DINAS PENDIDIKAN
|
SMP NEGERI 2 KUTASARI
|
Alamat : Jl. Raya Munjul-Kutasari telp
(0281)894743
|
KUTASARI PURBALINGGA
|
Kode Pos 53361 Email:
smp-2kts@yahoo.co.id
|
(KTSP)
SMP N 2 KUTASARI
STANDAR ISI PENDIDIKAN
I. PENDAHULUAN
A. Rasional
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi danbahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan
tertentu ini meliputi
tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu
kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program
pendidikan dengan
kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian
tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi,
proses, kompetensilulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaandan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar
nasional pendidikan tersebut,yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) merupakan acuan utamabagi satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum.Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi
kesempatanpeserta didik untuk :
(a) Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) Belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e) Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses
belajar
yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
B. Visi, Misi, dan Tujuan SMP Negeri 2 Kutasari
Kurikulum disusun untuk memungkinkan
penyesuaian program pendidikan dengankebutuhan dan potensi yang ada di sekolah
. Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Kemangkon, sebagai unit
penyelenggara pendidikan juga memperhatikan perkembangan dan tantangan
masa depan. Perkembangan dan tantangan itu menyangkut: antara lain: (1)
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) globalisasi yang memungkinkan
sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas sektor serta tempat,
(3) era informasi, (4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral
manusia, (5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan,
(6) era AFTA(ASEAN Free Trade Area).
(a) Visi SMP Negeri 2 Kutasari
Visi SMP N 1 Kemangkon adalah “Santun
dalam perilaku, Maju dalam prestasi”
Visi tersebut di atas
mencerminkan cita-cita sekolah yang berorientasi ke depan
dengan memperhatikan
potensi kekikinian, sesuai dengan norma dan harapan masyarakat.
Untuk mewujudkannya,
Sekolah menentukan langkah-langkah strategis yang
dinyatakan dalam Misi
berikut:
Misi SMP Negeri 2
Kutasari
Misi SMP N 2 Kutasari yaitu:
1. Melaksanakan
pembinaan iman dan taqwa secara terencana dan berkelanjutan.
2.
Melaksanakan kegiatan
pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif, dalam suasana kondusif.
3.
Melaksanakan kegiatan
layanan Bimbingan secara efektif dan optimal.
4.
Melaksanakan kegiatan
ekstrakurikuler, bidang akademis dan non akademis secara efektif.
5.
Melaksanakan managemen
sekolah yang demokratis dan partisipatif.
6.
Melaksanakan prinsip
pemberian penghargaan (Reward) dan
hukuman (Punishmen) untuk seluruh
warga sekolah.
C. Tujuan Sekolah
a.
Menjadi warga negara yang baik
sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir batin
c.
Memiliki bekal untuk
melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan tingkat atas dan untuk terjun ke
masyarakat
Tujuan pendidikan dalam KTSP
adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa, berakhlak mulai, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. (kemendiknas; 2010)
Ikrar Pendidikan Karakter:
Kami, siswa, Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Indonesia, dengan ini menyatakan:
1.
Pancasila sebagai Ideologi
Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia harus mewujudkan dalam tingkah laku
dan karakter Bangsa Indonesia.
2.
Siap mempraktekkan nilai-nilai
utama karakter bangsa:
3.
Siap membangun budaya belajar
mengajar di sekolah atas dasar nilai-nilai utama karakter bangsa.
a.
Beriman dan bertaqwa
b.
Jujur dan bersih
c.
Santun dan cerdas
d.
Bertanggng jawab dan kerja
keras
e.
Disiplin dan kreatif
f.
Peduli dan suka menolong
4.
Bertekad untuk mengawal Empat
Pilar Kebangsaan:
a.
Pancasila
b.
Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945
c.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia
d.
Bhineka Tunggal Ika dalam
proses pembelajaran.
C. Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP adalah
kurikulum operasional yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri
dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu
yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat
belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi
dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran
yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode
pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Dan untuk kurikulum 2013 menyesuaikan dengan
aturan yang terbaru yang diatur dalam permendikbud no 68 tahun 2013, struktur
kurikulum SMP. Selanjutnya disebut kurikulum nasional.
D. Analisis Konteks
(a) POTENSI INTERNAL
1. SUMBER DAYA MANUSIA
Memiliki 50 tenaga guru dengan
perincian sebagai berikut :
- Guru Tetap : 40 Orang
- Guru Tidak Tetap : 10 Orang
- Guru Sertifikasi:
38
Orang
- Guru BK : 2 Orang
Beberapa guru mengajar dalam
satu atap bauk SMP N 2 Kutasari,
2. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
GURU
Memiliki guru dengan latar
belakang pendidikan S 2,dan S 1 , dengan
perincian sebagai berikut :
- Pasca Sarjana (S2) : 2 Orang
- Sarjana (S1) : 48 Orang
3. ANTUSIASME GURU DAN SISWA
Guru dan siswa sangat antusias
terhadap program peningkatan kualitas
pendidikan/latihan di SMP Negeri 2 Kutasari sangat tinggi
mengingat upaya
untuk meningkatkan kualitas
dan propesional guru menjadi lebih baik jika
4. SERTIFIKASI NASIONAL
Memiliki guru sertifikasi nasional yang tercatat dalam dapodik.
Untuk peserta sertifikasi 2014 bertambah 3 orang yaitu 2 guru Bahasa inggris
dan 1 guru Penjaskes, guru IPS sedang PPPG daring. Tahun 2019, guru pension 1 orang, menunaikan
ibadah haji 1 orang, tahun 2016,, naik haji 1 orang, tahun 2017 menunaikan ibadah haji 1 orang, tahun 2019 dst.
5. SARANA DAN PRASARANA
SMP Negeri 2 Kutasari memiliki gedung laboratorium IPA sebanyak 1 lokal, , gedung
perpustakaan 1 lokal dan gedung BK 1 lokal, serta Masjid al Barokah dalam
pembangunan mulai tahun ajaran 2019 sekolah 1 lokal. 24 ruang kelas reguler SMP, 1 ruang guru SMP dan 1 ruang guru TU, dan MCK setiap 7 lokal 7 MCK. Setiap 2 kelas memiliki 1 kran air bersih, ada kantin di dua tempat dikelola
oleh sekolah dalam tim ketahanan pangan (TPK). TU 1 lokal di SMP, 1 lokal ruang kepala sekolah, Bendahara sekolah dan ruang dapodik sekolah 1 lokal,I
lapangan badminton, 1 lokal
ruang kurikulum, 1 lokal ruang tamu, 1 lokal ruang UKS putra dan putri yang
terpisah. 1 lapangan basket&lapangan upacara, , 1 lokal tempat parkir sepeda motor guru dan karyawan,. Memiliki, kolam ikan, rumah pengomposan, hutan
jati, sudut mata pelajaran dan taman sekolah serta mini out bond.
(DENAH GEDUNG TERLAMPIR)
6. LOKASI STRATEGIS
SMP Negeri 2 Kutasari berada di Jalan Raya Tobong, Kecamatan Kutasari
Kabupaten
Purbalingga,. Lokasi yang dekat dengan dunia usaha pariwisata dan industri. Sebelah Barat adalah SMA N 1 Kutasari, sebelah
Selatan SMA N 1 Padamara, sebelah Timur Selatan SMA N 1 Purbalingga.
7. SISWA
Jumlah siswa yang selalu
stabil merupakan modal dasar proses pendidikan
dan pengajaran.
8. DUKUNGAN ORANG TUA SISWA/I
Dukungan orang tua siswa
sangat besar terhadap berbagai upaya pengembangan
sekolah
9. KOMITE SEKOLAH
Komite sekolah telah turut
serta berperan dalam proses pendidikan/pengajaran.
1. MOTIVASI
Motivasi yang dimiliki guru
untuk mengoptimalkan kinerja yang lemah karena
berbagai faktor internal dan eksternal. Guru yang masa bodo dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan kemajuan sekolah,dan visi jauh ke depan
senantiasa harus diingatkan oleh guru – guru yang menghendaki
adanya perubahan. Adanya rasa puas diri dan mengajar hanya sekedar
kewajiban formal tanpa reserve apa – apa perlu direkondisikan dengan upaya
pimpinan untuk memajukan sekolah.
2. PEMAHAMAN VISI DAN MISI
SEKOLAH
Terdapat kekeliruan pemahaman
misi dan visi sekolah menengah pertama yang dianggap tak
berbeda dengan sekolah kejuruan. Padahal sesuai
dengan tujuan Sekolah Menengah Pertama adalah
mempersiapkan siswa untuk belajar di tingkat sekolah menengah
atas atau sekolah menengah kejuruan. Sedangkan sekolah menengah kejuruan
bertujuan untuk menciptakan siswa yang siap terjun ke dunia kerja atau siap
melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi.
3. PENGUASAAN TEKNOLOGI
Perkembangan teknologi yang
amat pesat tak dapat diikuti oleh guru-guru
sehingga terjadi kesenjangan
antara peguasaan teknologi yang dimiliki guru
dengan teknologi pada dunia anak.
4. DANA
Diperlukan dana yang besar
untuk pengembangan kualitas pendidikan/pengajaran
disebabkan mahalnya bahan/alat
yang berteknologi tinggi. Komputer, Infokus, dan Laptop adalah
salah satu perangkat yang mempunyai nilai Tinggi, selain itu juga jejaring sosial. Sedangkan dana BOS tidak untuk pengadaan alat teknologi, sesuai
permendikbud nomor 161 tahun 2014 tentang penggunaan dana BOS, baik bagi SMP.
5. KOORDINASI
Kelemahan koordinasi berbagai
komponen sekolah menjadikan hambatan ketika
melaksanakan suatu kegiatan.
6. SISTEM PENGELOLAAN
LINGKUNGAN
Untuk sistem pengelolaan lingkungan
SMP Negeri 2 Kutasari bekerjasama
dengan pihak komite sekolah dalam hal
pembuangan sampah. Sistem pembuangan
dengan peraturan yang telah
dibakukan. Misalkan sampah yang telah
terkumpul dibuang di bak
sampah di halaman belakang dan samping sekolah dan dikomposkan untuk
sampah organik, dipisahkan untuk sampah anorganik
dikilokan, dan akan diadakan kegiatan pendaurulangan sampah melalui program
ekobrik.
a. Tahun Pelajaran 2010 – 2022 telah dianggarkan
pengadaan bak sampah
untuk membedakan antara sampah
organik/basah dan sampah non organik/
kering. Tahun 2018 telah terwujud adanya rumah sampah baik
sampah organik yaitu di rumah pengomposan dan sampah anorganik di rumah
pengolahan sampah anorganik dengan program ekobrik, menjelang tahun 2020
Indonesia bebas sampah.
b. Kebersihan : Petugas
sekolah terbagi menjadi 2 bagian ada yang
membersihkan
lantai , atap, Halaman sekolah, dan
ruang laboratorium/Ruang Tata Usaha. Sedangkan kebeesihan di Kelas diserahkan
kepada petugas piket kelas. Telah dibentuk satuan tugas kebersihan sekolah
adiwiyata terdiri dari siswa kelas 7,8 dan 9.
c. Ketertiban : Para pelajar
menggunakan seragam sekolah dengan ketentuan
setiap hari Senin : Biru – putih dengan sepatu
hitam dan ikat
pinggang hitam, kaos kaki identitas sekolah. Selasa s.d Rabu : biru – biru kotak, sepatu hitam
dan kaos kaki
identitas sekolah, kamis batik nasional. Jum‟at- Sabtu :coklat tua – coklat muda: sepatu hitam, kaos kaki
identitas sekolah, hitam.
d. Kerindangan : setiap 3
bulan sekali dilaksanakan penggantian atas tanaman
dan pohonan yang rusak, mati,
dan juga tiap saat dilaksanakan
pemupukkan agar tetap hidup
dan mengurangi tingkat kerusakan dan
kematian pohon.
e. Kenyamanan : Sekolah sedang
berusaha untuk menata ulang bagian –
bagian lingkungan sekolah yang
kurang termanfaatkan atau kurang dimaksimalkan.
Misalkan : menutup tanah –
tanah yang lembab di belakang
sekolah dengan dilakukan
penyemenan dengan drainase yang baik.
Bagian – bagian yang rusak terutama
tembok dan corat – coret diplester dengan
drainase yang baik dan di cat ulang.
f. Keamanan : Untuk menjaga
asset dan kekayaan sekolah yang nilainya
ratusan juta rupiah, maka
sekolah menempatkan beberapa pegawai untuk
jaga malam dengan demikian selama 24 jam kondisi keamanan
sekolah terjamin.
produktivitas kerja secara
maksimal. Untuk mengantisipasi guru,
siswa dan karyawan yang sakit
maka di sekolah telah di buka layanan
Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
yang menempatkan satu dokter umum
dan satu asisten dokter yang
bekerja pada setiap Rabu dari jam 10.00 –
12.00 WIB. Sekolah membayar
dokter setiap bulan Rp. 450.000,-
(Empat Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah) yang berada di puskesmas 100 m dari sekolah.
h. Keindahan : Sekolah setiap
tahun memiliki program untuk membuat
sekolah menjadi indah sehingga
setiap unit/kelas saling bersaing untuk
menjadi yang paling indah.
7.
PENGEMBANGAN DAN PUBLIKASI ILMIAH
Dalam rangka
kenaikan angka kredit jabatan guru (yang mekanismenya menggunakan peraturan
menteri PAN&PRB terbaru tahun 2009, masih dalam tahap mempelajari sebab
penyesuaiannya perhitungan angka kreditnya menjadi tanggung jawab menteri
pendidikan dan kebudayaan RI untuk menjabarkan lebih lanjut), guru-guru
diharuskan melaksanakan pengembangan melalui karya tulis ilmiah dan publikasi
ilmiah,
baik milik guru langsung dan atau yang dikerjakan bersama siswa dalam penulisan
laporan kegiatan ekstrakurikuler dan sejenisnya.(terutama tertuang dalam SKP).
Dalam rangka
penyesuaian PAK guru PNS dan Guru Belum PNS, diterapkan melalui permendikbud RI
no 4 tahun 2014 pasal 9 dan pasal 12. Pasal 9 : 1. Usulan penyesuaian PAK bagi
guru PNS sebagaimmana dimaksud dalam pasal 8 dilengkapi dokumen kepegawaian
sebagai berikut: a. FC keputusan kenaikan pangkat terakhir, 2. FC penetapan
angka kredit terakhir, c. FC ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk
memperoleh angka kredit dan disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat
terakhir, d. FC dokumen validasi NUPTK, e. FC sertifikat pendidikan NRG ( bagi
yang sudah lulus sertifikasi) dan, f. Surat keterangan kepala sekolah yang
menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru
kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/ konseling.
Pasal 12: bagi guru PNS yang pada saat berlakunya permen ini sedang dibebaskan
sementara dari jabatan fungsional guru dengan alasan berikut: a. Menjalani
hukumman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukum disiplin
penurunan pangkat, b. Diberhentikan sementara sebagai PNS, c. Ditugaskan secara
penuh di luar jabatan fungsional, d. Menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau e. Melaksanakan tugas belajar selama
6 (enam) bulan atau lebih, disesuaikan PAK dan jabatannya bersamaan dengan
proses pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan.
Terkait dengan pengaliran tunjangan profesi
guru PNSD melalui mekanisme trasfer daerah. Sanksi diberikan kepada guru
penerima tunjangan profesi berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari aparat
pengawas fungsional baik internal maupun eksternal dan telah dilakukan
verifikasi ternyata ditemukan: 1. Ada ketidaksamaan antara data penerima
tunjangan profesi dengan data yang disampaikan dengan sengaja yang bertujuan
untuk mendapatkan tunjangan profesi. 2. Guru terbukti memperoleh penetapan
angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum guru wajib mengembalikan seluruh
tunjangan profesi yang pernah diterima sejak guru yang bersangkutan melakukan
kesalahan tersebut.3. Guru melaksanakan jabatan fungsional tidak pada unit
kerja maka dianggap sebagai guru GTT, sampai memperoleh SK unit kerja baru atau
sampai memperoleh unit kerja sesuai SK yang disandangnya tsb.
Secara umum
dapat diterjemahkan sebagai berikut: Penilaian SKP mengacu kepada bukti fisik
dan kenyataan. Jika SKP yang diusulkan ke dalam daftar usulan penetapan angka
kredit itu tidak sesuai maka akan mengakibatkan guru yang bersangkutan
dikantorkan, akibatnya dapat menghilangkan dana sertifikasi guru dan mungkin
juga kehilangan gajinya sendiri. Oleh karena itu, seorang guru harus
memperhatikan kinerja dan disiplin waktu kerja, sesuai dengan SKP.
(c) POTENSI
1. DUKUNGAN DUNIA
USAHA/INDUSTRI
Kerja sama dengan dunia usaha/industri membuktikan betapa besar dukungan
mereka terhadap pengembangan pendidikan di SMP Negeri 2 Kutasari.
2. Kerjasama yang telah
dilakukan antara lain dengan perusahaan- perusahaan
sebagai berikut :
-
dengan Polsek
dan
koramil Kecamatan Kemangkon
-
Puskesmas
Kecamatan Kemangkon
-
BPD Jateng
-
BRI
-
Penerbit
buku dan percetakan buku
-
Perpustakaan
daerah, wilayah dan pusat.
-
Kemenag
Kecamatan Kemangkon untuk urusan NTCR
-
Badan
Ketahanan Desa, di desa-desa kecamatan Kemangkon.
-
Toko-toko,
mini market, apotik, pasar di Kecamatan Kemangkon.
-
Secara
sentral dengan kementrian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia, pada
khususnya dan kementerian yang lain dalam kabinet kerja dan kebinet
mendatang,sehubungan dengan alumni dan pemantauan alumni baik dalam maupun luar
negeri, bertautan dengan SMP N 2 Kutasari dan SMA N 1 Kutasari serta SMK N
3 Kutasari, satu zonasi, dalam kapasitas pendidikan muatan
lokal dan global.
3. TEMPAT KELANJUTAN PROSPEKTIF BAGI
LULUSAN
Kebutuhan tenaga kerja teampil tak pernah henti,
oleh sebab itu lulusan
SMP Negeri 2 Kutasari memiliki banyak
kesempatan melanjutkan terutama ke SMA N 1 kutasari serta SMK
N 3 Kutasari, satu zonasi, supaya mendapat tempat kelanjutan belajar yang
prospektif, selain itu, , jika hendak melanjutkan ke
perguruan tinggi (PT). Bagi lulusan SMA N 1 Kutasari, SMA N 1 Purbalingga, SMA N 1 Padamara dan
SMK N 1 Kutasari satu zonasi dengan SMP N 2 Kutasari dan juga SMK N Jawa
Tengah,
prospektif kerja atau melanjutkan di pihak negeri atau swasta, nasional maupun
internasional.
(d) TANTANGAN EKSTERNAL
1. PERKEMBANGAN TEKNOLOGI
Pesatnya perkembangan
teknologi membuat dunia indiustri membutuhkan
tenaga kerja baru yang
memiliki kemampuan penguasaan teknologi baru. Lulusan SMP belum dapat menjadi tenaga kerja
untuk masa mendatang, sehingga harus diupayakan anak-anak belajar sampai
tingkat SMA/SMK, sesuai dengan program wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun ( yang sepertinya mulai dibuka
kemungkinannya dalam masa kini sampai selesai)..
2. ANIMO MASYARAKAT
Keinginan masyarakat untuk
segera bekerja setelah menyelesaikan pendidikan
membuat animo masyarakat untuk
mengikuti pendidikan di SMA/K menjadi amat
besar. Akan
tetapi untuk dapat memperoleh ijasah SMA/K, masyarakat harus menyekolahkan anak
sampai tingkat SMP, sehingga membuat animo masyarakat menyekolahkan anak di tingkat
SMP sampai selesai amat besar.
Persaingan terjadi antara SMP sejenis dan lembaga
pendidikan non formal di masyarakat
menyebabkan SMP N 2 kutasari memiliki standard
khusus dalam perekrutan siswa baru melalui PPDB, sehingga untuk tahun ajaran
2019/2020 penerimaan akan
dibatasi hanya untuk sekitar 7-8 kelas baru untuk setiap kelasnya sebanyak lebih
kurang 32-38 siswa, kuota 256. Maksud
penstandaran dalam penerimaan siswa baru ini adalah untuk pemerataan penyebaran
pendidikan khususnya di wilayah
kecamatan Kutasari. Penyebaran
pendidikan yang baik, akan menjamin mutu pendidikan yang baik pula.
II. SRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
STUKTUR KURIKULUM SMP NEGERI 2 KUTASARI (Kurikulum
2013)
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER
MINGGU
|
|||||||||
VII
|
VIII
|
IX
|
||||||||
Kelompok A
|
||||||||||
1.
|
Pendidikan Agama
|
3
|
3
|
3
|
||||||
2.
|
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
||||||
3.
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
||||||
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
||||||
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
||||||
6.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
||||||
7.
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
||||||
Kelompok B
|
||||||||||
1.
|
Seni Budaya (termasuk muatan
lokal)
|
3
|
3
|
3
|
||||||
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan
Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
|
3
|
3
|
3
|
||||||
3.
|
Prakarya
(termasuk muatan lokal)
|
2
|
2
|
2
|
||||||
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
|
38
|
38
|
38
|
|||||||
Adanya penambahan jam pelajaran pada KTSP sebanyak 4
jam pelajaran sesuai dengan permendikbud nomor 62 tahun 2014 dan dilaksanakan
dengan permendikbud nomor 161 tahun 2014, maka pelaksanaanya menjadi pengelolaan
sekolah secara bertahap.
Pada struktur kurikulum
pendidikan dasar dan menengah berisi sejumlah mata
pelajaran yang harus
disampaikan kepada peserta didik. Mengingat perbedaan individu
sudah barang tentu keluasan
dan kedalamannya akan berpengaruh terhadap peserta
didik pada setiap satuan
pendidikan kurangnya 42 jam pelajaran setiap
minggu.
mencapai kompetensi, di
samping dimanfaatkan mata pelajaran lain yang dianggap
penting dan tidak tidak
terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam
Standar Isi. Dengan adanya
tambahan waktu,satuan pendidikan diperkenankan
mengadakan
penyesuaian-penyesuaian. Tambahan maksimum empat jam pelajaran
dapat dioptimalkan untuk
membantu mengatasi kesulitan dalam proses pembelajaran
maupun dalam berkomunikasi.
B. Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi sejumlah mata
pelajaran yang keluasan dan
kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta
didik pada satuan pendidikan.
Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk
ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran.
Mata pelajaran merupakan
materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan
yang akan dibelajarkan kepada
peserta didik sebagai beban belajar melalui metode
dan pendekatan tertentu. Beban
belajar pada mata pelajaran ditentukan oleh keluasan
dan kedalaman pada
masing-masing tingkat satuan pendidikan. Metode dan pendekatan
pada mata pelajaran bergantung
pada ciri khas dan karakteristik masing-masing
mata pelajaran dengan menyesuaikan
pada kondisi yang tersedia di sekolah. Sejumlah
mata pelajaran tersebut
terdiri dari mata pelajaran kelompok A dan B pada
SMP. Untuk mencapai
standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh
mata pelajaran di SMP dikemas dalam berbagai mata pelajaran
yang dikelompokkan dan diorganisasikan menjadi program kelompok A dan kelompok B.
Program kelompok A adalah kelompok
mata pelajaran yang berfungsi membentuk
peserta didik menjadi pribadi
utuh, yang memiliki norma-norma kehidupan sebagai
makhluk individu maupun
makhluk sosial (anggota masyarakat) baik sebagai warga
negara Indonesia maupun
sebagai warga dunia. Program kelompok B diberikan agar peserta didik bisa
hidup dan berkembang selaras dalam kehidupan pribadi, sosial, dan
sikap, dan perilaku yang harus
diajarkan, ditanamkan, dan dilatihkan pada peserta
didik, di samping kandungan
pengetahuan dan keterampilan yang ada di dalamnya.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan
kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak sesuai
menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu
banyak sehingga harus menjadi
mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal di
tentukan oleh sekolah, tidak
terbatas pada mata pelajaran seni-budaya dan keterampilan,
tetapi juga mata pelajaran
lainnya, seperti bahasa Inggris di SD, dan TIK di
SMP. Muatan lokal merupakan
mata pelajaran, sehingga sekolah harus mengembangkan
Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal
yang diselenggarakan. Sekolah
dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan
lokal setiap semester, atau
dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.
3. Kegiatan Pengembangan
Diri
Pengembangan diri adalah
kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, minat,
setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri di bawah
bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam
bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan
diri dapat dilakukan antara
lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi
dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan
karier peserta didik serta
kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan,
kelompok seni-budaya, kelompok
tim olahraga, dan kelompok ilmiah remaja.
Pada sekolah menengah
kejuruan, pengembangan diri terutama ditujukan untuk
pengembangan kreativitas dan
bimbingan karier.
Pada satuan pendidikan khusus,
pengembangan diri lebih menekankan pada peningkatan
kecakapan hidup dan
kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta
didik.
Pengembangan diri bukan
merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan
diri dilakukan secara
kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
Beban belajar ditentukan
berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program
pendidikan yang berlaku di
sekolah. Sistem tersebut terdiri dari sistem paket dan sistem
kredit semester (SKS). Adapun
pengaturan beban belajar pada kedua sistem tersebut
sebagai berikut.
§ SMPN 2 menggunakan sistem paket
kategori standar. Beban belajar dalam sistem
kredit semester (SKS) hanya
untuk bidang tertentu saja.
§ Jam pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk
setiap mata pelajaran yang
terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu
tahun ajaran dapat dilakukan
secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang
tetap. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pem80
belajaran per minggu secara
keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan
mempertimbangkan kebutuhan
peserta didik dalam mencapai kompetensi,
di samping dimanfaatkan untuk
mata pelajaran lain yang dianggap penting dan
tidak terdapat di dalam
struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
§ Alokasi waktu untuk
praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan
satu jam tatap muka
5. Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar setiap
indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian
hasil belajar dari suatu
kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal
ketuntasan untuk masing-masing
indikator 95% Sekolah harus menentukan kriteria
ketuntasan minimal dengan
mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta
didik serta kemampuan sumber
daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Sekolah secara bertahap dan
berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria
ketuntasan belajar untuk
mencapai kriteria ketuntasan ideal.
1.
Kenaikan Kelas dan
Kelulusan
Standar
penilaian memuat prosedur guru melakukan penilaian, melalui tahap perencanaan,
pelaksanaan pembelajaran, penilaian, analisis dan tindak lanjut. Penilaian
memuat kisi-kisi soal, soal, kunci, daftar nilai dan analisis nilai. Penilaian
dilaksanakan dalam urutan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
semester dan ulangan kenaikan kelas.
kelas diatur oleh
masing-masing direktorat teknis terkait. Penilaian acuan kriteria (PAK) meliputi kriteria
kelulusan minimal, yang telah dirinci sesuai dengan kurikulum yang sedang
dilaksanakan. . Matrik kkm kurikulum
2013 berisi kompetensi dasar dan aspek yang diharapkan untuk karakteristik,
daya dukung dan intake siswa.
Sesuai dengan ketentuan PP
19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan
pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan
dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan
kesehatan;
Lulus ujian sekolah/madrasah
untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi; dan
Lulus Ujian Nasional.
III. Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan
mencakup permulaan tahun
ajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
LAMPIRAN –LAMPIRAN
Lampiran I : Kalender Pendidikan semester ganjil dan genap
Lampiran II : Silabus (Contoh SMPN 2 Kutasari untuk Matematika).
Lampiran III : Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) (Contoh RPP SMP N 2
Kutasari untuk Matematika)
lampiran
IV : Penilaian
Acuan Kriteria
prichpurwan
DINAS PENDIDIKAN
|
SMP NEGERI 2 KUTASARI
|
Alamat : Jl. Raya Munjul-Kutasari
Telp (0281)894743
|
KUTASARI PURBALINGGA
|
Kode Pos 53361 Email: smp-2kts@yahoo.co.id
|
KURIKLULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
STANDAR
TENAGA ADMINISTRASI PENDIDIKAN
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan
menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI)
dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan
untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional
pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan,
dan standar penilaian
pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan
tersebut, yaitu Standar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan
acuan utama bagi satuan
pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut di atas dan
guna mencapai
tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan
pendidikan sekolah pada
khususnya, SMP Negeri 2 Kutasari sebagai lembaga
pendidikan tingkat menengah
memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
(KTSP). Melalui KTSP ini sekolah dapat melaksanakan program
pendidikannya sesuai
dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta
didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah dengan
berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah. Dalam
dokumen ini dipaparkan tentang Kurikulum SMP Negeri 2 Kutasari, yang secara
keseluruhan mencakup:
2. beban belajar peserta didik;
3. kalender pendidikan;
4. silabus, dan
5. rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
B. Visi dan Misi
Perkembangan dan tantangan masa depan seperti:
perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi; globalisasi yang sangat cepat; era
informasi; dan berubahnya kesadaran
masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan memicu
sekolah untuk merespon
tantangan sekaligus peluang itu. SMP Negeri 2 Kutasari
memiliki citra moral
yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa
datang yang diwujudkan
dalam Visi sekolah berikut:
Visi SMP Negeri 2
Kutasari
Visi
SMP N 2 Kutasari adalah “Santun dalam perilaku, Maju dalam prestasi”
Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita sekolah yang
berorientasi ke depan
dengan memperhatikan potensi kekikinian, sesuai dengan
norma dan harapan masyarakat.
Untuk mewujudkannya, Sekolah menentukan langkah-langkah
strategis yang
dinyatakan dalam Misi berikut:
Misi SMP Negeri 2 Kutasari
Misi SMP N 2 Kutasari yaitu:
Santun dalam perilaku:
7.
Melaksanakan pembinaan iman dan taqwa secara terencana dan
berkelanjutan.
8.
Melaksanakan kegiatan
pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif, dalam suasana kondusif.
Maju dalam
prestasi:
1.
Melaksanakan kegiatan
layanan Bimbingan secara efektif dan optimal.
2.
Melaksanakan kegiatan
ekstrakurikuler, bidang akademis dan non akademis secara efektif.
3.
Melaksanakan managemen
sekolah yang demokratis dan partisipatif.
4.
Melaksanakan prinsip
pemberian penghargaan (Reward) dan
hukuman (Punishmen) untuk seluruh
warga sekolah.
C. Tujuan Sekolah
d.
Menjadi warga negara yang baik
sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir batin
e.
Menguasai hasil pendidikan umum
yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Dasar
f.
Memiliki bekal untuk
melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan tingkat atas dan untuk terjun ke
masyarakat
Tujuan pendidikan
dalam KTSP adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa, berakhlak mulai, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. (kemendiknas; 2010)
Ikrar
Pendidikan Karakter:
Kami, siswa,
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia, dengan ini menyatakan:
5.
Pancasila sebagai Ideologi
Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia harus mewujudkan dalam tingkah laku
dan karakter Bangsa Indonesia.
6.
Siap mempraktekkan nilai-nilai
utama karakter bangsa:
7.
Siap membangun budaya belajar
mengajar di sekolah atas dasar nilai-nilai utama karakter bangsa.
g.
Beriman dan bertaqwa
h.
Jujur dan bersih
i.
Santun dan cerdas
j.
Bertanggng jawab dan kerja
keras
k.
Disiplin dan kreatif
l.
Peduli dan suka menolong
8.
Bertekad untuk mengawal Empat Pilar
Kebangsaan:
e.
Pancasila
f.
Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945
g.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia
h.
Bhineka Tunggal Ika dalam
proses pembelajaran.
D. Standar Tenaga
Administrasi Pendidikan
Untuk mencapai standar mutu pendidikan yang dapat
dipertanggungjawabkan
secara nasional, kegiatan pembelajaran di
sekolah mengacu pada Standar Administrasi
pendidikan , sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nasional nomor
24 tahun 2008. Pada permendiknas
menyatakan antara lain:
A. Kualifikasi:
Tenaga administrasi
sekolah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah, pelaksana urusan dan
petugas layanan.
1.
Kepala Tenaga
Administrasi SMP/MI, berpendidikan minimal D3.
2.
Pelaksana umum
administrasi kepegegawaian
3.
Pelaksana urusan
administrasi keuangan
4.
Pelaksana urusan
administrasi sarana dan prasarana
5.
Pelaksana umum
administrasi hubungan sekolah dan masyarakat
6.
Dst
Nomor 2,3,4,5 dst minimal berijasah SMA/MA/SMK/MAK .
II. KEADAAN DAN POTENSI SEKOLAH
A. Lingkungan Sekolah
SMP Negeri 2 Kutasari terletak di Kecamatan Kutasari kabupaten Purbalingga,
sebelah Barat. SMA N 1 Kutasari yang berdiri sejak tahun 1997, berada di Barat
sekolah. SMA N 1 Kutasari memiliki
keterkaitan yang kuat dengan SMP N 2 Kutasari dalam hal
tujuan kelanjutan
studi alumni karena zonasi utama.
Wilayah utara sekolah,
berada kota kecamatan Bojongsari, yang
merupakan kota kecamatan pusat pariwisata, tempat yang strategis untuk
meningkatkan potensi dan kerja sekolah, Wilayah barat sekolah, adalah kecamatan
padamara, tempat perbatasan kota kabupaten purbalingga dengan kota kabupaten
purwokerto. Sebelah timur adalah kecamatan purbalingga kulon, karanglewas
banyak pabrik berdiri disitu.
B. Pembiayaan Pendidikan pada Sekolah
Selain hal
tersebut, pendidikan satu zonasi utama SMP N 2 Kutasari dan SMA N 1 Kutasari, dapat
memiliki daya tampung siswa yang lebih luas lagi mengingat pengembangan wilayah tersebut.
Apalagi dengan adanya pembiayaan BOS untuk SMP dan SMA yang sudah
turun dalam waktu sekarang ini..
Lampiran:
1. Denah Sekolah
2. Jadwal Pelajaran
3. Kalender Akademik
prichpurwanti@yahoo.co.id
prichpurwanti@yahoo.co.id
|
DINAS PENDIDIKAN
|
SMP NEGERI 2 KUTASARI
|
Alamat : Jl. Raya Munjul-Kutasari Telp
(0281)894743
|
KUTASARI PURBALINGGA
|
Kode Pos 53361 Email:
smp-2kts@yahoo.co.id
|
KURIKLULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
STANDAR KELULUSAN PENDIDIKAN
II.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan
mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta
berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar
nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses,
standar kompetensi
lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Dua dari
kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar
Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan
pendidikan
dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat
Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai
tujuan pendidikan
nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada
khususnya, SMP Negeri
2 Kutasari sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah
memandang perlu untuk
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP). Melalui KTSP
ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai
dengan karakteristik,
potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan
seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di
lingkungan sekitar sekolah. Dalam dokumen ini dipaparkan tentang Kurikulum SMP
Negeri 2 Kutasari, yang secara keseluruhan mencakup:
1. struktur dan muatan
kurikulum;
2. beban belajar
peserta didik;
3. kalender
pendidikan;
4. silabus, dan
5. rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP)
B. Visi dan Misi
Perkembangan dan tantangan
masa depan seperti: perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi;
globalisasi yang sangat cepat; era informasi; dan berubahnya kesadaran
masyarakat dan orang
tua terhadap pendidikan memicu sekolah untuk merespon
tantangan sekaligus
peluang itu. SMP Negeri 2 Kutasari memiliki citra moral
yang menggambarkan
profil sekolah yang diinginkan di masa datang yang diwujudkan
dalam Visi sekolah
berikut:
Visi SMP Negeri 2 Kutasari
Visi SMP N 2 Kutasari adalah “Santun
dalam perilaku, Maju dalam prestasi”
Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita
sekolah yang berorientasi ke depan
dengan memperhatikan potensi kekikinian,
sesuai dengan norma dan harapan masyarakat.
Untuk mewujudkannya, Sekolah menentukan
langkah-langkah strategis yang
dinyatakan dalam Misi berikut:
Misi SMP Negeri 2
Kutasari
Misi SMP N 2 Kutasari yaitu:
Santun
dalam perilaku:
9. Melaksanakan
pembinaan iman dan taqwa secara terencana dan berkelanjutan.
10.
Melaksanakan kegiatan
pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif, dalam suasana kondusif.
Maju dalam prestasi:
1.
Melaksanakan kegiatan
layanan Bimbingan secara efektif dan optimal.
2.
Melaksanakan kegiatan
ekstrakurikuler, bidang akademis dan non akademis secara efektif.
3.
Melaksanakan managemen
sekolah yang demokratis dan partisipatif.
4.
Melaksanakan prinsip
pemberian penghargaan (Reward) dan
hukuman (Punishmen) untuk seluruh
warga sekolah.
C. Tujuan Sekolah
g.
Menjadi warga negara yang baik
sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir batin
h.
Menguasai hasil pendidikan umum
yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Dasar
i.
Memiliki bekal untuk
melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan tingkat atas dan untuk terjun ke
masyarakat
Tujuan pendidikan
dalam KTSP adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa, berakhlak mulai,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. (kemendiknas; 2010)
Ikrar
Pendidikan Karakter:
Kami, siswa,
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia, dengan ini menyatakan:
9.
Pancasila sebagai Ideologi
Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia harus mewujudkan dalam tingkah laku
dan karakter Bangsa Indonesia.
10.
Siap mempraktekkan nilai-nilai
utama karakter bangsa:
11.
Siap membangun budaya belajar
mengajar di sekolah atas dasar nilai-nilai utama karakter bangsa.
m.
Beriman dan bertaqwa
n.
Jujur dan bersih
o.
Santun dan cerdas
p.
Bertanggng jawab dan kerja
keras
q.
Disiplin dan kreatif
r.
Peduli dan suka menolong
12.
Bertekad untuk mengawal Empat
Pilar Kebangsaan:
i.
Pancasila
j.
Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945
k.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia
l.
Bhineka Tunggal Ika dalam
proses pembelajaran.
D. Standar Kompetensi
Lulusan
Untuk mencapai standar mutu pendidikan yang
dapat dipertanggungjawabkan
secara nasional, kegiatan pembelajaran di
sekolah mengacu pada Standar Kompetensi
Lulusan yang telah ditetapkan oleh BSNP
sebagai berikut ini.
1. Berperilaku sesuai dengan ajaran agama
yang dianut sesuai dengan perkembangan
remaja
2. Mengembangkan diri secara optimal dengan
memanfaatkan kelebihan diri serta
memperbaiki kekurangannya
3. Menunjukkan sikap percaya diri dan
bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan,
dan pekerjaannya
4. Berpartisipasi dalam penegakan
aturan-aturan sosial
5. Menghargai keberagaman agama, bangsa,
suku, ras, dan golongan sosial ekonomi
dalam lingkup global
6. Membangun dan menerapkan informasi dan
pengetahuan secara logis, kritis,
kreatif, dan inovatif
7. Menunjukkan kemampuan berpikir logis,
kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan
keputusan
8. Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya
belajar untuk pemberdayaan
diri
9. Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif
untuk mendapatkan hasil yang terbaik
10. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan
memecahkan masalah kompleks
11. Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala
alam dan sosial
12. Memanfaatkan lingkungan secara produktif
dan bertanggung jawab
13. Berpartisipasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara
demokratis dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
14. Mengekspresikan diri melalui kegiatan
seni dan budaya
15. Mengapresiasi karya seni dan budaya
16. Menghasilkan karya kreatif, baik
individual maupun kelompok
17. Menjaga kesehatan dan keamanan diri,
kebugaran jasmani, serta kebersihan
lingkungan
18. Berkomunikasi lisan dan tulisan secara
efektif dan santun
19. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang
lain dalam pergaulan di masyarakat
20. Menghargai adanya perbedaan pendapat dan
berempati terhadap orang lain
21. Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis
naskah secara sistematis dan
estetis
22. Menunjukkan keterampilan menyimak,
membaca, menulis, dan berbicara dalam
bahasa Indonesia dan Inggris
23. Menguasai pengetahuan yang diperlukan
untuk mengikuti pendidikan menengah
atas dan pendidikan tinggi
E. Sasaran Program
Kepala Sekolah dan Para Guru serta dengan
persetujuan Komite Sekolah menetapkan
sasaran program, baik untuk jangka pendek,
jangka menengah. Sasaran program dimaksudkan untuk mewujudkan visi dan misi
sekolah.
SASARAN PROGRAM
SEKOLAH
SASARAN
PROGRAM
1 TAHUN (
2019 / 2020 )
(Program
Jangka Pendek)
|
SASARAN
PROGRAM
4 TAHUN (
2019/ 2023)
(Program
JangkaMenengah)
|
SASARAN
PROGRAM 8 TAHUN ( 2019/2027) (Program
jangka Panjang)
|
1. Kehadiran Peserta didik, Guru
dan Karyawan lebih dari 96%.
|
1.
Kehadiran
Peserta didik, Guru
dan Karyawan lebih dari 97%.
|
1. Kehadiran
Peserta didik, guru dan karyawan lebih dari 97,6%)
|
2. Target pencapaian
rata-rata
Nilai Ujian Akhir 6,5.
|
2. Target pencapaian ratarata
NUAN lulusan 6,8.
|
2.
Target pencapaian rerata NUNAS lulusan 7,20
|
3.65 % lulusan melanjutkan ke SMA.K negeri, dan 35% ke SMA/K swasta
|
3.66 % lulusan
melanjutkan ke SMA.K negeri, dan 34 % ke SMA/K swasta
|
3. 71 % lulusan melanjutkan ke SMA/K negeri dan 29 % ke SMA/K swasta.
|
4. 55,5% peserta didik yang
beragama Islam dapat
membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar
|
4. 65,5% peserta didik yang
beragama Islam dapat
membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar
|
3.
70,5% peserta didik
beragama Islam dapat membaca Alquran dengan baik dan benar.
|
5. Memiliki ekstra kurikuler
unggulan (KIR & Olah Raga)
|
5.Ekstra kurikuler unggulan
dapat menjuarai tingkat daerah, dan nasional
|
4.
Ekstrakurikuler unggulan dapat menjuarai tingkat
daerah, nasional dan internasional.
|
SASARAN PROGRAM
Sasaran program tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan strategi
pelaksanaan
yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga sekolah sebagai berikut:
1. Mengadakan pembinaan terhadap peserta didik, guru dan karyawan secara
berkelanjutan;
2. Mengadakan jam tambahan pada pelajaran tertentu;
3. Mengadakan Tadarusan menjelang pelajaran dimulai, kegiatan Jama‟ah
Shalat Jum‟at, Tadabur Alam,
peringatan hari besar Islam,
4. Menjalin komunikasi yang baik dengan Dinas Olah Raga;
5. Pembangunan laboratorium bahasa, ruang keterampilan;
6. Membentuk kelompok belajar;
7. Pengadaan buku penunjang;
8. Pengadaan komputer;
9. Mengintensifkan komunikasi dan kerjasama dengan orang tua;
10. Pelaporan kepada orang tua/ wali murid secara berkala;
11. Kerjasama dengan Kabupaten Administrasi
untuk penyelenggaraan Bimbingan Belajar;
II. KEADAAN DAN POTENSI SEKOLAH
A. Lingkungan Sekolah
SMP Negeri 2 Kutasari terletak di Kecamatan Kutasari kabupaten Purbalingga,
sebelah Barat. SMA N 1 Kutasari yang berdiri sejak tahun 1997, berada di Barat
sekolah. SMA N 1 Kutasari memiliki
keterkaitan yang kuat dengan SMP N 2 Kutasari dalam hal
tujuan kelanjutan
studi alumni karena zonasi utama.
Wilayah utara sekolah,
berada kota kecamatan Bojongsari, yang
merupakan kota kecamatan pusat pariwisata, tempat yang strategis untuk
meningkatkan potensi dan kerja sekolah, Wilayah barat sekolah, adalah kecamatan
padamara, tempat perbatasan kota kabupaten purbalingga dengan kota kabupaten
purwokerto. Sebelah timur adalah kecamatan purbalingga kulon, karanglewas
banyak pabrik berdiri disitu.
B. Pembiayaan Pendidikan pada Sekolah
Selain hal
tersebut, pendidikan satu zonasi utama SMP N 2 Kutasari dan SMA N 1 Kutasari, dapat
memiliki daya tampung siswa yang lebih luas lagi mengingat pengembangan wilayah tersebut.
Apalagi dengan adanya pembiayaan BOS untuk SMP dan SMA yang sudah
turun dalam waktu sekarang ini..
Lampiran:
4. Denah Sekolah
5. Jadwal Pelajaran
6. Kalender Akademik
prichpurwanti@yahoo.co.id
prichpurwanti@yahoo.co.id
|
DINAS PENDIDIKAN
|
SMP NEGERI 2 KUTASARI
|
Alamat : Jl. Raya Munjul-Kutasari
Telp(0281)894743
|
KUTASARI PURBALINGGA
|
Kode Pos 53361 Email:
smp-2kts@yahoo.co.id
|
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
SMP N 2 KUTASARI
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
I. PENDAHULUAN
A.
Rasional
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara. Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Fungsi dan tujuan nasional tersebut menjadi
parameter utama untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional
pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasioanal yang
bermutu. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 (delapan) standar, salah
satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:
a. Perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan
kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian;
b. Pelaksanaan penilaian peserta didik secara
profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks
sosial budaya; dan
c. Pelaporan hasil penilaian peserta didik secara
objektif, akuntabel, dan informatif.
Standar Penilaian Pendidikan ini
disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan
Pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
SMP N 2 Kutasari menggunakan Standar Penilaian Pendidikan yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun
2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan.
B.
Pengertian
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria
mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
didik.
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan
dan pengelohan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis potrofolio,
ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian
tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian
sekolah, yang diuraikan sebagai berikut:
1. Penilaian otentik merupakan penilaian yang
dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,
dan keluaran (output) pembelajaran.
2. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan
sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi
relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian
yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta
didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di
luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta
didik.
5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan
secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan
satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada
periode tersebut.
7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang
dilakuakan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut
UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh suatu pendidikan untuk
mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah
Kompetensi.
9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya
disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk
mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah
Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi
tersebut.
10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN
merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik
dalam rangka manilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan
secara nasional.
11. Ujian Sekolah merupakan kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh
satuan pendidikan.
C.
Visi dan Misi SMP N 2 Kutasari
Kurikulum disusun untuk memungkinkan
penyesuaian program pendidikan dengankebutuhan dan potensi yang ada di sekolah
. Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kutasari, sebagai unit penyelenggara pendidikan juga memperhatikan
perkembangan dan tantangan masa depan. Perkembangan dan tantangan itu menyangkut:
antara lain: (1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) globalisasi
yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan
lintas sektor serta tempat,
(3) era informasi, (4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral
manusia, (5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan,
(6) era AFTA(ASEAN Free Trade Area).
(b) Visi SMP Negeri 2 Kutasari
Visi SMP Negeri 2
Kutasari
Visi SMP N 2 Kutasari adalah “Santun dalam perilaku, Maju dalam
prestasi”
Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita
sekolah yang berorientasi ke depan
dengan memperhatikan potensi kekikinian,
sesuai dengan norma dan harapan masyarakat sebagai sekolah adiwiyata.
Untuk mewujudkannya, Sekolah menentukan
langkah-langkah strategis yang
dinyatakan dalam Misi berikut:
Misi SMP Negeri 2
Kutasari
Misi SMP N 2 Kutasari yaitu:
Santun
dalam perilaku:
11. Melaksanakan
pembinaan iman dan taqwa secara terencana dan berkelanjutan.
12.
Melaksanakan kegiatan
pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif, dalam suasana kondusif.
Maju dalam prestasi:
1.
Melaksanakan kegiatan
layanan Bimbingan secara efektif dan optimal.
2.
Melaksanakan kegiatan
ekstrakurikuler, bidang akademis dan non akademis secara efektif.
3.
Melaksanakan managemen
sekolah yang demokratis dan partisipatif.
4.
Melaksanakan prinsip
pemberian penghargaan (Reward) dan
hukuman (Punishmen) untuk seluruh
warga sekolah.
D. Tujuan Sekolah
j.
Menjadi warga negara yang baik
sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir batin
k.
Menguasai hasil pendidikan umum
yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Dasar
l.
Memiliki bekal untuk
melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan tingkat atas dan untuk terjun ke
masyarakat
Tujuan pendidikan
dalam KTSP adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa, berakhlak mulai,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. (kemendiknas; 2010)
Ikrar
Pendidikan Karakter:
Kami, siswa,
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia, dengan ini menyatakan:
13.
Pancasila sebagai Ideologi
Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia harus mewujudkan dalam tingkah laku
dan karakter Bangsa Indonesia.
14.
Siap mempraktekkan nilai-nilai
utama karakter bangsa:
15.
Siap membangun budaya belajar
mengajar di sekolah atas dasar nilai-nilai utama karakter bangsa.
s.
Beriman dan bertaqwa
t.
Jujur dan bersih
u.
Santun dan cerdas
v.
Bertanggng jawab dan kerja
keras
w.
Disiplin dan kreatif
x.
Peduli dan suka menolong
16.
Bertekad untuk mengawal Empat
Pilar Kebangsaan:
m.
Pancasila
n.
Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945
o.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia
p.
Bhineka Tunggal Ika dalam
proses pembelajaran.
E.
Analisis Konteks
1.
Potensi Internal
i.
Perencanaan
penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan
berdasarkan prinsip-prinsip penilaian.
ii.
Disusun
kisi-kisi penilaian sesuai pedoman penyususnan
iii.
Disusun soal
yang memuat kompetensi yang akan dicapai
iv.
Disusun
pedoman penilaian
v.
Disusun
rencana pelaksanaan dan program tindak lanjut.
vi.
Pelaksanaan
penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif,
efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
vii.
Disusun analisis penilaian yang telah dilaksanakan.
viii.
Pelaporan
hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
ix.
Dilaksanakan
tindak lanjut dari pelaporan hasil.
2.
Kelemahan Internal
i.
Tidak semua
siswa dapat mengikuti proses penilaian karena sesuatu hal.
ii.
Tidak selalu
jadwal penilaian dapat dipenuhi karena ada kegiatan pendadakan di luar
pengetahuan guru mata pelajaran.
iii.
Tidak ada
siswa yang tidak mengikuti penilaian , tetapi mengikuti remidial, pengukuran
seperti ini jika dilaksankan tidak sah.
iv.
Tidak cukup
untuk rangkaian pembelajaran lebih dari lima pekan hanya diambil satu kali
penilaian.
v.
Jika hanya
diambl satu kali penilaian maka nilai siswa dirasakan kurang baik.
vi.
Tidak semua
guru berhasil menyusun penilaian dari pembuatan kisi-kisi sampai dengan
remidial karena satu dan lain hal.
3.
Potensi
i.
Input siswa
adalah anak-anak yang baik, yang siap dengan konsekuensi pembelajaran yaitu
mengikuti pelaksanaan penilaian.
ii.
Guru memiliki
keterampilan yang diperoleh dari pelatihan penyususnan soal-soal.
iii.
Ruang kelas
dan tempat duduk yang memadai untuk dilaksanakan penilaian secara tertulis,
kertas pensil dan juga penilaian menggunakan komputer.
4.
Tantangan Eksternal
i.
Persaingan
antar sekolah di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, ataupun nasional
internasional.
ii.
Penggunaan
jejaring sosial yang menyita waktu, menyebabkan
siswa belajar tekun untuk mata pelajaran yang membutuhkan waktu dan
konsentrasi.
Berikut ini adalah rumusan agar standar penilaian
pendidikan dapat dilaksanakan secara baik harus memenuhi kriteria prinsip dan
pendekatan penilaian, ruang lingkup, teknik dan instrumen penilaian , mekanisme
dan prosedur penilaian, pelaksanaan dan pelaporan penilaian, agar memenuhi mutu
standar penilaian pendidikan.
II. Standar Penilaian Pendidikan
A.
Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian
hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar
dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2. Terpadu, bearti penilaian oleh pendidik dilakukan
secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan
efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria
penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5. Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk
aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta
didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan
adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang
didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria
ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan
mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung,
dan karakteristik peserta didik.
B.
Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian
hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk
menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah
ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi
mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik
dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sebagai berikut.
a. Penilaian Kompetensi Sikap
Pendidik
melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri,
penilaian teman sejawat (peer evaluation)
oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi,
penilaian diri, dan penilaian antar peserta didik adalah daftar cek atau skala
penilaian (rating scale) yang
disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1. Observasi merupakan teknik penilaian yang
dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara
langsung maupuntidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi
sejumlah indikator perilaku yang diamati.
2. Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan
cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya
dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar
penilaian diri.
3. Penilaian antar peserta merupakan teknik penilaian
dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan
pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antar
peserta didik.
4. Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di
luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan
kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan tingkah laku.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik
menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
1. Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda,
isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian
dilengkapi pedoman penskoran.
2. Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
3. Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah
dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan
karakteristik tugas.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik
menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang
menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan
menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang
digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
1) Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon
berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan
tuntutan kompetensi.
2) Projek adalah tugas-tugas belajar (learning taks) yang meliputi kegiatan
perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam
waktu tertentu.
3) Penilaian portofolio adalah penilaian yang
dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang
tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan
kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Instrumen penilaian harus memenuhi
persyaratan:
1) Substansi yang merepresentasikan kompetensi yang
dinilai;
2) Konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai
dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan
3) Penggunaan bahasa yang baik dan benar serta
komunilatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
C.
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada SMP N 2 kutasari
dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah dan/atau lembaga
mandiri.
2. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk
penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu
tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
a. Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara
berkelanjutan.
b. Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk
setiap kali sebelum ulangan harian.
c. Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk
tiap akhir bab atau tema pelajaran.
d. Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegerasi
dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
e. Ulangan tengah semester dan ulangan akhir
semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidik.
f. Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan
pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV(tingkat2), kelas
VIII(tingkat 4) dan kelas XI (tingkat 5) dengan menggunakan kisi-kisi yang
disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat
3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
g. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan
metode survei oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV
(tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).
h. Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
i.
Ujian
Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Perencanaa ulangan harian dan pemberian projek
oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP).
4. Kegiatan ujian sekolah dilakukan dengan
langkah-langkah:
a. Menyusun kisi-kisi ujian
b. Mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi)
instrumen;
c. Melaksanakan ujian;
d. Mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan
kelulusan peserta didik; dan
e. Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah
yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta
didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remidial.
7. Hasil penilaian pendidik dan satuan pendidikan
dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang
tua dan pemerintah.
D.
Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan
untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk
meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a. Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus
sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal
semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian
sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran
sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih.
b. Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran
diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran
dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman
belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
c. Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu
dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata
pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
d. Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih
lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada
peserta didik disertai balikan (feedback)
berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait
dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
e. Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
1) Nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi,
untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk
penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2) Deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi
sikap spiritual dan sikap sosial.
f. Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan
kepada kepala sekolah dan pihak lain yang terkait (misal: wali Kelas, guru
Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.
g. Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial
dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan
dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas.
2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan
Pendidikan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan
sebagai berikut:
a. Menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat
Kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
b. Mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat
kompetensi, dan ujian akhir sekolah;
c. Menyelenggarakan ujian sekolah dan menentukan
kelulusan peserta didik dari ujian sekolah sesuai dengan POS Ujian Sekolah;
d. Menentukan kriteria kenaikan kelas;
e. Melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau
tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
f. Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan
pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten purbalingga;
g. Melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada
orang tua/ wali peserta didik dan dinas pendidikan;
h. Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) Mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan,
dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik
dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah
ditetapkan;
3) Lulus ujian akhir sekolah;
4) Lulus Ujian Nasional.
i.
Menerbitkan
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan
pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan
j.
Menerbitkan
ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan
pendidikan yang telah terakreditasi.
3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh
Pemerintah
Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintahan dilakukan melalui Ujian Nasional dan ujian mutu
Tingkat Kompetensi, dengan mempershatikan hal-hal berikut.
a. Ujian Nasional
1) Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN didukung
oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan
yang aman, jujur, dan adil.
2) Hasil UN digunakan untuk:
a) Salah satu syarat kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan;
b) Salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke
jenjang pendidikan berikutnya;
c) Pemetaan mutu; dan
d) Pembinaan dan pemberian bantuan untuk peningkatan
mutu.
3) Dalam rangka standarisasi UN diperlukan acuan
berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan
soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan
komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
4) Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh
Pemerintah.
5) Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan
mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat
peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
b. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
1) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh
Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan
mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum
peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga hasilnya
dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
3) Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu
Tingkat Kompetensi mampu memberikan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil
studi lain dalam skala internasional.
III. Simpulan
Simpulan
Berdasarkan uraian di atas, Standar Penilaian
Pendidikan SMP N 2 Kutasari disusun berdasarkan standar isi dan standar
kelulusan serta standar proses.
Saran
Dalam menyusun standar penilaian pendidikan yang
perlu diperhatikan bahwa hasil analisis akan berguna untuk perbaikan proses
pembelajaran. Dengan kata lain perbaikan standar proses pendidikan.
Lampiran
-
prichpurwanti@yahoo.co.id
|
DINAS PENDIDIKAN
|
SMP NEGERI 2 KUTASARI
|
Alamat : Jl. Raya Munjul-Kutasari Telp
(0281)894743
|
KUTASARI PURBALINGGA
|
Kode Pos 53361 Email:
smp-2kts@yahoo.co.id
|
KURIKLULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
III.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan
mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta
berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar
nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses,
standar kompetensi
lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Dua dari
kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar
Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan
pendidikan
dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat
Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai
tujuan pendidikan
nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada
khususnya, SMP Negeri
2 Kutasari sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah
memandang perlu untuk
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP). Melalui KTSP
ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai
dengan karakteristik,
potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan
seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di
lingkungan sekitar sekolah. Dalam dokumen ini dipaparkan tentang Kurikulum SMP
Negeri 2 Kutasari, yang secara keseluruhan mencakup:
1. struktur dan muatan
kurikulum;
2. beban belajar
peserta didik;
3. kalender
pendidikan;
4. silabus, dan
5. rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP)
B. Visi dan Misi
Perkembangan dan
tantangan masa depan seperti: perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi;
globalisasi yang sangat cepat; era informasi; dan berubahnya kesadaran
masyarakat dan orang
tua terhadap pendidikan memicu sekolah untuk merespon
tantangan sekaligus
peluang itu. SMP Negeri 2 Kutasari memiliki citra moral
yang menggambarkan
profil sekolah yang diinginkan di masa datang yang diwujudkan
dalam Visi sekolah
berikut:
Visi SMP Negeri 2 Kutasari
Visi SMP N 2 Kutasari adalah “Santun
dalam perilaku, Maju dalam prestasi”
Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita
sekolah yang berorientasi ke depan
dengan memperhatikan potensi kekikinian,
sesuai dengan norma dan harapan masyarakat.
Untuk mewujudkannya, Sekolah menentukan
langkah-langkah strategis yang
dinyatakan dalam Misi berikut:
Misi SMP Negeri 2
Kutasari
Misi SMP N 2 Kutasari yaitu:
Santun
dalam perilaku:
13. Melaksanakan
pembinaan iman dan taqwa secara terencana dan berkelanjutan.
14.
Melaksanakan kegiatan
pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif, dalam suasana kondusif.
Maju dalam prestasi:
1. Melaksanakan kegiatan layanan Bimbingan secara efektif
dan optimal.
2.
Melaksanakan kegiatan
ekstrakurikuler, bidang akademis dan non akademis secara efektif.
3.
Melaksanakan managemen
sekolah yang demokratis dan partisipatif.
4.
Melaksanakan prinsip
pemberian penghargaan (Reward) dan
hukuman (Punishmen) untuk seluruh
warga sekolah.
C. Tujuan Sekolah
m.
Menjadi warga negara yang baik
sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir batin
n.
Menguasai hasil pendidikan umum
yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Dasar
o.
Memiliki bekal untuk
melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan tingkat atas dan untuk terjun ke
masyarakat
Tujuan pendidikan
dalam KTSP adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa, berakhlak mulai,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. (kemendiknas; 2010)
Ikrar
Pendidikan Karakter:
Kami, siswa,
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia, dengan ini menyatakan:
17.
Pancasila sebagai Ideologi
Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia harus mewujudkan dalam tingkah laku
dan karakter Bangsa Indonesia.
18.
Siap mempraktekkan nilai-nilai
utama karakter bangsa:
19.
Siap membangun budaya belajar
mengajar di sekolah atas dasar nilai-nilai utama karakter bangsa.
y.
Beriman dan bertaqwa
z.
Jujur dan bersih
aa.
Santun dan cerdas
bb.
Bertanggng jawab dan kerja
keras
cc.
Disiplin dan kreatif
dd.
Peduli dan suka menolong
20.
Bertekad untuk mengawal Empat
Pilar Kebangsaan:
q.
Pancasila
r.
Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945
s.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia
t.
Bhineka Tunggal Ika dalam
proses pembelajaran.
D. Standar Pembiayaan
Pendidikan
Untuk mencapai standar mutu pendidikan yang
dapat dipertanggungjawabkan
secara nasional, kegiatan pembelajaran di
sekolah mengacu pada Standar Pembiayaan pendidikan , sesuai dengan peraturan
menteri pendidikan nasional nomor 69 tahun 2009, tanggal 5 Oktober 2009. Pada
bagian lampiran menyatakan antara lain:
Ketentuan jumlah rombongan belajar per
sekolah/ per program keahlian dan jumlah peserta didik per rombongan belajar
per sekolah/ program keahlian, dan jumlah peserta didik per rombongan belajar
untuk perhitungan biaya operasi non personalia:
1.
SD/MI : 6 rombongan belajar berisi 28 peserta didik,
2.
SMP/MTs: 3 rombongan belajar dengan setiap rombel berisi 32 peserta didik,
3.
SMA/MA: 3 rombongan belajar dengan setiap rombel 32 peserta didik ,
4.
SDLB: 6 rombongan belajar dengan setiap rombel berisi 5 peserta didik ,
5.
SMPLB: 3 rombongan belajar dengan setiap rombel berisi 8 peserta didik ,
6.
SMALB: 3 rombongan belajar dengan setiap rombel berisi 8 peserta didik,
Contoh tabel
Standar Biaya Operasi Non personalia per sekolah/Program Keahlian, per rombel,
dan per peserta didik untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA (DKI Jakarta tahun 2009):
NO
|
Sekolah/Program/Keahlian
|
Biaya Opersi
|
Non
|
Personalia
|
%
|
%
|
|
|
Per sekolah
|
Per rombel
|
Per peserta didik
|
ATS
|
BANP
|
1.
|
SD/MI
|
97.440
|
16.240
|
580
|
10
|
10
|
2.
|
SMP/MTs
|
136.320
|
22.720
|
710
|
10
|
10
|
3.
|
SMA/MA Bahasa
|
184.320
|
30.720
|
960
|
10
|
10
|
4.
|
SMA/MA/IPS
|
184.320
|
30.720
|
960
|
10
|
10
|
5.
|
SMA/MA/IPA
|
193.920
|
32.320
|
1.010
|
10
|
10
|
6.
|
Dst.
|
|
|
|
|
|
Keterangan:
1.
Biaya operasi non personalia meliputi biaya alat tulis sekolah (ATS) ,
biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP), biaya pemeliharaan dan perbaikan
ringan, biaya daya dan jasa, biaya konsumsi, biaya asuransi, biaya pembinaan
siswa/ekstrakurikuler, biaya uji kompetensi, biaya praktek kerja industri dan
biaya pelaporan.
2.
Biaya alat tulis sekolah adalah biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah
yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses. Dst.
II. KEADAAN DAN POTENSI SEKOLAH
A. Lingkungan Sekolah
SMP Negeri 2 Kutasari terletak di Kecamatan Kutasari kabupaten Purbalingga,
sebelah Barat. SMA N 1 Kutasari yang berdiri sejak tahun 1997, berada di Barat
sekolah. SMA N 1 Kutasari memiliki
keterkaitan yang kuat dengan SMP N 2 Kutasari dalam hal
tujuan kelanjutan
studi alumni karena zonasi utama.
Wilayah utara sekolah,
berada kota kecamatan Bojongsari, yang merupakan
kota kecamatan pusat pariwisata, tempat yang strategis untuk meningkatkan
potensi dan kerja sekolah, Wilayah barat sekolah, adalah kecamatan padamara,
tempat perbatasan kota kabupaten purbalingga dengan kota kabupaten purwokerto.
Sebelah timur adalah kecamatan purbalingga kulon, karanglewas banyak pabrik
berdiri disitu.
B. Pembiayaan Pendidikan pada Sekolah
Selain hal
tersebut, pendidikan satu zonasi utama SMP N 2 Kutasari dan SMA N 1 Kutasari, dapat
memiliki daya tampung siswa yang lebih luas lagi mengingat pengembangan wilayah tersebut.
Apalagi dengan adanya pembiayaan BOS untuk SMP dan SMA yang sudah
turun dalam waktu sekarang ini..
Lampiran:
7. Denah Sekolah
8. Jadwal Pelajaran
9. Kalender Akademik
prichpurwanti@yahoo.co.id
prichpurwanti@yahoo.co.id
|
DINAS PENDIDIKAN
|
SMP NEGERI 2 KUTASARI
|
Alamat : Jl. Raya Munjul-Kutasari
Telp(0281)894743
|
KUTASARI PURBALINGGA
|
Kode Pos 53361 Email:
smp-2kts@yahoo.co.id
|
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
SMP N 2 KUTASARI
STANDAR PROSES PENDIDIKAN
I. PENDAHULUAN
D.
Rasional
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa proses pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Standar Proses adalah kriteria mengenai
pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar
Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2013 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar Dan Menengah, merupakan landasan kinerja Standar Proses
Pendidikan guru SMP N 2 Kutasari.
E.
Visi dan misi SMP N 2 kutasari
Kurikulum disusun untuk memungkinkan
penyesuaian program pendidikan dengankebutuhan dan potensi yang ada di sekolah
. Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kutasari, sebagai unit penyelenggara pendidikan juga memperhatikan
perkembangan dan tantangan masa depan. Perkembangan dan tantangan itu menyangkut:
antara lain: (1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) globalisasi
yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan
lintas sektor serta tempat,
(3) era informasi, (4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral
manusia, (5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan,
(6) era AFTA(ASEAN Free Trade Area).
(c) Visi SMP Negeri 2 Kutasari
Visi SMP N 1 Kemangkon
adalah “Santun dalam perilaku, maju dalam
prestasi”
Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita
sekolah yang berorientasi ke depan
dengan memperhatikan potensi kekikinian,
sesuai dengan norma dan harapan masyarakat.
Untuk mewujudkannya, Sekolah menentukan
langkah-langkah strategis yang
dinyatakan dalam Misi berikut:
Misi SMP Negeri 2
Kutasari
Misi SMP N 2 Kutasari yaitu:
Santun
dalam perilaku:
15. Melaksanakan
pembinaan iman dan taqwa secara terencana dan berkelanjutan.
16.
Melaksanakan kegiatan pembelajaran
secara aktif, kreatif, efektif, dalam suasana kondusif.
Maju dalam prestasi:
1.
Melaksanakan kegiatan
layanan Bimbingan secara efektif dan optimal.
2.
Melaksanakan kegiatan
ekstrakurikuler, bidang akademis dan non akademis secara efektif.
3.
Melaksanakan managemen
sekolah yang demokratis dan partisipatif.
4.
Melaksanakan prinsip
pemberian penghargaan (Reward) dan
hukuman (Punishmen) untuk seluruh
warga sekolah.
C. Tujuan Sekolah
p.
Menjadi warga negara yang baik
sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir batin
q.
Menguasai hasil pendidikan umum
yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Dasar
r.
Memiliki bekal untuk
melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan tingkat atas dan untuk terjun ke
masyarakat
Tujuan pendidikan
dalam KTSP adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa, berakhlak mulai,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. (kemendiknas; 2010)
Ikrar Pendidikan
Karakter:
Kami, siswa,
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia, dengan ini menyatakan:
21.
Pancasila sebagai Ideologi
Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia harus mewujudkan dalam tingkah laku
dan karakter Bangsa Indonesia.
22.
Siap mempraktekkan nilai-nilai
utama karakter bangsa:
23.
Siap membangun budaya belajar
mengajar di sekolah atas dasar nilai-nilai utama karakter bangsa.
ee.
Beriman dan bertaqwa
ff.
Jujur dan bersih
gg.
Santun dan cerdas
hh.
Bertanggng jawab dan kerja
keras
ii.
Disiplin dan kreatif
jj.
Peduli dan suka menolong
24.
Bertekad untuk mengawal Empat
Pilar Kebangsaan:
u.
Pancasila
v.
Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945
w.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia
x.
Bhineka Tunggal Ika dalam
proses pembelajaran.
D. Pengertian
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiansi
dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip
pembelajaran yang digunakan:
1. dari peserta didik diberi tahu menuju peserta
didik mencari tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar
menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan
pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju
pembelajaran berbasis kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran
terpadu;
6. dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal
menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan
aplikatif;
8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan
fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajar yang menerapkan nilai-nilai dengan
memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo
mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yang berlangsung di rumah, di
sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa
saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar
belakang budaya peserta didik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang
mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
E.
Analisis
1.
Potensi Internal
i.
Jumlah guru
mata pelajaran yang memadai.
Terkait
sertifikasi guru, setiap mata pelajaran yang diampu guru bersertifikasi akan
mengajar mata pelajaran sesuai sertifikat minimal 24 jam satu pekan.
Sedangkan
guru non mata pelajaran diberikan tugas sesuai jumlah kesanggupannya. Dan hal
ini menuntut yang bersangkutan untuk belajar keras, menjadi guru pada mata
pelajaran yang non ijazahnya tersebut.
ii.
Jumlah siswa
yang standar
Kisaran
jumlah siswa pada setiap rombongan belajar antara 30-38 siswa.
iii.
Tersedia
buku-buku pendamping guru melaksanakan pembelajaran, yaitu buku-buku yang
berisi pendekatan proses pembelajaran
Buku-buku
referensi tentang kependidikan yang berguna bagi guru dalam melaksanakan
pembelajaran terdiri dari buku-buku psikologi siswa, psikologi guru, buku
metode pembelajaran dan strategi pembelajaran dan sebagainya.
iv.
Pelatihan-pelatihan
bagi guru pembelajar.
Bintek
kurikulum selalu menyertakan guru-guru mata pelajaran untuk menjadi peserta.
Agar mendukung pembelajaran yang baik yang diharapkan oleh kurikulum yang
ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya: usaid prioritas yang telah usai
mengerjakan tugasnya membimbing guru selama lima tahun yang lalu. Bimbingan
teknologi kurikulum dari LPMP, untuk kurikulum 2013.
v.
Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai keteladanan ing
ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani
Guru
menerapkan berbagai teori pembelajaran di kelas misalnya tutor sebaya, yang
dapat mentransfer nilai-nilai keteladanan tersebut.
vi.
Pembelajaran
yang menerapkan bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa , dan di
mana saja adalah kelas.
Dalam
proses pembelajaran kooperatif siswa akan menganggap temannya sendiri adalah
guru dan sebaliknya. Tempat dan ruang yang tertutup ataupun terbuka, di dalam
atau di luar kelas adalah juga kelas. Siswa melakukan diskusi, riset dan presentasi
di kelas tersebut.
vii.
Pemanfaatan
teknologi informasi dan telekomunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pembelajaran.
Sekolah
memiliki laboratorium komputer dan memiliki modem internet untuk melakukan
browser juga untuk melaksanakan ujian nasional berbasis komputer. Selain itu
untuk melaksanakan pembelajaran Teknologi informasi dan telekomunikasi serta
untuk pembelajaran komputer jaringan pada sekolah satu atap.
viii.
Pengakuan
atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Siswa
diberikan pendidikan sesuai dengan kemampuan individual dan latar belakang
budaya peserta didik. Siswa yang memiliki latar belakang keluarga sebagai
petani, pedagang, pegawai, tni, polri atau wirausahawan lainnya. Siswa mengenal
semua profesi yang dimiliki oleh para orang tua dan memiliki cita-cita untuk
jangka panjang.
2.
Kelemahan Internal
i.
Jumlah guru
mata pelajaran yang memadai.
Terkait
sertifikasi guru, setiap mata pelajaran yang diampu guru bersertifikasi akan
mengajar mata pelajaran sesuai sertifikat minimal 24 jam satu pekan.
Sedangkan
guru non mata pelajaran diberikan tugas sesuai jumlah kesanggupannya. Dan hal
ini menuntut yang bersangkutan untuk belajar keras, menjadi guru pada mata
pelajaran yang non ijazahnya tersebut. Yang menjadikan lemah adalah adanya guru
yang berpindah atau mengajar di tempat yang berbeda, dalam arti bukan satu
atap. Hal ini merupakan kelemahan internal, sehingga jika jadwal tidak sinkron
maka kelas menjadi kosong, tanpa ada guru yang mengampu di kelas.
ii.
Jumlah siswa
yang standar
Kisaran
jumlah siswa pada setiap rombongan belajar antara 30-32 siswa.
Jumlah
siswa ini merupakan jumlah ideal. Kelemahannya, jika banyak siswa yang sakit
atau berhalangan hadir, maka pelajaran akan tidak imbang diterima oleh siswa di
kelas. Hal ini merupakan kelemahan internal. Sebab guru tidak memiliki waktu
yang banyak untuk mengulang pelajaran yang telah diberikan tersebut.
iii.
Tersedia
buku-buku pendamping guru melaksanakan pembelajaran, yaitu buku-buku yang
berisi pendekatan proses pembelajaran
Buku-buku
referensi tentang kependidikan yang berguna bagi guru dalam melaksanakan
pembelajaran terdiri dari buku-buku psikologi siswa, psikologi guru, buku
metode pembelajaran dan strategi pembelajaran dan sebagainya.
Buku-buku
referensi di perpustakaan adalah buku milik sekolah. Kelemahannya, banyak buku
yang tidak kembali ke perpustakaan sehingga guru sulit melakukan penelaahan
untuk membangun pembelajaran di kelas, yang sesuai dengan teori yang baik.
iv.
Pelatihan-pelatihan
bagi guru pembelajar.
Bintek
kurikulum selalu menyertakan guru-guru mata pelajaran untuk menjadi peserta.
Agar mendukung pembelajaran yang baik yang diharapkan oleh kurikulum yang
ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya: usaid prioritas yang telah usai
mengerjakan tugasnya membimbing guru selama lima tahun yang lalu. Bimbingan
teknologi kurikulum dari LPMP, untuk kurikulum 2013.
Pelatihan-pelatihan
banyak sekali menghasilkan case study
yang menjadi hal utama bagi kinerja guru di kelas. Hanya saja tidak setiap guru
memiliki file tentang rencana pembelajaran yang baik sesuai dengan hasil
bimbingan teknis bagi guru mata pelajaran tersebut. Hal ini adalah kelemahan
internal.
v.
Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai keteladanan ing
ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani
Guru
menerapkan berbagai teori pembelajaran di kelas misalnya tutor sebaya, yang
dapat mentransfer nilai-nilai keteladanan tersebut.
Pembelajaran
yang menekankan nilai-nilai ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut
wuri handayani ini, jika tidak disertai dengan wawasan pendidikan karakter yang baik, maka juga merupakan kelemahan
internal.
vi.
Pembelajaran
yang menerapkan bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa , dan di
mana saja adalah kelas.
Dalam
proses pembelajaran kooperatif siswa akan menganggap temannya sendiri adalah
guru dan sebaliknya. Tempat dan ruang yang tertutup ataupun terbuka, di dalam
atau di luar kelas adalah juga kelas. Siswa melakukan diskusi, riset dan
presentasi di kelas tersebut.
Jika
siswa tidak diberikan nasehat tentang bertata krama dan bersopan santun,
pembelajaran ini juga akan menemui kelemahan internal.
vii.
Pemanfaatan
teknologi informasi dan telekomunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pembelajaran.
Sekolah
memiliki laboratorium komputer dan memiliki modem internet untuk melakukan
browser juga untuk melaksanakan ujian nasional berbasis komputer. Selain itu
untuk melaksanakan pembelajaran Teknologi informasi dan telekomunikasi serta
untuk pembelajaran komputer jaringan pada sekolah satu atap.
Penggunaan
laboratorium yang tidak disertai dengan perawatan dan servis pada kerusakan
barang, juga merupakan kelemahan internal, yang akan dapat menghambat
kelancaran proses pembelajaran.
viii.
Pengakuan
atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Siswa
diberikan pendidikan sesuai dengan kemampuan individual dan latar belakang
budaya peserta didik. Siswa yang memiliki latar belakang keluarga sebagai
petani, pedagang, pegawai, tni, polri atau wirausahawan lainnya. Siswa mengenal
semua profesi yang dimiliki oleh para orang tua dan memiliki cita-cita untuk
jangka panjang.
Siswa
yang jujur akan tahu bahwa dirinya adalah pandai, memiliki orang tua yang baik,
dan suka belajar keras. Adapun sebaliknya adalah kelemahan internal, misalnya
siswa berasal dari keluarga yang tidak utuh dan kurang baik.
3.
Potensi
i.
Program kelanjutan
studi bagi guru yang memperoleh bantuan biaya dari pemerintah. Misalnya karena
ijazah tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, maka selanjutnya
mengambil perkuliahan untuk mendukung pembelajaran.
ii.
Siswa
memmiliki kartu indonesia pintar, memperoleh bantuan siswa kurang mampu, dan
keringanan lain yang menunjang keberhasilan pembelajaran.
iii.
Sekolah satu
atap yang merupakan simbiosa mutualisma antara SMP dan SMA saling memberikan
penguatan dan motivasi belajar siswa dan guru.
iv.
Areal sekolah
yang berada di daerah yang sejuk dan merupakan jalur transportasi antar kota
yang relatif baru, mengembangkan daya pikir siswa SMP khususnya dan SMA umumnya
menjadi semakin luas, untuk menjadi pembelajar, dalam prinsip long life education.
4.
Tantangan Eksternal
i.
Perkembangan
Teknologi
Perkembangan
teknologi dalam proses pembelajaran begitu cepat. Guru yang terpaku dengan
cara-cara pembelajaran tradisional akan mengalami tantangan yang cukup berat.
Demikian juga siswa yang mals menambah pengetahuan tentang kemajuan teknologi
akan tertinggal. Sehingga baik guru dan siswa harus memahami dan sanggup
berhadapan dengan perkembangan teknologi dewasa ini. Bukan hanya teknologi
dunia maya akan tetapi teknologi dunia nyata.
ii.
Persaingan
Banyaknya sekolah dengan berbagai
program yang diselenggarakan juga merupakan tantangan eksternal bagi guru dan
siswa dalam proses pembelajaran.
Guru dan siswa yang berhasil dalam mengatasi
tantangan eksternal ini, menjadi harapan sekolah. Sekolah melaksanakan proses
pembelajaran hingga siswa dan guru berhasil, yaitu memperoleh nilai yang baik.
Agar diperoleh penilaian proses pembelajaran yang
baik hal-hal di bawah ini akan membantu dalam pelaksanaannya yaitu
karakteristik pembelajaran, perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran,
penilaian hasil dan proses pembelajaran, pengawasan proses pembelajaran dalam
bab selanjutnya.
II. KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
Kararteristik pembelajaran pada setiap satuan
pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.
Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran
pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual
tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat
kompetensi dan ruang lingkup materi. Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan,
sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan
perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas
menerima, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan diperoleh
melalui aktivitas mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi,
mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas mengamati, menanya, mencoba,
menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan
lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk
memperkuat pendekatan ilmiah (scientific),
tematik terpadu (tematik antar mata pelajaran), dan tematik (dalam satu mata
pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk
mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik
individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah ( project based learning).
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sebagai berikut
Menghayati,
|
Menganalisis
|
Menalar
|
Mengamalkan
|
Mengevaluasi
|
Menyaji
|
_
|
|
Mencipta
|
Karakteristik pembelajaran disesuaikan dengan
karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP N 2 Kutasari
khususnya disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses
pembelajaran di SMP N 2 Kutasari disesuaikan dengan karakteristik kompetensi
yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu
pada IPA dan IPS.
Sedangkan pada sekolah kejuruan satu atap secara
keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih
dipertahankan.
Secara umum pendekatan belajar yang dipilih
berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima
dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori
taksonomi tersebut capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah
yakni: ranah kognitif, affektif, dan psikomotor.
Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan
di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya
masing-masing. Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengatahuan,
dan keterampilan.
Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada
pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan
ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian
proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan
keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
III. PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A. Desain Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk
Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar
Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyususnan rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penyajian media dan sumber belajar, perangkat penilaian
pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyususnan Silabus dan RPP
disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus
merupakan acuan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.
Silabus paling sedikit memuat:
a. Identitas mata pelajaran
b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan
dan kelas;
c. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara
kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata
pelajaran.
d. Kompetensi dasar , merupakan kemampuan spesifik
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan
pelajaran;
e. Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan
prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan
rumusan indikator pencapaian kompetensi;
f. Pembelajaran, yaitu yang dilakukan oleh pendidik
dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
g. Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
h. Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran
dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
i.
Sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau
sumber belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan berdasarkan
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan SMP N 2 Kutasari sesuai dengan pola
pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan
dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka
untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi
Dasar (KD). Setiap pendidik dalam satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP
disusun berdasarkan KD atau sub tema yang dilaksanakan dalam satu kali
pertemuan atau lebih.
Komponen
RPP terdiri atas:
a. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
b. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. Kelas/semester
d. Materi pokok
e. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan
untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam
pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan
KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur,
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai
dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.
Metode
pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j.
Media
pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi
pelajaran;
k. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan
elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l.
Langkah-langkah
pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. Penilaian hasil pembelajaran.
3. Prinsip Penyusunan RPP
Dalam
menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Perbedaan individual peserta didik antara lain
kemampuan awal, intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan
sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang
budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b. Parstisipasi aktif peserta didik.
c. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong
semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi
dan keandirian.
d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang
dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan
berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat
rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan
remidi.
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara
KD , materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penialaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman
belajar.
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu,
keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi
secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
IV. PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A. Persyaratan
Pelaksanaan Pembelajaran
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka:
SMP
N 2 Kutasari menerapkan satu kali jam tatap muka 40 menit.
2. Buku Teks Pelajaran
Buku
teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas yang
jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik. Untuk setiap rombongan
belajar disediakan sekitar separoh dari jumlah seluruh siswa. Sehingga setiap
dua siswa memperoleh pinjaman sebuah buku mata pelajaran. Hal ini agar
perpustakaan memiliki cadangan jika siswa membutuhkan buku dadakan.
3. Pengelolaan Kelas
a. Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta
didik sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
b. Volume dan intonasi suara guru dalam proses
pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
c. Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan
mudah dimengerti oleh peserta didik.
d. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan
kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
e. Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan,
kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
f. Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap
respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
g. Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk
bertanya dan mengemukakan pendapat.
h. Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
i.
Pada tiap
awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran;
dan
j.
Guru memulai
dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi
dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam
kegiatan pendahuluan, guru:
a. Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik
untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. Memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual
sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan
memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional;
c. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d. Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi
dasar yang akan dicapai; dan
e. Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian
kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Kegiatan
inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran,
dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata
pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau
saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbaisis
pemecahan masalah (project based learning)
disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a. Sikap
Sesuai
dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah
proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga
mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan
kompetensi yang mendorong siswa untuk melakukan aktivitas tersebut.
b. Pengetahuan
Pengetahuan
dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteristik aktivitas belajar dalam domain
pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam
domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu,
dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis
penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry
learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan
kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c. Keterampilan
Keterampilan
diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan
mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang
diturunkan dari keterampilan harus mendorong siswa untuk melakukan proses
pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu
melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian
(discovery/inquiry learning) dan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning)
3. Kegiatan Penutup
Dalam
kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok
melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a. seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan
hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat
langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil
pembelajaran;
c. melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk
pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
d. menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran
untuk pertemuan berikutnya.
V. PENILAIAN HASIL DAN PROSES PEMBELAJARAN
Penilaian proses pembelajaran menggunakan
pendekatan penilaian otentik (authentic
assesment) yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara
utuh.
Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut
akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan
mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional
effect) dan dampak pengiring (nurturant
effect) dari pembelajaran.
Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru
untuk merencanakan program perbaikan (remedial),
pengayaan (enrichment), atau
pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat diganakan
sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajar sesuai dengan Standar
Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses
pembelajaran dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan
refleksi.
VI. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui
kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara
berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala
satuan pendidikan dan pengawas.
1. Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan
transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat
akraditasi.
2. Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala
sekolah, pengawas, dinas pendidikan dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan.
a. Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b. Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan
dalam bentuk supervisi akademik dan supervisi manajerial.
Pengawasan yang dilakukan Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Sekolah.
3. Proses Pengawasan
a. Pemantauan
Pemantauan
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi
kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan perekaman, wawancara, dan
dokumentasi.
b. Supervisi
Supervisi
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pemberian
contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c. Pelaporan
Hasil
kegiatan pemantauan , supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam
bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan
pendidik secara berkelanjutan.
d. Tindak Lanjut
Tindak
lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1) Penguatan dan penghargaan kepada guru yang
menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2) Pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti
program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
VII. SIMPULAN DAN SARAN
Simpulan
Penyususnan standar proses dilaksanakan dengan
memperhatikan standar isi dan standar kelulusan yang disusun oleh guru atau
sekolah. Penyususnan standar proses bagi guru memiliki tujuan agar guru
memiliki semangat untuk mengembangkan keprofesionalan berkelanjutan.
Saran
Setiap guru hendaknya memiliki wawasan standar
proses pendidikan yang sama atau relatif sama dengan standar proses sekolah.
Supaya terdapat kesamaan pandangan bahwa guru harus mengembangkan
keprofesionalan berkelanjutan.
VIII. LAMPIRAN
Prosedur supervisi atau data observasi
prichpurwanti@yahoo.co.id
|
DINAS PENDIDIKAN
|
SMP NEGERI 2 KUTASARI
|
Alamat : Jl. Raya Munjul-Kutasari Telp
(0281)894743
|
KUTASARI PURBALINGGA
|
Kode Pos 53361 Email:
smp-2kts@yahoo.co.id
|
KURIKLULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
IV.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan
mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta
berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar
nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses,
standar kompetensi
lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Dua dari
kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar
Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan
pendidikan
dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat
Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai
tujuan pendidikan
nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada
khususnya, SMP Negeri
2 Kutasari sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah
memandang perlu untuk
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP). Melalui KTSP
ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai
dengan karakteristik,
potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan
seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di
lingkungan sekitar sekolah. Dalam dokumen ini dipaparkan tentang Kurikulum SMP
Negeri 2 Kutasari, yang secara keseluruhan mencakup:
1. struktur dan muatan
kurikulum;
2. beban belajar
peserta didik;
3. kalender
pendidikan;
4. silabus, dan
5. rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP)
B. Visi dan Misi
Perkembangan dan
tantangan masa depan seperti: perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi;
globalisasi yang sangat cepat; era informasi; dan berubahnya kesadaran
masyarakat dan orang
tua terhadap pendidikan memicu sekolah untuk merespon
tantangan sekaligus
peluang itu. SMP Negeri 2 Kutasari memiliki citra moral
yang menggambarkan
profil sekolah yang diinginkan di masa datang yang diwujudkan
dalam Visi sekolah
berikut:
Visi SMP Negeri 2 Kutasari
Visi SMP N 2 Kutasari adalah “Santun
dalam perilaku, Maju dalam prestasi”
Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita
sekolah yang berorientasi ke depan
dengan memperhatikan potensi kekikinian,
sesuai dengan norma dan harapan masyarakat.
Untuk mewujudkannya, Sekolah menentukan
langkah-langkah strategis yang
dinyatakan dalam Misi berikut:
Misi SMP Negeri 2
Kutasari
Misi SMP N 2 Kutasari yaitu:
Santun
dalam perilaku:
17. Melaksanakan
pembinaan iman dan taqwa secara terencana dan berkelanjutan.
18.
Melaksanakan kegiatan
pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif, dalam suasana kondusif.
Maju dalam prestasi:
1.
Melaksanakan kegiatan
layanan Bimbingan secara efektif dan optimal.
2.
Melaksanakan kegiatan
ekstrakurikuler, bidang akademis dan non akademis secara efektif.
3.
Melaksanakan managemen
sekolah yang demokratis dan partisipatif.
4.
Melaksanakan prinsip
pemberian penghargaan (Reward) dan
hukuman (Punishmen) untuk seluruh
warga sekolah.
C. Tujuan Sekolah
s.
Menjadi warga negara yang baik
sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir batin
t.
Menguasai hasil pendidikan umum
yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Dasar
u.
Memiliki bekal untuk
melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan tingkat atas dan untuk terjun ke
masyarakat
Tujuan pendidikan
dalam KTSP adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa, berakhlak mulai,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. (kemendiknas; 2010)
Ikrar
Pendidikan Karakter:
Kami, siswa,
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia, dengan ini menyatakan:
25.
Pancasila sebagai Ideologi
Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia harus mewujudkan dalam tingkah laku
dan karakter Bangsa Indonesia.
26.
Siap mempraktekkan nilai-nilai
utama karakter bangsa:
27.
Siap membangun budaya belajar
mengajar di sekolah atas dasar nilai-nilai utama karakter bangsa.
kk.
Beriman dan bertaqwa
ll.
Jujur dan bersih
mm.
Santun dan cerdas
nn.
Bertanggng jawab dan kerja
keras
oo.
Disiplin dan kreatif
pp.
Peduli dan suka menolong
28.
Bertekad untuk mengawal Empat
Pilar Kebangsaan:
y.
Pancasila
z.
Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945
aa.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia
bb.
Bhineka Tunggal Ika dalam
proses pembelajaran.
D. Standar Pengelolaan
Pendidikan
Untuk mencapai standar mutu pendidikan yang
dapat dipertanggungjawabkan
secara nasional, kegiatan pembelajaran di
sekolah mengacu pada Standar pengelolaan pendidikan , sesuai dengan peraturan
menteri pendidikan nasional nomor 19 tahun 2007. Pada permendiknas menyatakan antara lain:
A. Perencanaan Program
1.
Visi Sekolah/Madrasah
2.
Misi Sekolah/Madrasah
3.
Tujuan Sekolah
4.
Rencana Kegiatan
sekolah
II. KEADAAN DAN POTENSI SEKOLAH
A. Lingkungan Sekolah
SMP Negeri 2 Kutasari terletak di Kecamatan Kutasari kabupaten Purbalingga,
sebelah Barat. SMA N 1 Kutasari yang berdiri sejak tahun 1997, berada di Barat
sekolah. SMA N 1 Kutasari memiliki
keterkaitan yang kuat dengan SMP N 2 Kutasari dalam hal
tujuan kelanjutan
studi alumni karena zonasi utama.
Wilayah utara sekolah,
berada kota kecamatan Bojongsari, yang
merupakan kota kecamatan pusat pariwisata, tempat yang strategis untuk
meningkatkan potensi dan kerja sekolah, Wilayah barat sekolah, adalah kecamatan
padamara, tempat perbatasan kota kabupaten purbalingga dengan kota kabupaten
purwokerto. Sebelah timur adalah kecamatan purbalingga kulon, karanglewas
banyak pabrik berdiri disitu.
B. Pembiayaan Pendidikan pada Sekolah
Selain hal
tersebut, pendidikan satu zonasi utama SMP N 2 Kutasari dan SMA N 1 Kutasari, dapat
memiliki daya tampung siswa yang lebih luas lagi mengingat pengembangan wilayah tersebut.
Apalagi dengan adanya pembiayaan BOS untuk SMP dan SMA yang sudah
turun dalam waktu sekarang ini..
Lampiran:
10. Denah Sekolah
11. Jadwal Pelajaran
12. Kalender Akademik
prichpurwanti@yahoo.co.id
prichpurwanti@yahoo.co.id
|
DINAS PENDIDIKAN
|
SMP NEGERI 2 KUTASARI
|
Alamat : Jl. Raya Munjul-Kutasari Telp
(0281)894743
|
KUTASARI PURBALINGGA
|
Kode Pos 53361 Email:
smp-2kts@yahoo.co.id
|
KURIKLULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
V.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan
mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta
berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar
nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses,
standar kompetensi
lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Dua dari
kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar
Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan
pendidikan
dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat
Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai
tujuan pendidikan
nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada
khususnya, SMP Negeri
2 Kutasari sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah
memandang perlu untuk
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP). Melalui KTSP
ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai
dengan karakteristik,
potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan
seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di
lingkungan sekitar sekolah. Dalam dokumen ini dipaparkan tentang Kurikulum SMP
Negeri 2 Kutasari, yang secara keseluruhan mencakup:
1. struktur dan muatan
kurikulum;
2. beban belajar
peserta didik;
3. kalender
pendidikan;
4. silabus, dan
5. rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP)
B. Visi dan Misi
Perkembangan dan
tantangan masa depan seperti: perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi;
globalisasi yang sangat cepat; era informasi; dan berubahnya kesadaran
masyarakat dan orang
tua terhadap pendidikan memicu sekolah untuk merespon
tantangan sekaligus
peluang itu. SMP Negeri 2 Kutasari memiliki citra moral
yang menggambarkan
profil sekolah yang diinginkan di masa datang yang diwujudkan
dalam Visi sekolah
berikut:
Visi SMP Negeri 2 Kutasari
Visi SMP N 2 Kutasari adalah “Santun
dalam perilaku, Maju dalam prestasi”
Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita
sekolah yang berorientasi ke depan
dengan memperhatikan potensi kekikinian,
sesuai dengan norma dan harapan masyarakat.
Untuk mewujudkannya, Sekolah menentukan
langkah-langkah strategis yang
dinyatakan dalam Misi berikut:
Misi SMP Negeri 2
Kutasari
Misi SMP N 2 Kutasari yaitu:
Santun
dalam Perilaku:
19. Melaksanakan
pembinaan iman dan taqwa secara terencana dan berkelanjutan.
20.
Melaksanakan kegiatan
pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif, dalam suasana kondusif.
Maju dalam Prestasi:
1.
Melaksanakan kegiatan
layanan Bimbingan secara efektif dan optimal.
2.
Melaksanakan kegiatan
ekstrakurikuler, bidang akademis dan non akademis secara efektif.
3.
Melaksanakan managemen
sekolah yang demokratis dan partisipatif.
4.
Melaksanakan prinsip
pemberian penghargaan (Reward) dan
hukuman (Punishmen) untuk seluruh
warga sekolah.
C. Tujuan Sekolah
v.
Menjadi warga negara yang baik
sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir batin
w.
Menguasai hasil pendidikan umum
yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Dasar
x.
Memiliki bekal untuk
melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan tingkat atas dan untuk terjun ke
masyarakat
Tujuan pendidikan
dalam KTSP adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa, berakhlak mulai,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. (kemendiknas; 2010)
Ikrar
Pendidikan Karakter:
Kami, siswa,
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia, dengan ini menyatakan:
29.
Pancasila sebagai Ideologi
Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia harus mewujudkan dalam tingkah laku
dan karakter Bangsa Indonesia.
30.
Siap mempraktekkan nilai-nilai
utama karakter bangsa:
31.
Siap membangun budaya belajar
mengajar di sekolah atas dasar nilai-nilai utama karakter bangsa.
qq.
Beriman dan bertaqwa
rr.
Jujur dan bersih
ss.
Santun dan cerdas
tt.
Bertanggng jawab dan kerja
keras
uu.
Disiplin dan kreatif
vv.
Peduli dan suka menolong
32.
Bertekad untuk mengawal Empat
Pilar Kebangsaan:
cc.
Pancasila
dd.
Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945
ee.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia
ff.
Bhineka Tunggal Ika dalam
proses pembelajaran.
D. Standar Sarana dan
Prasarana Pendidikan
Untuk mencapai standar mutu pendidikan yang
dapat dipertanggungjawabkan
secara nasional, kegiatan pembelajaran di
sekolah mengacu pada Standar sarana dan prasarana pendidikan , sesuai dengan
peraturan menteri pendidikan nasional nomor 24 tahun 2007. Pada
permendiknas menyatakan antara lain:
Standar sarana dan prasarana ini disusun
untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum jenjang pendidikan dasar
dan menengah, yaitu Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/ Madrasah Tsanawiayah(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah
(SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1. Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya,
teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki
oleh setiap sekolah/madrasah.
2. Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lokal,
bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh
setiap sekolah/madrasah.
Ketentuan Umum:
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat
dipindah-pindah,
2. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi
sekolah/madrasah,
3. Perabot adalah sarana pengisi ruang,
4. Peralatan Pendidikan adalah sarana yang secara langsung
digunakan untuk pembelajaran,
5. Media Pendidikan adalah peralatan pendidikan yang
digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran,
6. Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber
belajar,
7. Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi
pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran,
8. Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan
peserta didik dan guru,
9. Buku referensi adalah buku rujukan untuk menambah
informasi atau data tertentu,
10. Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam
bentuk selain buku meliputi jurnal,majalah, surat kabar, poster, situs
(website), dan computer,
11. Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis
dalam waktu yang relatif singkat,
12. Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan
tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah,
13. Teknologi informasi dan komunikasi adalah administrasi
peningkatan kinerja dan kemampuan yang berkaitan dengan alat dan pengelolaan
informasi dan kumunikasi.
14. Lahan adalah bidang permukaan tanah yang diatasnya
terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktek, lahan
untuk program penunjang dan lahan pertamanan.
15. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan
fungsi sekolah/madrasah.
16. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan
praktek yang tidak memerlukan pembelajaran luar.
17. Ruang Perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan untuk
memperoleh informasi dari berbagai pustaka.
18. Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran
praktek yang memerlukan perlakuan khusus.
19. Ruang pimpinan adalah ruang untuk kegiatan pimpinan
melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
20. Ruang guru adalah ruang untuk guru berkumpul di kelas,
berinteraksi, dan menerima tugas.
21. Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan
administrasi sekolah/madrasah.
22. Ruang konseling adalah ruang tempat peserta didik
mendapat layanan konseling dari konselor berkaitan dengan prestasi.
23. Ruang UKS adalah ruang tempat menangani peserta didik
yang mengalami gangguan kesehatan diri dan di sekolah/madrasah.
24. Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah
melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
25. Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan
kegiatan kesekretariatan dan pengelolaan organisasi peserta didik.
26. Jamban adalah ruang untuk buang air besar besar dan/atau
buang air kecil.
27. Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan
pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum
berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah.
28. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian
bangunan sekolah atau madrasah.
29. Tempat berolah raga adalah ruang terbuka atau tertutup
yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
30. Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk
peserta didik dapat melakukan kegiata bebas.
31. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang
terdaftar pada setiap sekolah.
II. KEADAAN DAN POTENSI SEKOLAH
A. Lingkungan Sekolah
SMP Negeri 2 Kutasari terletak di Kecamatan Kutasari kabupaten Purbalingga,
sebelah Barat. SMA N 1 Kutasari yang berdiri sejak tahun 1997, berada di Barat
sekolah. SMA N 1 Kutasari memiliki
keterkaitan yang kuat dengan SMP N 2 Kutasari dalam hal
tujuan kelanjutan
studi alumni karena zonasi utama.
Wilayah utara sekolah,
berada kota kecamatan Bojongsari, yang
merupakan kota kecamatan pusat pariwisata, tempat yang strategis untuk
meningkatkan potensi dan kerja sekolah, Wilayah barat sekolah, adalah kecamatan
padamara, tempat perbatasan kota kabupaten purbalingga dengan kota kabupaten
purwokerto. Sebelah timur adalah kecamatan purbalingga kulon, karanglewas
banyak pabrik berdiri disitu.
B. Pembiayaan Pendidikan pada Sekolah
Selain hal
tersebut, pendidikan satu zonasi utama SMP N 2 Kutasari dan SMA N 1 Kutasari, dapat
memiliki daya tampung siswa yang lebih luas lagi mengingat pengembangan wilayah tersebut.
Apalagi dengan adanya pembiayaan BOS untuk SMP dan SMA yang sudah
turun dalam waktu sekarang ini..
Lampiran:
13. Denah Sekolah
14. Jadwal Pelajaran
15. Kalender Akademik
prichpurwanti@yahoo.co.id
prichpurwanti@yahoo.co.id
ti@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar