapkan untuk karakteristik, daya dukung dan intake siswa.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan
dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan;
Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi; dan
Lulus Ujian Nasional.
III. Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun
ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
LAMPIRAN LAMPIRAN
Lampiran I : Kalender Pendidikan semester ganjil dan genap
Lampiran II : Silabus (Contoh SMPN 2 Kutasari untuk Matematika).
Lampiran III : Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) (Contoh RPP SMP N 2
Kutasari untuk Matematika)
lampiran IV : Penilaian Acuan Kriteria







 prichpurwan
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 2 KUTASARI
Alamat : Jl. Raya Munjul-Kutasari Telp (0281)894743
KUTASARI PURBALINGGA
Kode Pos 53361 Email: smp-2kts@yahoo.co.id

KURIKLULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
STANDAR TENAGA ADMINISTRASI  PENDIDIKAN
I.                   PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan
pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.                  
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai
tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada
khususnya, SMP Negeri 2 Kutasari sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah
memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP). Melalui KTSP ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai
dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah. Dalam dokumen ini dipaparkan tentang Kurikulum SMP Negeri 2 Kutasari, yang secara keseluruhan mencakup:
2. beban belajar peserta didik;
3. kalender pendidikan;
4. silabus, dan
5. rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
B. Visi dan Misi
Perkembangan dan tantangan masa depan seperti: perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi; globalisasi yang sangat cepat; era informasi; dan berubahnya kesadaran
masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan memicu sekolah untuk merespon
tantangan sekaligus peluang itu. SMP Negeri 2 Kutasari memiliki citra moral
yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa datang yang diwujudkan
dalam Visi sekolah berikut:
Visi SMP Negeri 2 Kutasari

Visi SMP N 2 Kutasari adalah Santun dalam perilaku, Maju dalam prestasi”
Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita sekolah yang berorientasi ke depan
dengan memperhatikan potensi kekikinian, sesuai dengan norma dan harapan masyarakat.
Untuk mewujudkannya, Sekolah menentukan langkah-langkah strategis yang
dinyatakan dalam Misi berikut:
Misi SMP Negeri 2 Kutasari
Misi SMP N 2 Kutasari yaitu:
Santun dalam perilaku:

7.      Melaksanakan  pembinaan iman dan taqwa secara terencana dan berkelanjutan.
8.      Melaksanakan kegiatan pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif, dalam suasana kondusif.
Maju dalam prestasi:
1.      Melaksanakan kegiatan layanan Bimbingan secara efektif dan optimal.
2.      Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler, bidang akademis dan non akademis secara efektif.
3.      Melaksanakan managemen sekolah yang demokratis dan partisipatif.
4.      Melaksanakan prinsip pemberian penghargaan (Reward) dan hukuman (Punishmen) untuk seluruh warga sekolah.


C. Tujuan Sekolah

d.      Menjadi warga negara yang baik sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir batin
e.       Menguasai hasil pendidikan umum yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Dasar
f.       Memiliki bekal untuk melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan tingkat atas dan untuk terjun ke masyarakat
Tujuan pendidikan dalam KTSP adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa, berakhlak mulai, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (kemendiknas; 2010)
Ikrar  Pendidikan Karakter:
Kami, siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia, dengan ini menyatakan:
5.      Pancasila sebagai Ideologi Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia harus mewujudkan dalam tingkah laku dan karakter Bangsa Indonesia.
6.      Siap mempraktekkan nilai-nilai utama karakter bangsa:
7.      Siap membangun budaya belajar mengajar di sekolah atas dasar nilai-nilai utama karakter bangsa.
g.      Beriman dan bertaqwa
h.      Jujur dan bersih
i.        Santun dan cerdas
j.        Bertanggng jawab dan kerja keras
k.      Disiplin dan kreatif
l.        Peduli dan suka menolong
8.      Bertekad untuk mengawal Empat Pilar Kebangsaan:
e.       Pancasila
f.       Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
g.      Negara Kesatuan Republik Indonesia
h.      Bhineka Tunggal Ika dalam proses pembelajaran.

D. Standar Tenaga Administrasi  Pendidikan
Untuk mencapai standar mutu pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan
secara nasional, kegiatan pembelajaran di sekolah mengacu pada Standar Administrasi  pendidikan , sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 24 tahun 2008. Pada permendiknas  menyatakan antara lain:
A.    Kualifikasi:
Tenaga administrasi sekolah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah, pelaksana urusan dan petugas layanan.
1.      Kepala Tenaga Administrasi SMP/MI, berpendidikan minimal D3.
2.      Pelaksana umum administrasi kepegegawaian
3.      Pelaksana urusan administrasi keuangan
4.      Pelaksana urusan administrasi sarana dan prasarana
5.      Pelaksana umum administrasi hubungan sekolah dan masyarakat
6.      Dst
Nomor 2,3,4,5 dst minimal berijasah SMA/MA/SMK/MAK .
II. KEADAAN DAN POTENSI SEKOLAH
A. Lingkungan Sekolah
SMP Negeri 2 Kutasari terletak di Kecamatan Kutasari kabupaten Purbalingga, sebelah Barat. SMA N 1 Kutasari yang berdiri sejak tahun 1997, berada di Barat sekolah. SMA N 1 Kutasari memiliki keterkaitan yang kuat dengan SMP N 2 Kutasari dalam hal tujuan kelanjutan studi alumni karena zonasi utama.
Wilayah utara sekolah, berada kota  kecamatan Bojongsari, yang merupakan kota kecamatan pusat pariwisata, tempat yang strategis untuk meningkatkan potensi dan kerja sekolah, Wilayah barat sekolah, adalah kecamatan padamara, tempat perbatasan kota kabupaten purbalingga dengan kota kabupaten purwokerto. Sebelah timur adalah kecamatan purbalingga kulon, karanglewas banyak pabrik berdiri disitu.
B. Pembiayaan Pendidikan pada Sekolah
Selain hal tersebut, pendidikan satu zonasi utama SMP  N 2 Kutasari dan SMA N 1 Kutasari, dapat memiliki daya tampung siswa yang lebih luas lagi mengingat pengembangan wilayah tersebut. Apalagi dengan adanya pembiayaan BOS untuk SMP dan SMA yang sudah turun dalam waktu sekarang ini..
Lampiran:

1.      Denah Sekolah
2.      Jadwal Pelajaran
3.      Kalender Akademik
prichpurwanti@yahoo.co.id



prichpurwanti@yahoo.co.id
































PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 2 KUTASARI
Alamat : Jl. Raya Munjul-Kutasari Telp (0281)894743
KUTASARI PURBALINGGA
Kode Pos 53361 Email: smp-2kts@yahoo.co.id

KURIKLULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
STANDAR KELULUSAN PENDIDIKAN
II.                PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan
pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.                  
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai
tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada
khususnya, SMP Negeri 2 Kutasari sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah
memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP). Melalui KTSP ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai
dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah. Dalam dokumen ini dipaparkan tentang Kurikulum SMP Negeri 2 Kutasari, yang secara keseluruhan mencakup:
1. struktur dan muatan kurikulum;
2. beban belajar peserta didik;
3. kalender pendidikan;
4. silabus, dan
5. rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
B. Visi dan Misi
Perkembangan dan tantangan masa depan seperti: perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi; globalisasi yang sangat cepat; era informasi; dan berubahnya kesadaran
masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan memicu sekolah untuk merespon
tantangan sekaligus peluang itu. SMP Negeri 2 Kutasari memiliki citra moral
yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa datang yang diwujudkan
dalam Visi sekolah berikut:
Visi SMP Negeri 2 Kutasari

Visi SMP N 2 Kutasari adalah Santun dalam perilaku, Maju dalam prestasi”
Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita sekolah yang berorientasi ke depan
dengan memperhatikan potensi kekikinian, sesuai dengan norma dan harapan masyarakat.
Untuk mewujudkannya, Sekolah menentukan langkah-langkah strategis yang
dinyatakan dalam Misi berikut:
Misi SMP Negeri 2 Kutasari
Misi SMP N 2 Kutasari yaitu:
Santun dalam perilaku:
9.      Melaksanakan  pembinaan iman dan taqwa secara terencana dan berkelanjutan.
10.  Melaksanakan kegiatan pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif, dalam suasana kondusif.
Maju dalam prestasi:
1.      Melaksanakan kegiatan layanan Bimbingan secara efektif dan optimal.
2.      Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler, bidang akademis dan non akademis secara efektif.
3.      Melaksanakan managemen sekolah yang demokratis dan partisipatif.
4.      Melaksanakan prinsip pemberian penghargaan (Reward) dan hukuman (Punishmen) untuk seluruh warga sekolah.


C. Tujuan Sekolah

g.      Menjadi warga negara yang baik sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir batin
h.      Menguasai hasil pendidikan umum yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Dasar
i.        Memiliki bekal untuk melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan tingkat atas dan untuk terjun ke masyarakat
Tujuan pendidikan dalam KTSP adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa, berakhlak mulai, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (kemendiknas; 2010)
Ikrar  Pendidikan Karakter:
Kami, siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia, dengan ini menyatakan:
9.      Pancasila sebagai Ideologi Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia harus mewujudkan dalam tingkah laku dan karakter Bangsa Indonesia.
10.  Siap mempraktekkan nilai-nilai utama karakter bangsa:
11.  Siap membangun budaya belajar mengajar di sekolah atas dasar nilai-nilai utama karakter bangsa.
m.    Beriman dan bertaqwa
n.      Jujur dan bersih
o.      Santun dan cerdas
p.      Bertanggng jawab dan kerja keras
q.      Disiplin dan kreatif
r.        Peduli dan suka menolong
12.  Bertekad untuk mengawal Empat Pilar Kebangsaan:
i.        Pancasila
j.        Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
k.      Negara Kesatuan Republik Indonesia
l.        Bhineka Tunggal Ika dalam proses pembelajaran.

D. Standar Kompetensi Lulusan
Untuk mencapai standar mutu pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan
secara nasional, kegiatan pembelajaran di sekolah mengacu pada Standar Kompetensi
Lulusan yang telah ditetapkan oleh BSNP sebagai berikut ini.
1. Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan
remaja
2. Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta
memperbaiki kekurangannya
3. Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan,
dan pekerjaannya
4. Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5. Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi
dalam lingkup global
6. Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis,
kreatif, dan inovatif
7. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan
keputusan
8. Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan
diri
9. Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
10. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
11. Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12. Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
13. Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara
demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14. Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
15. Mengapresiasi karya seni dan budaya
16. Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
17. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan
lingkungan
18. Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
19. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
20. Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
21. Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan
estetis
22. Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam
bahasa Indonesia dan Inggris
23. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah atas dan pendidikan tinggi
E. Sasaran Program
Kepala Sekolah dan Para Guru serta dengan persetujuan Komite Sekolah menetapkan
sasaran program, baik untuk jangka pendek, jangka menengah. Sasaran program dimaksudkan untuk mewujudkan visi dan misi sekolah.
SASARAN PROGRAM SEKOLAH                 
SASARAN PROGRAM
1 TAHUN ( 2019 / 2020 )
(Program Jangka Pendek)
SASARAN PROGRAM
4 TAHUN ( 2019/ 2023)
(Program JangkaMenengah)
SASARAN PROGRAM 8 TAHUN ( 2019/2027) (Program jangka Panjang)
1.      Kehadiran Peserta didik, Guru
dan Karyawan lebih dari 96%.

1.       Kehadiran Peserta didik, Guru
dan Karyawan lebih dari 97%.
1.       Kehadiran Peserta didik, guru dan karyawan lebih dari 97,6%)
2. Target pencapaian rata-rata
Nilai Ujian Akhir 6,5.
2. Target pencapaian ratarata
NUAN lulusan 6,8.
2.      Target pencapaian rerata NUNAS lulusan 7,20
3.65 % lulusan melanjutkan ke SMA.K negeri, dan 35% ke SMA/K swasta
3.66 % lulusan melanjutkan ke SMA.K negeri, dan 34 % ke SMA/K swasta
3. 71 % lulusan melanjutkan ke SMA/K negeri dan 29 % ke SMA/K swasta.
4. 55,5% peserta didik yang
beragama Islam dapat
membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar
4. 65,5% peserta didik yang
beragama Islam dapat
membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar
3.      70,5% peserta didik beragama Islam dapat membaca Alquran dengan baik dan benar.
5. Memiliki ekstra kurikuler
unggulan (KIR & Olah Raga)
5.Ekstra kurikuler unggulan
dapat menjuarai tingkat daerah, dan nasional

4.      Ekstrakurikuler unggulan dapat menjuarai tingkat daerah, nasional dan internasional.

SASARAN PROGRAM

Sasaran program tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan strategi pelaksanaan
yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga sekolah sebagai berikut:
1. Mengadakan pembinaan terhadap peserta didik, guru dan karyawan secara
berkelanjutan;
2. Mengadakan jam tambahan pada pelajaran tertentu;
3. Mengadakan Tadarusan menjelang pelajaran dimulai, kegiatan Jama‟ah
Shalat  Jum‟at, Tadabur Alam, peringatan hari besar Islam,
4. Menjalin komunikasi yang baik dengan Dinas Olah Raga;
5. Pembangunan laboratorium bahasa, ruang keterampilan;
6. Membentuk kelompok belajar;
7. Pengadaan buku penunjang;
8. Pengadaan komputer;
9. Mengintensifkan komunikasi dan kerjasama dengan orang tua;
10. Pelaporan kepada orang tua/ wali murid secara berkala;
11. Kerjasama dengan Kabupaten Administrasi  untuk penyelenggaraan Bimbingan Belajar;
II. KEADAAN DAN POTENSI SEKOLAH
A. Lingkungan Sekolah
SMP Negeri 2 Kutasari terletak di Kecamatan Kutasari kabupaten Purbalingga, sebelah Barat. SMA N 1 Kutasari yang berdiri sejak tahun 1997, berada di Barat sekolah. SMA N 1 Kutasari memiliki keterkaitan yang kuat dengan SMP N 2 Kutasari dalam hal tujuan kelanjutan studi alumni karena zonasi utama.
Wilayah utara sekolah, berada kota  kecamatan Bojongsari, yang merupakan kota kecamatan pusat pariwisata, tempat yang strategis untuk meningkatkan potensi dan kerja sekolah, Wilayah barat sekolah, adalah kecamatan padamara, tempat perbatasan kota kabupaten purbalingga dengan kota kabupaten purwokerto. Sebelah timur adalah kecamatan purbalingga kulon, karanglewas banyak pabrik berdiri disitu.
B. Pembiayaan Pendidikan pada Sekolah
Selain hal tersebut, pendidikan satu zonasi utama SMP  N 2 Kutasari dan SMA N 1 Kutasari, dapat memiliki daya tampung siswa yang lebih luas lagi mengingat pengembangan wilayah tersebut. Apalagi dengan adanya pembiayaan BOS untuk SMP dan SMA yang sudah turun dalam waktu sekarang ini..
Lampiran:

4.      Denah Sekolah
5.      Jadwal Pelajaran
6.      Kalender Akademik
prichpurwanti@yahoo.co.id



prichpurwanti@yahoo.co.id







































PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 2 KUTASARI
Alamat : Jl. Raya Munjul-Kutasari Telp(0281)894743
KUTASARI PURBALINGGA
Kode Pos 53361 Email: smp-2kts@yahoo.co.id
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
SMP N 2 KUTASARI

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
I. PENDAHULUAN

A.    Rasional
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Fungsi dan tujuan nasional tersebut menjadi parameter utama untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasioanal yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 (delapan) standar, salah satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:
a.       Perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian;
b.      Pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
c.       Pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Standar Penilaian Pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. SMP N 2 Kutasari menggunakan Standar Penilaian Pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan.
B.     Pengertian

Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengelohan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis potrofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah, yang diuraikan sebagai berikut:
1.      Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
2.      Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3.      Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
4.      Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
5.      Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6.      Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
7.      Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakuakan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8.      Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh suatu pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi.
9.      Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10.  Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka manilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
11.  Ujian Sekolah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.
C.    Visi dan Misi SMP N 2 Kutasari

Kurikulum disusun untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengankebutuhan dan potensi yang ada di sekolah . Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kutasari, sebagai unit penyelenggara pendidikan juga memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan. Perkembangan dan tantangan itu menyangkut: antara lain: (1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas sektor serta tempat, (3) era informasi, (4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral manusia, (5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan, (6) era AFTA(ASEAN Free Trade Area).
(b)   Visi SMP Negeri 2  Kutasari
Visi SMP Negeri 2 Kutasari

Visi SMP N 2 Kutasari adalah Santun dalam perilaku, Maju dalam prestasi”

Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita sekolah yang berorientasi ke depan
dengan memperhatikan potensi kekikinian, sesuai dengan norma dan harapan masyarakat sebagai sekolah adiwiyata.
Untuk mewujudkannya, Sekolah menentukan langkah-langkah strategis yang
dinyatakan dalam Misi berikut:
Misi SMP Negeri 2 Kutasari
Misi SMP N 2 Kutasari yaitu:
Santun dalam perilaku:
11.  Melaksanakan  pembinaan iman dan taqwa secara terencana dan berkelanjutan.
12.  Melaksanakan kegiatan pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif, dalam suasana kondusif.
Maju dalam prestasi:
1.      Melaksanakan kegiatan layanan Bimbingan secara efektif dan optimal.
2.      Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler, bidang akademis dan non akademis secara efektif.
3.      Melaksanakan managemen sekolah yang demokratis dan partisipatif.
4.      Melaksanakan prinsip pemberian penghargaan (Reward) dan hukuman (Punishmen) untuk seluruh warga sekolah.

D. Tujuan Sekolah

j.        Menjadi warga negara yang baik sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir batin
k.      Menguasai hasil pendidikan umum yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Dasar
l.        Memiliki bekal untuk melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan tingkat atas dan untuk terjun ke masyarakat
Tujuan pendidikan dalam KTSP adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa, berakhlak mulai, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (kemendiknas; 2010)
Ikrar  Pendidikan Karakter:
Kami, siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia, dengan ini menyatakan:
13.  Pancasila sebagai Ideologi Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia harus mewujudkan dalam tingkah laku dan karakter Bangsa Indonesia.
14.  Siap mempraktekkan nilai-nilai utama karakter bangsa:
15.  Siap membangun budaya belajar mengajar di sekolah atas dasar nilai-nilai utama karakter bangsa.
s.       Beriman dan bertaqwa
t.        Jujur dan bersih
u.      Santun dan cerdas
v.      Bertanggng jawab dan kerja keras
w.    Disiplin dan kreatif
x.      Peduli dan suka menolong
16.  Bertekad untuk mengawal Empat Pilar Kebangsaan:
m.    Pancasila
n.      Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
o.      Negara Kesatuan Republik Indonesia
p.      Bhineka Tunggal Ika dalam proses pembelajaran.
E.     Analisis Konteks

1.      Potensi Internal

i.                    Perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian.
ii.                  Disusun kisi-kisi penilaian sesuai pedoman penyususnan
iii.                Disusun soal yang memuat kompetensi yang akan dicapai
iv.                Disusun pedoman penilaian
v.                  Disusun rencana pelaksanaan dan program tindak lanjut.
vi.                Pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
vii.              Disusun  analisis penilaian yang telah dilaksanakan.
viii.            Pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
ix.                Dilaksanakan tindak lanjut dari pelaporan hasil.
2.      Kelemahan Internal

i.                    Tidak semua siswa dapat mengikuti proses penilaian karena sesuatu hal.
ii.                  Tidak selalu jadwal penilaian dapat dipenuhi karena ada kegiatan pendadakan di luar pengetahuan guru mata pelajaran.
iii.                Tidak ada siswa yang tidak mengikuti penilaian , tetapi mengikuti remidial, pengukuran seperti ini jika dilaksankan tidak sah.
iv.                Tidak cukup untuk rangkaian pembelajaran lebih dari lima pekan hanya diambil satu kali penilaian.
v.                  Jika hanya diambl satu kali penilaian maka nilai siswa dirasakan kurang baik.
vi.                Tidak semua guru berhasil menyusun penilaian dari pembuatan kisi-kisi sampai dengan remidial karena satu dan lain hal.


3.      Potensi

i.                    Input siswa adalah anak-anak yang baik, yang siap dengan konsekuensi pembelajaran yaitu mengikuti pelaksanaan penilaian.
ii.                  Guru memiliki keterampilan yang diperoleh dari pelatihan penyususnan soal-soal.
iii.                Ruang kelas dan tempat duduk yang memadai untuk dilaksanakan penilaian secara tertulis, kertas pensil dan juga penilaian menggunakan komputer.
4.      Tantangan Eksternal

i.                    Persaingan antar sekolah di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, ataupun nasional internasional.
ii.                  Penggunaan jejaring sosial yang menyita waktu, menyebabkan  siswa belajar tekun untuk mata pelajaran yang membutuhkan waktu dan konsentrasi.
Berikut ini adalah rumusan agar standar penilaian pendidikan dapat dilaksanakan secara baik harus memenuhi kriteria prinsip dan pendekatan penilaian, ruang lingkup, teknik dan instrumen penilaian , mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan dan pelaporan penilaian, agar memenuhi mutu standar penilaian pendidikan.

II. Standar Penilaian Pendidikan

A.    Prinsip dan Pendekatan Penilaian

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.      Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2.      Terpadu, bearti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3.      Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.      Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5.      Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6.      Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK  merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.

B.     Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian

1.      Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
2.      Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
a.       Penilaian Kompetensi Sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian teman sejawat (peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antar peserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1.      Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupuntidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.
2.      Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
3.      Penilaian antar peserta merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antar peserta didik.
4.      Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan tingkah laku.
b.      Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
1.      Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.
2.      Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
3.      Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
c.       Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
1)      Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.
2)      Projek adalah tugas-tugas belajar (learning taks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
3)      Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:
1)      Substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;
2)      Konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan
3)      Penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunilatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

C.    Mekanisme dan Prosedur Penilaian

1.      Penilaian hasil belajar pada SMP N 2 kutasari dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
2.      Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
a.       Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
b.      Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk setiap kali sebelum ulangan harian.
c.       Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
d.      Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegerasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
e.       Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidik.
f.       Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV(tingkat2), kelas VIII(tingkat 4) dan kelas XI (tingkat 5) dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
g.      Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).
h.      Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i.        Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Perencanaa ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
4.      Kegiatan ujian sekolah dilakukan dengan langkah-langkah:
a.       Menyusun kisi-kisi ujian
b.      Mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c.       Melaksanakan ujian;
d.      Mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
e.       Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5.      Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).
6.      Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remidial.
7.      Hasil penilaian pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah.
D.    Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian

1.      Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a.       Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih.
b.      Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
c.       Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
d.      Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
e.       Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
1)      Nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2)      Deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
f.       Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah dan pihak lain yang terkait (misal: wali Kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.
g.      Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas.

2.      Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.       Menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
b.      Mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian akhir sekolah;
c.       Menyelenggarakan ujian sekolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah sesuai dengan POS Ujian Sekolah;
d.      Menentukan kriteria kenaikan kelas;
e.       Melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
f.       Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten purbalingga;
g.      Melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orang tua/ wali peserta didik dan dinas pendidikan;
h.      Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1)      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2)      Mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
3)      Lulus ujian akhir sekolah;
4)      Lulus Ujian Nasional.
i.        Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan
j.        Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
3.      Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintahan dilakukan melalui Ujian Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi, dengan mempershatikan hal-hal berikut.
a.       Ujian Nasional
1)      Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
2)      Hasil UN digunakan untuk:
a)      Salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
b)      Salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
c)      Pemetaan mutu; dan
d)     Pembinaan dan pemberian bantuan untuk peningkatan mutu.
3)      Dalam rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
4)      Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
5)      Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
b.      Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
1)      Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2)      Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
3)      Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi mampu memberikan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional.
III. Simpulan

Simpulan
Berdasarkan uraian di atas, Standar Penilaian Pendidikan SMP N 2 Kutasari disusun berdasarkan standar isi dan standar kelulusan serta standar proses.
Saran         
Dalam menyusun standar penilaian pendidikan yang perlu diperhatikan bahwa hasil analisis akan berguna untuk perbaikan proses pembelajaran. Dengan kata lain perbaikan standar proses pendidikan.
Lampiran -
prichpurwanti@yahoo.co.id








PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 2 KUTASARI
Alamat : Jl. Raya Munjul-Kutasari Telp (0281)894743
KUTASARI PURBALINGGA
Kode Pos 53361 Email: smp-2kts@yahoo.co.id

KURIKLULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
III.             PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan
pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.                  
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai
tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada
khususnya, SMP Negeri 2 Kutasari sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah
memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP). Melalui KTSP ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai
dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah. Dalam dokumen ini dipaparkan tentang Kurikulum SMP Negeri 2 Kutasari, yang secara keseluruhan mencakup:
1. struktur dan muatan kurikulum;
2. beban belajar peserta didik;
3. kalender pendidikan;
4. silabus, dan
5. rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
B. Visi dan Misi
Perkembangan dan tantangan masa depan seperti: perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi; globalisasi yang sangat cepat; era informasi; dan berubahnya kesadaran
masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan memicu sekolah untuk merespon
tantangan sekaligus peluang itu. SMP Negeri 2 Kutasari memiliki citra moral
yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa datang yang diwujudkan
dalam Visi sekolah berikut:
Visi SMP Negeri 2 Kutasari

Visi SMP N 2 Kutasari adalah Santun dalam perilaku, Maju dalam prestasi”
Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita sekolah yang berorientasi ke depan
dengan memperhatikan potensi kekikinian, sesuai dengan norma dan harapan masyarakat.
Untuk mewujudkannya, Sekolah menentukan langkah-langkah strategis yang
dinyatakan dalam Misi berikut:
Misi SMP Negeri 2 Kutasari
Misi SMP N 2 Kutasari yaitu:
Santun dalam perilaku:

13.  Melaksanakan  pembinaan iman dan taqwa secara terencana dan berkelanjutan.
14.  Melaksanakan kegiatan pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif, dalam suasana kondusif.
Maju dalam prestasi:
1.      Melaksanakan kegiatan layanan Bimbingan secara efektif dan optimal.
2.      Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler, bidang akademis dan non akademis secara efektif.
3.      Melaksanakan managemen sekolah yang demokratis dan partisipatif.
4.      Melaksanakan prinsip pemberian penghargaan (Reward) dan hukuman (Punishmen) untuk seluruh warga sekolah.


C. Tujuan Sekolah

m.    Menjadi warga negara yang baik sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir batin
n.      Menguasai hasil pendidikan umum yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Dasar
o.      Memiliki bekal untuk melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan tingkat atas dan untuk terjun ke masyarakat
Tujuan pendidikan dalam KTSP adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa, berakhlak mulai, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (kemendiknas; 2010)
Ikrar  Pendidikan Karakter:
Kami, siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia, dengan ini menyatakan:
17.  Pancasila sebagai Ideologi Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia harus mewujudkan dalam tingkah laku dan karakter Bangsa Indonesia.
18.  Siap mempraktekkan nilai-nilai utama karakter bangsa:
19.  Siap membangun budaya belajar mengajar di sekolah atas dasar nilai-nilai utama karakter bangsa.
y.      Beriman dan bertaqwa
z.       Jujur dan bersih
aa.   Santun dan cerdas
bb.  Bertanggng jawab dan kerja keras
cc.   Disiplin dan kreatif
dd. Peduli dan suka menolong
20.  Bertekad untuk mengawal Empat Pilar Kebangsaan:
q.      Pancasila
r.        Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
s.       Negara Kesatuan Republik Indonesia
t.        Bhineka Tunggal Ika dalam proses pembelajaran.

D. Standar Pembiayaan Pendidikan
Untuk mencapai standar mutu pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan
secara nasional, kegiatan pembelajaran di sekolah mengacu pada Standar Pembiayaan pendidikan , sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 69 tahun 2009, tanggal 5 Oktober 2009. Pada bagian lampiran menyatakan antara lain:
Ketentuan jumlah rombongan belajar per sekolah/ per program keahlian dan jumlah peserta didik per rombongan belajar per sekolah/ program keahlian, dan jumlah peserta didik per rombongan belajar untuk perhitungan biaya operasi non personalia:
1.      SD/MI : 6 rombongan belajar berisi 28 peserta didik,
2.      SMP/MTs: 3 rombongan belajar dengan setiap rombel berisi 32 peserta didik,
3.      SMA/MA: 3 rombongan belajar dengan setiap rombel 32 peserta didik ,
4.      SDLB: 6 rombongan belajar dengan setiap rombel berisi 5 peserta didik ,
5.      SMPLB: 3 rombongan belajar dengan setiap rombel berisi 8 peserta didik ,
6.      SMALB: 3 rombongan belajar dengan setiap rombel berisi 8 peserta didik,
Contoh tabel Standar Biaya Operasi Non personalia per sekolah/Program Keahlian, per rombel, dan per peserta didik untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA (DKI Jakarta tahun 2009):
NO
Sekolah/Program/Keahlian
Biaya Opersi
Non
Personalia
%
%


Per sekolah
Per rombel
Per peserta didik
ATS
BANP
1.
SD/MI
97.440
16.240
580
10
10
2.
SMP/MTs
136.320
22.720
710
10
10
3.
SMA/MA Bahasa
184.320
30.720
960
10
10
4.
SMA/MA/IPS
184.320
30.720
960
10
10
5.
SMA/MA/IPA
193.920
32.320
1.010
10
10
6.
Dst.






Keterangan:
1.      Biaya operasi non personalia meliputi biaya alat tulis sekolah (ATS) , biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP), biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan, biaya daya dan jasa, biaya konsumsi, biaya asuransi, biaya pembinaan siswa/ekstrakurikuler, biaya uji kompetensi, biaya praktek kerja industri dan biaya pelaporan.
2.      Biaya alat tulis sekolah adalah biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses. Dst.
II. KEADAAN DAN POTENSI SEKOLAH
A. Lingkungan Sekolah
SMP Negeri 2 Kutasari terletak di Kecamatan Kutasari kabupaten Purbalingga, sebelah Barat. SMA N 1 Kutasari yang berdiri sejak tahun 1997, berada di Barat sekolah. SMA N 1 Kutasari memiliki keterkaitan yang kuat dengan SMP N 2 Kutasari dalam hal tujuan kelanjutan studi alumni karena zonasi utama.
Wilayah utara sekolah, berada kota  kecamatan Bojongsari, yang merupakan kota kecamatan pusat pariwisata, tempat yang strategis untuk meningkatkan potensi dan kerja sekolah, Wilayah barat sekolah, adalah kecamatan padamara, tempat perbatasan kota kabupaten purbalingga dengan kota kabupaten purwokerto. Sebelah timur adalah kecamatan purbalingga kulon, karanglewas banyak pabrik berdiri disitu.
B. Pembiayaan Pendidikan pada Sekolah
Selain hal tersebut, pendidikan satu zonasi utama SMP  N 2 Kutasari dan SMA N 1 Kutasari, dapat memiliki daya tampung siswa yang lebih luas lagi mengingat pengembangan wilayah tersebut. Apalagi dengan adanya pembiayaan BOS untuk SMP dan SMA yang sudah turun dalam waktu sekarang ini..
Lampiran:

7.      Denah Sekolah
8.      Jadwal Pelajaran
9.      Kalender Akademik
prichpurwanti@yahoo.co.id



prichpurwanti@yahoo.co.id



















PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 2 KUTASARI
Alamat : Jl. Raya Munjul-Kutasari Telp(0281)894743
KUTASARI PURBALINGGA
Kode Pos 53361 Email: smp-2kts@yahoo.co.id
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
SMP N 2 KUTASARI

STANDAR PROSES PENDIDIKAN
I. PENDAHULUAN

D.    Rasional
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa proses pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah, merupakan landasan kinerja Standar Proses Pendidikan guru SMP N 2 Kutasari.
E.     Visi dan misi SMP N 2 kutasari
Kurikulum disusun untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengankebutuhan dan potensi yang ada di sekolah . Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kutasari, sebagai unit penyelenggara pendidikan juga memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan. Perkembangan dan tantangan itu menyangkut: antara lain: (1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas sektor serta tempat, (3) era informasi, (4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral manusia, (5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan, (6) era AFTA(ASEAN Free Trade Area).
(c)    Visi SMP Negeri 2  Kutasari
Visi SMP N 1 Kemangkon adalah Santun dalam perilaku, maju dalam prestasi”

Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita sekolah yang berorientasi ke depan
dengan memperhatikan potensi kekikinian, sesuai dengan norma dan harapan masyarakat.
Untuk mewujudkannya, Sekolah menentukan langkah-langkah strategis yang
dinyatakan dalam Misi berikut:
Misi SMP Negeri 2 Kutasari
Misi SMP N 2 Kutasari yaitu:
Santun dalam perilaku:
15.  Melaksanakan  pembinaan iman dan taqwa secara terencana dan berkelanjutan.
16.  Melaksanakan kegiatan pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif, dalam suasana kondusif.
Maju dalam prestasi:
1.      Melaksanakan kegiatan layanan Bimbingan secara efektif dan optimal.
2.      Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler, bidang akademis dan non akademis secara efektif.
3.      Melaksanakan managemen sekolah yang demokratis dan partisipatif.
4.      Melaksanakan prinsip pemberian penghargaan (Reward) dan hukuman (Punishmen) untuk seluruh warga sekolah.

C. Tujuan Sekolah

p.      Menjadi warga negara yang baik sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir batin
q.      Menguasai hasil pendidikan umum yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Dasar
r.        Memiliki bekal untuk melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan tingkat atas dan untuk terjun ke masyarakat
Tujuan pendidikan dalam KTSP adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa, berakhlak mulai, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (kemendiknas; 2010)
Ikrar  Pendidikan Karakter:
Kami, siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia, dengan ini menyatakan:
21.  Pancasila sebagai Ideologi Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia harus mewujudkan dalam tingkah laku dan karakter Bangsa Indonesia.
22.  Siap mempraktekkan nilai-nilai utama karakter bangsa:
23.  Siap membangun budaya belajar mengajar di sekolah atas dasar nilai-nilai utama karakter bangsa.
ee.   Beriman dan bertaqwa
ff.    Jujur dan bersih
gg.  Santun dan cerdas
hh.  Bertanggng jawab dan kerja keras
ii.      Disiplin dan kreatif
jj.      Peduli dan suka menolong
24.  Bertekad untuk mengawal Empat Pilar Kebangsaan:
u.      Pancasila
v.      Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
w.    Negara Kesatuan Republik Indonesia
x.      Bhineka Tunggal Ika dalam proses pembelajaran.

D.  Pengertian

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiansi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
      Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran     yang digunakan:
1.      dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
2.      dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
3.      dari pendekatan tekstual  menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4.      dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5.      dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6.      dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7.      dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8.      peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9.      pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10.  pembelajar yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11.  pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;
12.  pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
13.  Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14.  Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
        Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
E.     Analisis
1.      Potensi Internal
i.                    Jumlah guru mata pelajaran yang memadai.
Terkait sertifikasi guru, setiap mata pelajaran yang diampu guru bersertifikasi akan mengajar mata pelajaran sesuai sertifikat minimal 24 jam satu pekan.
Sedangkan guru non mata pelajaran diberikan tugas sesuai jumlah kesanggupannya. Dan hal ini menuntut yang bersangkutan untuk belajar keras, menjadi guru pada mata pelajaran yang non ijazahnya tersebut.
ii.                  Jumlah siswa yang standar
Kisaran jumlah siswa pada setiap rombongan belajar antara 30-38 siswa.
iii.                Tersedia buku-buku pendamping guru melaksanakan pembelajaran, yaitu buku-buku yang berisi pendekatan proses pembelajaran
Buku-buku referensi tentang kependidikan yang berguna bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran terdiri dari buku-buku psikologi siswa, psikologi guru, buku metode pembelajaran dan strategi pembelajaran dan sebagainya.
iv.                Pelatihan-pelatihan bagi guru pembelajar.
Bintek kurikulum selalu menyertakan guru-guru mata pelajaran untuk menjadi peserta. Agar mendukung pembelajaran yang baik yang diharapkan oleh kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya: usaid prioritas yang telah usai mengerjakan tugasnya membimbing guru selama lima tahun yang lalu. Bimbingan teknologi kurikulum dari LPMP, untuk kurikulum 2013.
v.                  Pembelajaran  yang menerapkan nilai-nilai keteladanan ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani
Guru menerapkan berbagai teori pembelajaran di kelas misalnya tutor sebaya, yang dapat mentransfer nilai-nilai keteladanan tersebut.
vi.                Pembelajaran yang menerapkan bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa , dan di mana saja adalah kelas.
Dalam proses pembelajaran kooperatif siswa akan menganggap temannya sendiri adalah guru dan sebaliknya. Tempat dan ruang yang tertutup ataupun terbuka, di dalam atau di luar kelas adalah juga kelas. Siswa melakukan diskusi, riset dan presentasi di kelas tersebut.
vii.              Pemanfaatan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
Sekolah memiliki laboratorium komputer dan memiliki modem internet untuk melakukan browser juga untuk melaksanakan ujian nasional berbasis komputer. Selain itu untuk melaksanakan pembelajaran Teknologi informasi dan telekomunikasi serta untuk pembelajaran komputer jaringan pada sekolah satu atap.
viii.            Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Siswa diberikan pendidikan sesuai dengan kemampuan individual dan latar belakang budaya peserta didik. Siswa yang memiliki latar belakang keluarga sebagai petani, pedagang, pegawai, tni, polri atau wirausahawan lainnya. Siswa mengenal semua profesi yang dimiliki oleh para orang tua dan memiliki cita-cita untuk jangka panjang.
2.      Kelemahan Internal
i.                    Jumlah guru mata pelajaran yang memadai.
Terkait sertifikasi guru, setiap mata pelajaran yang diampu guru bersertifikasi akan mengajar mata pelajaran sesuai sertifikat minimal 24 jam satu pekan.
Sedangkan guru non mata pelajaran diberikan tugas sesuai jumlah kesanggupannya. Dan hal ini menuntut yang bersangkutan untuk belajar keras, menjadi guru pada mata pelajaran yang non ijazahnya tersebut. Yang menjadikan lemah adalah adanya guru yang berpindah atau mengajar di tempat yang berbeda, dalam arti bukan satu atap. Hal ini merupakan kelemahan internal, sehingga jika jadwal tidak sinkron maka kelas menjadi kosong, tanpa ada guru yang mengampu di kelas.
ii.                  Jumlah siswa yang standar
Kisaran jumlah siswa pada setiap rombongan belajar antara 30-32 siswa.
Jumlah siswa ini merupakan jumlah ideal. Kelemahannya, jika banyak siswa yang sakit atau berhalangan hadir, maka pelajaran akan tidak imbang diterima oleh siswa di kelas. Hal ini merupakan kelemahan internal. Sebab guru tidak memiliki waktu yang banyak untuk mengulang pelajaran yang telah diberikan tersebut.
iii.                Tersedia buku-buku pendamping guru melaksanakan pembelajaran, yaitu buku-buku yang berisi pendekatan proses pembelajaran
Buku-buku referensi tentang kependidikan yang berguna bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran terdiri dari buku-buku psikologi siswa, psikologi guru, buku metode pembelajaran dan strategi pembelajaran dan sebagainya.
Buku-buku referensi di perpustakaan adalah buku milik sekolah. Kelemahannya, banyak buku yang tidak kembali ke perpustakaan sehingga guru sulit melakukan penelaahan untuk membangun pembelajaran di kelas, yang sesuai dengan teori yang baik.
iv.                Pelatihan-pelatihan bagi guru pembelajar.
Bintek kurikulum selalu menyertakan guru-guru mata pelajaran untuk menjadi peserta. Agar mendukung pembelajaran yang baik yang diharapkan oleh kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya: usaid prioritas yang telah usai mengerjakan tugasnya membimbing guru selama lima tahun yang lalu. Bimbingan teknologi kurikulum dari LPMP, untuk kurikulum 2013.
Pelatihan-pelatihan banyak sekali menghasilkan case study yang menjadi hal utama bagi kinerja guru di kelas. Hanya saja tidak setiap guru memiliki file tentang rencana pembelajaran yang baik sesuai dengan hasil bimbingan teknis bagi guru mata pelajaran tersebut. Hal ini adalah kelemahan internal.
v.                  Pembelajaran  yang menerapkan nilai-nilai keteladanan ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani
Guru menerapkan berbagai teori pembelajaran di kelas misalnya tutor sebaya, yang dapat mentransfer nilai-nilai keteladanan tersebut.
Pembelajaran yang menekankan nilai-nilai ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani ini, jika tidak disertai dengan wawasan pendidikan karakter  yang baik, maka juga merupakan kelemahan internal.
vi.                Pembelajaran yang menerapkan bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa , dan di mana saja adalah kelas.
Dalam proses pembelajaran kooperatif siswa akan menganggap temannya sendiri adalah guru dan sebaliknya. Tempat dan ruang yang tertutup ataupun terbuka, di dalam atau di luar kelas adalah juga kelas. Siswa melakukan diskusi, riset dan presentasi di kelas tersebut.
Jika siswa tidak diberikan nasehat tentang bertata krama dan bersopan santun, pembelajaran ini juga akan menemui kelemahan internal.
vii.              Pemanfaatan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
Sekolah memiliki laboratorium komputer dan memiliki modem internet untuk melakukan browser juga untuk melaksanakan ujian nasional berbasis komputer. Selain itu untuk melaksanakan pembelajaran Teknologi informasi dan telekomunikasi serta untuk pembelajaran komputer jaringan pada sekolah satu atap.
Penggunaan laboratorium yang tidak disertai dengan perawatan dan servis pada kerusakan barang, juga merupakan kelemahan internal, yang akan dapat menghambat kelancaran proses pembelajaran.
viii.            Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Siswa diberikan pendidikan sesuai dengan kemampuan individual dan latar belakang budaya peserta didik. Siswa yang memiliki latar belakang keluarga sebagai petani, pedagang, pegawai, tni, polri atau wirausahawan lainnya. Siswa mengenal semua profesi yang dimiliki oleh para orang tua dan memiliki cita-cita untuk jangka panjang.
Siswa yang jujur akan tahu bahwa dirinya adalah pandai, memiliki orang tua yang baik, dan suka belajar keras. Adapun sebaliknya adalah kelemahan internal, misalnya siswa berasal dari keluarga yang tidak utuh dan kurang baik.

3.      Potensi
i.                    Program kelanjutan studi bagi guru yang memperoleh bantuan biaya dari pemerintah. Misalnya karena ijazah tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, maka selanjutnya mengambil perkuliahan untuk mendukung pembelajaran.
ii.                  Siswa memmiliki kartu indonesia pintar, memperoleh bantuan siswa kurang mampu, dan keringanan lain yang menunjang keberhasilan pembelajaran.
iii.                Sekolah satu atap yang merupakan simbiosa mutualisma antara SMP dan SMA saling memberikan penguatan dan motivasi belajar siswa dan guru.
iv.                Areal sekolah yang berada di daerah yang sejuk dan merupakan jalur transportasi antar kota yang relatif baru, mengembangkan daya pikir siswa SMP khususnya dan SMA umumnya menjadi semakin luas, untuk menjadi pembelajar, dalam prinsip long life education.
4.      Tantangan Eksternal
i.                    Perkembangan Teknologi
Perkembangan teknologi dalam proses pembelajaran begitu cepat. Guru yang terpaku dengan cara-cara pembelajaran tradisional akan mengalami tantangan yang cukup berat. Demikian juga siswa yang mals menambah pengetahuan tentang kemajuan teknologi akan tertinggal. Sehingga baik guru dan siswa harus memahami dan sanggup berhadapan dengan perkembangan teknologi dewasa ini. Bukan hanya teknologi dunia maya akan tetapi teknologi dunia nyata.
ii.                  Persaingan
Banyaknya sekolah dengan berbagai program yang diselenggarakan juga merupakan tantangan eksternal bagi guru dan siswa dalam proses pembelajaran.
Guru dan siswa yang berhasil dalam mengatasi tantangan eksternal ini, menjadi harapan sekolah. Sekolah melaksanakan proses pembelajaran hingga siswa dan guru berhasil, yaitu memperoleh nilai yang baik.
Agar diperoleh penilaian proses pembelajaran yang baik hal-hal di bawah ini akan membantu dalam pelaksanaannya yaitu karakteristik pembelajaran, perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil dan proses pembelajaran, pengawasan proses pembelajaran dalam bab selanjutnya.

II. KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN

Kararteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi. Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas menerima, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar mata pelajaran), dan tematik (dalam satu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah ( project based learning).
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut
Menghayati,
Menganalisis
Menalar
Mengamalkan
Mengevaluasi
Menyaji
_

Mencipta
Karakteristik pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP N 2 Kutasari khususnya disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di SMP N 2 Kutasari disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Sedangkan pada sekolah kejuruan satu atap secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif, dan psikomotor.
Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengatahuan, dan keterampilan.
Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

III. PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A.    Desain Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyususnan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyajian media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyususnan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1.      Silabus
Silabus merupakan acuan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a.       Identitas mata pelajaran
b.      Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c.       Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran.
d.      Kompetensi dasar , merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan pelajaran;
e.       Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
f.       Pembelajaran, yaitu yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
g.      Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
h.      Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
i.        Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan  SMP N 2 Kutasari sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik dalam satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau sub tema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
a.       Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
b.      Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.       Kelas/semester
d.      Materi pokok
e.       Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f.       Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g.      Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.      Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.        Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j.        Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k.      Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l.        Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m.    Penilaian hasil pembelajaran.
3.      Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.       Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b.      Parstisipasi aktif peserta didik.
c.       Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan keandirian.
d.      Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e.       Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remidi.
f.       Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD , materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penialaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g.      Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h.      Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

IV. PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

A.    Persyaratan  Pelaksanaan Pembelajaran
1.      Alokasi Waktu Jam Tatap Muka:
SMP N 2 Kutasari menerapkan satu kali jam tatap muka 40 menit.
2.      Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik. Untuk setiap rombongan belajar disediakan sekitar separoh dari jumlah seluruh siswa. Sehingga setiap dua siswa memperoleh pinjaman sebuah buku mata pelajaran. Hal ini agar perpustakaan memiliki cadangan jika siswa membutuhkan buku dadakan.
3.      Pengelolaan Kelas
a.       Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
b.      Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
c.       Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik.
d.      Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
e.       Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
f.       Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
g.      Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
h.      Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
i.        Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan
j.        Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B.     Pelaksanaan pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1.      Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a.       Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.      Memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional;
c.       Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d.      Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e.       Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2.      Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbaisis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a.       Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong siswa untuk melakukan aktivitas tersebut.
b.      Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteristik aktivitas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c.       Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning)
3.      Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a.       seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b.      memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c.       melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
d.      menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
V. PENILAIAN HASIL DAN PROSES PEMBELAJARAN

Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh.
Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat diganakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajar sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.

VI. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN

Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
1.      Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat akraditasi.
2.      Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan.
a.       Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b.      Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervisi manajerial.
Pengawasan yang dilakukan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Sekolah.
3.      Proses Pengawasan
a.       Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b.      Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c.       Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan , supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d.      Tindak Lanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1)      Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2)      Pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
VII. SIMPULAN DAN SARAN
Simpulan

Penyususnan standar proses dilaksanakan dengan memperhatikan standar isi dan standar kelulusan yang disusun oleh guru atau sekolah. Penyususnan standar proses bagi guru memiliki tujuan agar guru memiliki semangat untuk mengembangkan keprofesionalan berkelanjutan.

Saran

Setiap guru hendaknya memiliki wawasan standar proses pendidikan yang sama atau relatif sama dengan standar proses sekolah. Supaya terdapat kesamaan pandangan bahwa guru harus mengembangkan keprofesionalan berkelanjutan.

VIII. LAMPIRAN

Prosedur supervisi atau data observasi
 prichpurwanti@yahoo.co.id
























PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 2 KUTASARI
Alamat : Jl. Raya Munjul-Kutasari Telp (0281)894743
KUTASARI PURBALINGGA
Kode Pos 53361 Email: smp-2kts@yahoo.co.id

KURIKLULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
STANDAR PENGELOLAAN  PENDIDIKAN
IV.             PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan
pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.                  
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai
tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada
khususnya, SMP Negeri 2 Kutasari sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah
memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP). Melalui KTSP ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai
dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah. Dalam dokumen ini dipaparkan tentang Kurikulum SMP Negeri 2 Kutasari, yang secara keseluruhan mencakup:
1. struktur dan muatan kurikulum;
2. beban belajar peserta didik;
3. kalender pendidikan;
4. silabus, dan
5. rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
B. Visi dan Misi
Perkembangan dan tantangan masa depan seperti: perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi; globalisasi yang sangat cepat; era informasi; dan berubahnya kesadaran
masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan memicu sekolah untuk merespon
tantangan sekaligus peluang itu. SMP Negeri 2 Kutasari memiliki citra moral
yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa datang yang diwujudkan
dalam Visi sekolah berikut:
Visi SMP Negeri 2 Kutasari

Visi SMP N 2 Kutasari adalah Santun dalam perilaku, Maju dalam prestasi”
Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita sekolah yang berorientasi ke depan
dengan memperhatikan potensi kekikinian, sesuai dengan norma dan harapan masyarakat.
Untuk mewujudkannya, Sekolah menentukan langkah-langkah strategis yang
dinyatakan dalam Misi berikut:
Misi SMP Negeri 2 Kutasari
Misi SMP N 2 Kutasari yaitu:
Santun dalam perilaku:
17.  Melaksanakan  pembinaan iman dan taqwa secara terencana dan berkelanjutan.
18.  Melaksanakan kegiatan pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif, dalam suasana kondusif.
Maju dalam prestasi:
1.      Melaksanakan kegiatan layanan Bimbingan secara efektif dan optimal.
2.      Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler, bidang akademis dan non akademis secara efektif.
3.      Melaksanakan managemen sekolah yang demokratis dan partisipatif.
4.      Melaksanakan prinsip pemberian penghargaan (Reward) dan hukuman (Punishmen) untuk seluruh warga sekolah.


C. Tujuan Sekolah

s.       Menjadi warga negara yang baik sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir batin
t.        Menguasai hasil pendidikan umum yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Dasar
u.      Memiliki bekal untuk melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan tingkat atas dan untuk terjun ke masyarakat
Tujuan pendidikan dalam KTSP adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa, berakhlak mulai, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (kemendiknas; 2010)
Ikrar  Pendidikan Karakter:
Kami, siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia, dengan ini menyatakan:
25.  Pancasila sebagai Ideologi Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia harus mewujudkan dalam tingkah laku dan karakter Bangsa Indonesia.
26.  Siap mempraktekkan nilai-nilai utama karakter bangsa:
27.  Siap membangun budaya belajar mengajar di sekolah atas dasar nilai-nilai utama karakter bangsa.
kk.  Beriman dan bertaqwa
ll.      Jujur dan bersih
mm.          Santun dan cerdas
nn.  Bertanggng jawab dan kerja keras
oo.  Disiplin dan kreatif
pp.  Peduli dan suka menolong
28.  Bertekad untuk mengawal Empat Pilar Kebangsaan:
y.      Pancasila
z.       Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
aa.   Negara Kesatuan Republik Indonesia
bb.  Bhineka Tunggal Ika dalam proses pembelajaran.

D. Standar Pengelolaan Pendidikan
Untuk mencapai standar mutu pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan
secara nasional, kegiatan pembelajaran di sekolah mengacu pada Standar pengelolaan pendidikan , sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 19 tahun 2007. Pada permendiknas  menyatakan antara lain:
A.    Perencanaan Program
1.      Visi Sekolah/Madrasah
2.      Misi Sekolah/Madrasah
3.      Tujuan Sekolah
4.      Rencana Kegiatan sekolah

II. KEADAAN DAN POTENSI SEKOLAH
A. Lingkungan Sekolah
SMP Negeri 2 Kutasari terletak di Kecamatan Kutasari kabupaten Purbalingga, sebelah Barat. SMA N 1 Kutasari yang berdiri sejak tahun 1997, berada di Barat sekolah. SMA N 1 Kutasari memiliki keterkaitan yang kuat dengan SMP N 2 Kutasari dalam hal tujuan kelanjutan studi alumni karena zonasi utama.
Wilayah utara sekolah, berada kota  kecamatan Bojongsari, yang merupakan kota kecamatan pusat pariwisata, tempat yang strategis untuk meningkatkan potensi dan kerja sekolah, Wilayah barat sekolah, adalah kecamatan padamara, tempat perbatasan kota kabupaten purbalingga dengan kota kabupaten purwokerto. Sebelah timur adalah kecamatan purbalingga kulon, karanglewas banyak pabrik berdiri disitu.
B. Pembiayaan Pendidikan pada Sekolah
Selain hal tersebut, pendidikan satu zonasi utama SMP  N 2 Kutasari dan SMA N 1 Kutasari, dapat memiliki daya tampung siswa yang lebih luas lagi mengingat pengembangan wilayah tersebut. Apalagi dengan adanya pembiayaan BOS untuk SMP dan SMA yang sudah turun dalam waktu sekarang ini..
Lampiran:

10.  Denah Sekolah
11.  Jadwal Pelajaran
12.  Kalender Akademik
prichpurwanti@yahoo.co.id



prichpurwanti@yahoo.co.id







































PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 2 KUTASARI
Alamat : Jl. Raya Munjul-Kutasari Telp (0281)894743
KUTASARI PURBALINGGA
Kode Pos 53361 Email: smp-2kts@yahoo.co.id

KURIKLULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
V.                PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan
pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.                  
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai
tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada
khususnya, SMP Negeri 2 Kutasari sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah
memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP). Melalui KTSP ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai
dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah. Dalam dokumen ini dipaparkan tentang Kurikulum SMP Negeri 2 Kutasari, yang secara keseluruhan mencakup:
1. struktur dan muatan kurikulum;
2. beban belajar peserta didik;
3. kalender pendidikan;
4. silabus, dan
5. rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
B. Visi dan Misi
Perkembangan dan tantangan masa depan seperti: perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi; globalisasi yang sangat cepat; era informasi; dan berubahnya kesadaran
masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan memicu sekolah untuk merespon
tantangan sekaligus peluang itu. SMP Negeri 2 Kutasari memiliki citra moral
yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa datang yang diwujudkan
dalam Visi sekolah berikut:
Visi SMP Negeri 2 Kutasari

Visi SMP N 2 Kutasari adalah Santun dalam perilaku, Maju dalam prestasi”
Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita sekolah yang berorientasi ke depan
dengan memperhatikan potensi kekikinian, sesuai dengan norma dan harapan masyarakat.
Untuk mewujudkannya, Sekolah menentukan langkah-langkah strategis yang
dinyatakan dalam Misi berikut:
Misi SMP Negeri 2 Kutasari
Misi SMP N 2 Kutasari yaitu:
Santun dalam Perilaku:
19.  Melaksanakan  pembinaan iman dan taqwa secara terencana dan berkelanjutan.
20.  Melaksanakan kegiatan pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif, dalam suasana kondusif.
Maju dalam Prestasi:
1.      Melaksanakan kegiatan layanan Bimbingan secara efektif dan optimal.
2.      Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler, bidang akademis dan non akademis secara efektif.
3.      Melaksanakan managemen sekolah yang demokratis dan partisipatif.
4.      Melaksanakan prinsip pemberian penghargaan (Reward) dan hukuman (Punishmen) untuk seluruh warga sekolah.


C. Tujuan Sekolah

v.      Menjadi warga negara yang baik sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir batin
w.    Menguasai hasil pendidikan umum yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Dasar
x.      Memiliki bekal untuk melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan tingkat atas dan untuk terjun ke masyarakat
Tujuan pendidikan dalam KTSP adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa, berakhlak mulai, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (kemendiknas; 2010)
Ikrar  Pendidikan Karakter:
Kami, siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia, dengan ini menyatakan:
29.  Pancasila sebagai Ideologi Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia harus mewujudkan dalam tingkah laku dan karakter Bangsa Indonesia.
30.  Siap mempraktekkan nilai-nilai utama karakter bangsa:
31.  Siap membangun budaya belajar mengajar di sekolah atas dasar nilai-nilai utama karakter bangsa.
qq.  Beriman dan bertaqwa
rr.     Jujur dan bersih
ss.    Santun dan cerdas
tt.     Bertanggng jawab dan kerja keras
uu.  Disiplin dan kreatif
vv.  Peduli dan suka menolong
32.  Bertekad untuk mengawal Empat Pilar Kebangsaan:
cc.   Pancasila
dd. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
ee.   Negara Kesatuan Republik Indonesia
ff.    Bhineka Tunggal Ika dalam proses pembelajaran.

D. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Untuk mencapai standar mutu pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan
secara nasional, kegiatan pembelajaran di sekolah mengacu pada Standar sarana dan prasarana pendidikan , sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 24 tahun 2007. Pada permendiknas  menyatakan antara lain:
Standar sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiayah(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1.      Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
2.      Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lokal, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
Ketentuan Umum:
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.      Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah,
2.      Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah,
3.      Perabot adalah sarana pengisi ruang,
4.      Peralatan Pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran,
5.      Media Pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran,
6.      Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar,
7.      Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran,
8.      Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru,
9.      Buku referensi adalah buku rujukan untuk menambah informasi atau data tertentu,
10.  Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal,majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan computer,
11.  Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu yang relatif singkat,
12.  Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah,
13.  Teknologi informasi dan komunikasi adalah administrasi peningkatan kinerja dan kemampuan yang berkaitan dengan alat dan pengelolaan informasi dan kumunikasi.
14.  Lahan adalah bidang permukaan tanah yang diatasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktek, lahan untuk program penunjang dan lahan pertamanan.
15.  Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
16.  Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktek yang tidak memerlukan pembelajaran luar.
17.  Ruang Perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan untuk memperoleh informasi dari berbagai pustaka.
18.  Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran praktek yang memerlukan perlakuan khusus.
19.  Ruang pimpinan adalah ruang untuk kegiatan pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
20.  Ruang guru adalah ruang untuk guru berkumpul di kelas, berinteraksi, dan menerima tugas.
21.  Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.
22.  Ruang konseling adalah ruang tempat peserta didik mendapat layanan konseling dari konselor berkaitan dengan prestasi.
23.  Ruang UKS adalah ruang tempat menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan diri dan di sekolah/madrasah.
24.  Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
25.  Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan dan pengelolaan organisasi peserta didik.
26.  Jamban adalah ruang untuk buang air besar besar dan/atau buang air kecil.
27.  Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah.
28.  Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah atau madrasah.
29.  Tempat berolah raga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
30.  Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiata bebas.
31.  Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada setiap sekolah.
II. KEADAAN DAN POTENSI SEKOLAH
A. Lingkungan Sekolah
SMP Negeri 2 Kutasari terletak di Kecamatan Kutasari kabupaten Purbalingga, sebelah Barat. SMA N 1 Kutasari yang berdiri sejak tahun 1997, berada di Barat sekolah. SMA N 1 Kutasari memiliki keterkaitan yang kuat dengan SMP N 2 Kutasari dalam hal tujuan kelanjutan studi alumni karena zonasi utama.
Wilayah utara sekolah, berada kota  kecamatan Bojongsari, yang merupakan kota kecamatan pusat pariwisata, tempat yang strategis untuk meningkatkan potensi dan kerja sekolah, Wilayah barat sekolah, adalah kecamatan padamara, tempat perbatasan kota kabupaten purbalingga dengan kota kabupaten purwokerto. Sebelah timur adalah kecamatan purbalingga kulon, karanglewas banyak pabrik berdiri disitu.
B. Pembiayaan Pendidikan pada Sekolah
Selain hal tersebut, pendidikan satu zonasi utama SMP  N 2 Kutasari dan SMA N 1 Kutasari, dapat memiliki daya tampung siswa yang lebih luas lagi mengingat pengembangan wilayah tersebut. Apalagi dengan adanya pembiayaan BOS untuk SMP dan SMA yang sudah turun dalam waktu sekarang ini..
Lampiran:

13.  Denah Sekolah
14.  Jadwal Pelajaran
15.  Kalender Akademik
prichpurwanti@yahoo.co.id



prichpurwanti@yahoo.co.id





















ti@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar