Rabu, 16 Oktober 2019

KTSP GURU Standar Isi

PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 2 KUTASARI
Alamat : Jl. Raya Munjul-Kutasari telp (0281)894743
KUTASARI PURBALINGGA
Kode Pos 53361 Email: smp-2kts@yahoo.co.id


KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
SMP N 2 KUTASARI
STANDAR ISI PENDIDIKAN

I. PENDAHULUAN
A. Rasional
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi danbahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensilulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaandan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut,yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utamabagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatanpeserta didik untuk :
(a) Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) Belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e) Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar
yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

B. Visi, Misi, dan Tujuan SMP Negeri 2 Kutasari
Kurikulum disusun untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengankebutuhan dan potensi yang ada di sekolah . Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Kemangkon, sebagai unit penyelenggara pendidikan juga memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan. Perkembangan dan tantangan itu menyangkut: antara lain: (1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas sektor serta tempat, (3) era informasi, (4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral manusia, (5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan, (6) era AFTA(ASEAN Free Trade Area).
(a)   Visi SMP Negeri 2  Kutasari
Visi SMP N 1 Kemangkon adalah Santun dalam perilaku, Maju dalam prestasi

Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita sekolah yang berorientasi ke depan
dengan memperhatikan potensi kekikinian, sesuai dengan norma dan harapan masyarakat.
Untuk mewujudkannya, Sekolah menentukan langkah-langkah strategis yang
dinyatakan dalam Misi berikut:
Misi SMP Negeri 2 Kutasari

Misi SMP N 2 Kutasari yaitu:
1.      Melaksanakan  pembinaan iman dan taqwa secara terencana dan berkelanjutan.
2.      Melaksanakan kegiatan pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif, dalam suasana kondusif.
3.      Melaksanakan kegiatan layanan Bimbingan secara efektif dan optimal.
4.      Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler, bidang akademis dan non akademis secara efektif.
5.      Melaksanakan managemen sekolah yang demokratis dan partisipatif.
6.      Melaksanakan prinsip pemberian penghargaan (Reward) dan hukuman (Punishmen) untuk seluruh warga sekolah.
C. Tujuan Sekolah

a.       Menjadi warga negara yang baik sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir batin
b.      Menguasai hasil pendidikan umum yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Dasar
c.       Memiliki bekal untuk melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan tingkat atas dan untuk terjun ke masyarakat
Tujuan pendidikan dalam KTSP adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa, berakhlak mulai, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (kemendiknas; 2010)
Ikrar  Pendidikan Karakter:
Kami, siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia, dengan ini menyatakan:
1.      Pancasila sebagai Ideologi Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia harus mewujudkan dalam tingkah laku dan karakter Bangsa Indonesia.
2.      Siap mempraktekkan nilai-nilai utama karakter bangsa:
3.      Siap membangun budaya belajar mengajar di sekolah atas dasar nilai-nilai utama karakter bangsa.
a.       Beriman dan bertaqwa
b.      Jujur dan bersih
c.       Santun dan cerdas
d.      Bertanggng jawab dan kerja keras
e.       Disiplin dan kreatif
f.       Peduli dan suka menolong
4.      Bertekad untuk mengawal Empat Pilar Kebangsaan:
a.       Pancasila
b.      Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
c.       Negara Kesatuan Republik Indonesia
d.      Bhineka Tunggal Ika dalam proses pembelajaran.


C. Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Dan untuk kurikulum 2013 menyesuaikan dengan aturan yang terbaru yang diatur dalam permendikbud no 68 tahun 2013, struktur kurikulum SMP. Selanjutnya disebut kurikulum nasional.
D. Analisis Konteks
(a) POTENSI INTERNAL
1. SUMBER DAYA MANUSIA
Memiliki 50 tenaga guru dengan perincian sebagai berikut :
- Guru Tetap : 40 Orang
- Guru Tidak Tetap  : 10 Orang
- Guru Sertifikasi:  38 Orang
- Guru BK : 2 Orang
Beberapa guru mengajar dalam satu atap bauk SMP N 2 Kutasari,
2. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN GURU
Memiliki guru dengan latar belakang pendidikan S 2,dan S 1 , dengan
perincian sebagai berikut :
- Pasca Sarjana (S2) : 2 Orang
- Sarjana (S1) : 48 Orang

3. ANTUSIASME GURU DAN SISWA
Guru dan siswa sangat antusias terhadap program peningkatan kualitas
pendidikan/latihan di SMP Negeri 2 Kutasari sangat tinggi mengingat upaya
untuk meningkatkan kualitas dan propesional guru menjadi lebih baik jika
ada satu tujuan yang akan di capai.
4. SERTIFIKASI NASIONAL
Memiliki guru sertifikasi nasional yang tercatat dalam dapodik. Untuk peserta sertifikasi 2014 bertambah 3 orang yaitu 2 guru Bahasa inggris dan 1 guru Penjaskes. Tahun 2015, guru pension 1 orang, menunaikan ibadah haji 1 orang, tahun 2016, guru pensiun 2 orang, naik haji 1 orang, tahun 2017 menunaikan ibadah haji 1 orang, tahun 2018  dst.
5. SARANA DAN PRASARANA
SMP Negeri 2 Kutasari memiliki gedung laboratorium IPA sebanyak 1 lokal, , gedung perpustakaan 1 lokal dan gedung BK 1 lokal, serta Mushola sekolah 1 lokal. 23 ruang kelas reguler SMP, 1 ruang guru SMP dan 1 ruang guru TU, dan MCK setiap 7 lokal 7 MCK. Setiap 2 kelas memiliki 1 kran air bersih, ada kantin di dua tempat dikelola oleh sekolah dalam tim ketahanan pangan (TPK). TU 1 lokal di SMP, 1 lokal ruang kepala sekolah, Bendahara sekolah dan ruang dapodik sekolah 1 lokal,I lapangan badminton,  1 lokal ruang kurikulum, 1 lokal ruang tamu, 1 lokal ruang UKS putra dan putri yang terpisah. 1 lapangan basket&lapangan upacara, , 1 lokal tempat parkir sepeda motor guru dan karyawan,. Memiliki, kolam ikan, rumah pengomposan, hutan jati, dan taman sekolah.
(DENAH GEDUNG TERLAMPIR)
6. LOKASI STRATEGIS
SMP Negeri 2 Kutasari berada di Jalan Raya Tobong, Kecamatan Kutasari
Kabupaten Purbalingga,. Lokasi yang dekat dengan dunia usaha pariwisata dan industri. Sebelah Barat adalah SMA N 1 Kutasari.
7. SISWA
Jumlah siswa yang selalu stabil merupakan modal dasar proses pendidikan
dan pengajaran.
8. DUKUNGAN ORANG TUA SISWA/I
Dukungan orang tua siswa sangat besar terhadap berbagai upaya pengembangan
sekolah
9. KOMITE SEKOLAH
Komite sekolah telah turut serta berperan dalam proses pendidikan/pengajaran.

 (b) KELEMAHAN INTERNAL
1. MOTIVASI
Motivasi yang dimiliki guru untuk mengoptimalkan kinerja yang lemah karena berbagai faktor internal dan eksternal. Guru yang masa bodo dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan kemajuan sekolah,dan visi jauh ke depan senantiasa harus diingatkan oleh guru – guru yang menghendaki adanya perubahan. Adanya rasa puas diri dan mengajar hanya sekedar kewajiban formal tanpa reserve apa – apa perlu direkondisikan dengan upaya pimpinan untuk memajukan sekolah.
2. PEMAHAMAN VISI DAN MISI SEKOLAH
Terdapat kekeliruan pemahaman misi dan visi sekolah menengah pertama yang dianggap tak berbeda dengan sekolah kejuruan. Padahal sesuai dengan tujuan Sekolah Menengah Pertama adalah mempersiapkan siswa untuk belajar di tingkat sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan. Sedangkan sekolah menengah kejuruan bertujuan untuk menciptakan siswa yang siap terjun ke dunia kerja atau siap melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi.
3. PENGUASAAN TEKNOLOGI
Perkembangan teknologi yang amat pesat tak dapat diikuti oleh guru-guru
sehingga terjadi kesenjangan antara peguasaan teknologi yang dimiliki guru
dengan teknologi pada dunia anak.
4. DANA
Diperlukan dana yang besar untuk pengembangan kualitas pendidikan/pengajaran
disebabkan mahalnya bahan/alat yang berteknologi tinggi. Komputer, Infokus, dan Laptop adalah salah satu perangkat yang mempunyai nilai Tinggi, selain itu juga jejaring sosial. Sedangkan dana BOS tidak untuk pengadaan alat teknologi, sesuai permendikbud nomor 161 tahun 2014 tentang penggunaan dana BOS, baik bagi SMP.
5. KOORDINASI
Kelemahan koordinasi berbagai komponen sekolah menjadikan hambatan ketika melaksanakan suatu kegiatan.
6. SISTEM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Untuk sistem pengelolaan lingkungan SMP Negeri 2 Kutasari bekerjasama
dengan pihak komite sekolah dalam hal pembuangan sampah. Sistem pembuangan
sampah baik sampah organik dan sampah non organik dikelola sesuai
dengan peraturan yang telah dibakukan. Misalkan sampah yang telah
terkumpul dibuang di bak sampah di halaman belakang dan samping sekolah dan dikomposkan untuk sampah organik, dipisahkan untuk sampah  anorganik dikilokan, dan akan diadakan kegiatan pendaurulangan sampah melalui program ekobrik.
a. Tahun Pelajaran 2010 – 2022 telah dianggarkan pengadaan bak sampah
untuk membedakan antara sampah organik/basah dan sampah non organik/
kering. Tahun 2018 telah terwujud adanya rumah sampah baik sampah organik yaitu di rumah pengomposan dan sampah anorganik di rumah pengolahan sampah anorganik dengan program ekobrik, menjelang tahun 2020 Indonesia bebas sampah.
b. Kebersihan : Petugas sekolah terbagi menjadi 2 bagian ada yang membersihkan
lantai , atap, Halaman sekolah, dan ruang laboratorium/Ruang Tata Usaha. Sedangkan kebeesihan di Kelas diserahkan kepada petugas piket kelas. Telah dibentuk satuan tugas kebersihan sekolah adiwiyata terdiri dari siswa kelas 7,8 dan 9.
c. Ketertiban : Para pelajar menggunakan seragam sekolah dengan ketentuan
setiap hari Senin : Biru – putih dengan sepatu hitam dan ikat
pinggang hitam, kaos kaki identitas sekolah. Selasa s.d kamis : biru  biru kotak, sepatu hitam dan kaos kaki identitas sekolah. Jum‟at- Sabtu :coklat tua – coklat muda: sepatu hitam, kaos kaki identitas sekolah, hitam.
d. Kerindangan : setiap 3 bulan sekali dilaksanakan penggantian atas tanaman
dan pohonan yang rusak, mati, dan juga tiap saat dilaksanakan
pemupukkan agar tetap hidup dan mengurangi tingkat kerusakan dan
kematian pohon.
e. Kenyamanan : Sekolah sedang berusaha untuk menata ulang bagian –
bagian lingkungan sekolah yang kurang termanfaatkan atau kurang dimaksimalkan.
Misalkan : menutup tanah – tanah yang lembab di belakang
sekolah dengan dilakukan penyemenan dengan drainase yang baik. Bagian – bagian yang rusak terutama tembok dan corat – coret diplester  dengan drainase yang baik dan di cat ulang.
f. Keamanan : Untuk menjaga asset dan kekayaan sekolah yang nilainya
ratusan juta rupiah, maka sekolah menempatkan beberapa pegawai untuk
jaga malam dengan demikian selama 24 jam kondisi keamanan sekolah terjamin.
g. Kesehatan : Guru, Siswa dan Karyawan yang sehat dapat meningkatkan
produktivitas kerja secara maksimal. Untuk mengantisipasi guru,
siswa dan karyawan yang sakit maka di sekolah telah di buka layanan
Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang menempatkan satu dokter umum
dan satu asisten dokter yang bekerja pada setiap Rabu dari jam 10.00 –
12.00 WIB. Sekolah membayar dokter setiap bulan Rp. 450.000,-
(Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berada di puskesmas 100 m dari sekolah.
h. Keindahan : Sekolah setiap tahun memiliki program untuk membuat
sekolah menjadi indah sehingga setiap unit/kelas saling bersaing untuk
menjadi yang paling indah.
7. PENGEMBANGAN DAN PUBLIKASI ILMIAH
Dalam rangka kenaikan angka kredit jabatan guru (yang mekanismenya menggunakan peraturan menteri PAN&PRB terbaru tahun 2009, masih dalam tahap mempelajari sebab penyesuaiannya perhitungan angka kreditnya menjadi tanggung jawab menteri pendidikan dan kebudayaan RI untuk menjabarkan lebih lanjut), guru-guru diharuskan melaksanakan pengembangan melalui karya tulis ilmiah dan publikasi ilmiah, baik milik guru langsung dan atau yang dikerjakan bersama siswa dalam penulisan laporan kegiatan ekstrakurikuler dan sejenisnya.(terutama tertuang dalam SKP).
Dalam rangka penyesuaian PAK guru PNS dan Guru Belum PNS, diterapkan melalui permendikbud RI no 4 tahun 2014 pasal 9 dan pasal 12. Pasal 9 : 1. Usulan penyesuaian PAK bagi guru PNS sebagaimmana dimaksud dalam pasal 8 dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut: a. FC keputusan kenaikan pangkat terakhir, 2. FC penetapan angka kredit terakhir, c. FC ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir, d. FC dokumen validasi NUPTK, e. FC sertifikat pendidikan NRG ( bagi yang sudah lulus sertifikasi) dan, f. Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/ konseling. Pasal 12: bagi guru PNS yang pada saat berlakunya permen ini sedang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional guru dengan alasan berikut: a. Menjalani hukumman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukum disiplin penurunan pangkat, b. Diberhentikan sementara sebagai PNS, c. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional, d. Menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau e. Melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih, disesuaikan PAK dan jabatannya bersamaan dengan proses pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
 Terkait dengan pengaliran tunjangan profesi guru PNSD melalui mekanisme trasfer daerah. Sanksi diberikan kepada guru penerima tunjangan profesi berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari aparat pengawas fungsional baik internal maupun eksternal dan telah dilakukan verifikasi ternyata ditemukan: 1. Ada ketidaksamaan antara data penerima tunjangan profesi dengan data yang disampaikan dengan sengaja yang bertujuan untuk mendapatkan tunjangan profesi. 2. Guru terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima sejak guru yang bersangkutan melakukan kesalahan tersebut.3. Guru melaksanakan jabatan fungsional tidak pada unit kerja maka dianggap sebagai guru GTT, sampai memperoleh SK unit kerja baru atau sampai memperoleh unit kerja sesuai SK yang disandangnya tsb.
Secara umum dapat diterjemahkan sebagai berikut: Penilaian SKP mengacu kepada bukti fisik dan kenyataan. Jika SKP yang diusulkan ke dalam daftar usulan penetapan angka kredit itu tidak sesuai maka akan mengakibatkan guru yang bersangkutan dikantorkan, akibatnya dapat menghilangkan dana sertifikasi guru dan mungkin juga kehilangan gajinya sendiri. Oleh karena itu, seorang guru harus memperhatikan kinerja dan disiplin waktu kerja, sesuai dengan SKP.
(c) POTENSI
1. DUKUNGAN DUNIA USAHA/INDUSTRI
Kerja sama dengan dunia usaha/industri membuktikan betapa besar dukungan mereka terhadap pengembangan pendidikan di SMP Negeri 2 Kutasari.
2. Kerjasama yang telah dilakukan antara lain dengan perusahaan- perusahaan
sebagai berikut :
-          dengan Polsek dan koramil Kecamatan Kemangkon
-          Puskesmas Kecamatan Kemangkon
-          BPD Jateng
-          BRI
-          Penerbit buku dan percetakan buku
-          Perpustakaan daerah, wilayah dan pusat.
-          Kemenag Kecamatan Kemangkon untuk urusan NTCR
-          Badan Ketahanan Desa, di desa-desa kecamatan Kemangkon.
-          Toko-toko, mini market, apotik, pasar di Kecamatan Kemangkon.
-          Secara sentral dengan kementrian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia, pada khususnya dan kementerian yang lain dalam kabinet kerja dan kebinet mendatang,sehubungan dengan alumni dan pemantauan alumni baik dalam maupun luar negeri, bertautan dengan SMP N 2 Kutasari dan SMA N 1 Kutasari  serta SMK N 3 Kutasari, satu zonasi, dalam kapasitas pendidikan muatan lokal dan global.

3. TEMPAT KELANJUTAN PROSPEKTIF BAGI LULUSAN
Kebutuhan tenaga kerja teampil tak pernah henti, oleh sebab itu lulusan
SMP Negeri 2 Kutasari memiliki banyak kesempatan melanjutkan terutama ke SMA N 1 kutasari serta SMK N 3 Kutasari, satu zonasi, supaya mendapat tempat kelanjutan belajar yang prospektif, selain itu, , jika hendak melanjutkan ke perguruan tinggi (PT). Bagi lulusan SMA N 1 Kutasari dan SMK N 3 Kutasari satu zonasi dengan SMP N 2 Kutasari, prospektif kerja atau melanjutkan di pihak negeri atau swasta, nasional maupun internasional.
(d) TANTANGAN EKSTERNAL
1. PERKEMBANGAN TEKNOLOGI
Pesatnya perkembangan teknologi membuat dunia indiustri membutuhkan
tenaga kerja baru yang memiliki kemampuan penguasaan teknologi baru. Lulusan SMP belum dapat menjadi tenaga kerja untuk masa mendatang, sehingga harus diupayakan anak-anak belajar sampai tingkat SMA/SMK, sesuai dengan program wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun ( yang sepertinya mulai dibuka kemungkinannya dalam masa kini sampai selesai)..
2. ANIMO MASYARAKAT
Keinginan masyarakat untuk segera bekerja setelah menyelesaikan pendidikan
membuat animo masyarakat untuk mengikuti pendidikan di SMA/K menjadi amat besar. Akan tetapi untuk dapat memperoleh ijasah SMA/K, masyarakat harus menyekolahkan anak sampai tingkat SMP, sehingga membuat animo masyarakat menyekolahkan anak di tingkat SMP sampai selesai amat besar.
3. PERSAINGAN
Persaingan terjadi antara SMP sejenis dan lembaga pendidikan non formal di masyarakat menyebabkan SMP N 2 kutasari memiliki standard khusus dalam perekrutan siswa baru melalui PPDB, sehingga untuk tahun ajaran 2018/2019 penerimaan akan dibatasi hanya untuk sekitar 6 kelas 7 baru untuk setiap kelasnya sebanyak lebih kurang 32-38 siswa. Maksud penstandaran dalam penerimaan siswa baru ini adalah untuk pemerataan penyebaran pendidikan khususnya di wilayah kecamatan Kemangkon. Penyebaran pendidikan yang baik, akan menjamin mutu pendidikan yang baik pula.


II. SRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

STUKTUR KURIKULUM SMP NEGERI 2 KUTASARI (Kurikulum 2013)

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
VII
VIII
IX
Kelompok A
1.
Pendidikan Agama
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
3
3
3.
Bahasa Indonesia
6
6
6
4.
Matematika
5
5
5
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
7.
Bahasa Inggris
4
4
4
Kelompok B
1.
Seni Budaya (termasuk muatan lokal)
3
3
3
2.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
3
3
3
3.
Prakarya
(termasuk muatan lokal)
2
2
2
 Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
38
38
38

STUKTUR KURIKULUM SMP NEGERI 2 KUTASARI (KTSP 2006)

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
VII
VIII
IX
Kelompok A
1.
Pendidikan Agama
2
2
2
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
3.
Bahasa Indonesia
2
2
2
4.
Matematika
4
4
4
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
7.
Bahasa Inggris
4
4
4
Kelompok B
1.
Seni Budaya (termasuk muatan lokal)
2
2
2
2.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
2
2
2
3.
Bahasa Jawa
(termasuk muatan lokal)
2
2
2
 Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
28
28
28


Adanya penambahan jam pelajaran pada KTSP sebanyak 4 jam pelajaran sesuai dengan permendikbud nomor 62 tahun 2014 dan dilaksanakan dengan permendikbud nomor 161 tahun 2014, maka pelaksanaanya menjadi pengelolaan sekolah secara bertahap.
A. Struktur Kurikulum
Pada struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah berisi sejumlah mata
pelajaran yang harus disampaikan kepada peserta didik. Mengingat perbedaan individu
sudah barang tentu keluasan dan kedalamannya akan berpengaruh terhadap peserta
didik pada setiap satuan pendidikan kurangnya 42 jam pelajaran setiap minggu.
mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan mata pelajaran lain yang dianggap
penting dan tidak tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam
Standar Isi. Dengan adanya tambahan waktu,satuan pendidikan diperkenankan
mengadakan penyesuaian-penyesuaian. Tambahan maksimum empat jam pelajaran
dapat dioptimalkan untuk membantu mengatasi kesulitan dalam proses pembelajaran
maupun dalam berkomunikasi.
B. Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi sejumlah mata
pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta
didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran.
Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan
yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode
dan pendekatan tertentu. Beban belajar pada mata pelajaran ditentukan oleh keluasan
dan kedalaman pada masing-masing tingkat satuan pendidikan. Metode dan pendekatan
pada mata pelajaran bergantung pada ciri khas dan karakteristik masing-masing
mata pelajaran dengan menyesuaikan pada kondisi yang tersedia di sekolah. Sejumlah
mata pelajaran tersebut terdiri dari mata pelajaran kelompok A dan B pada
SMP. Untuk mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh
mata pelajaran di SMP dikemas dalam berbagai mata pelajaran yang dikelompokkan dan diorganisasikan menjadi program kelompok A dan kelompok B.
Program kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang berfungsi membentuk
peserta didik menjadi pribadi utuh, yang memiliki norma-norma kehidupan sebagai
makhluk individu maupun makhluk sosial (anggota masyarakat) baik sebagai warga
negara Indonesia maupun sebagai warga dunia. Program kelompok B diberikan agar peserta didik bisa hidup dan berkembang selaras dalam kehidupan pribadi, sosial, dan
bernegara. Program ini berisi mata pelajaran yang lebih menitikberatkan pada norma,
sikap, dan perilaku yang harus diajarkan, ditanamkan, dan dilatihkan pada peserta
didik, di samping kandungan pengetahuan dan keterampilan yang ada di dalamnya.

2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu
banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal di79
tentukan oleh sekolah, tidak terbatas pada mata pelajaran seni-budaya dan keterampilan,
tetapi juga mata pelajaran lainnya, seperti bahasa Inggris di SD, dan TIK di
SMP. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga sekolah harus mengembangkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal
yang diselenggarakan. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan
lokal setiap semester, atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri di bawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan
diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan
karier peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan,
kelompok seni-budaya, kelompok tim olahraga, dan kelompok ilmiah remaja.
Pada sekolah menengah kejuruan, pengembangan diri terutama ditujukan untuk
pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pada satuan pendidikan khusus, pengembangan diri lebih menekankan pada peningkatan
kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta
didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan
diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program
pendidikan yang berlaku di sekolah. Sistem tersebut terdiri dari sistem paket dan sistem
kredit semester (SKS). Adapun pengaturan beban belajar pada kedua sistem tersebut
sebagai berikut.
§ SMPN 2 menggunakan sistem paket kategori standar. Beban belajar dalam sistem
kredit semester (SKS) hanya untuk bidang tertentu saja.
§ Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk
setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu
tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang
tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pem80
belajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan
mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi,
di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan
tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
§ Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan
satu jam tatap muka
5. Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian
hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal
ketuntasan untuk masing-masing indikator 95% Sekolah harus menentukan kriteria
ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta
didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria
ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Tabel konversi nilai ketuntasan pencapaian kompetensi kurikulum 2013 ke kurikulum 2006 di  SMP , sesuai dengan peraturan bersama direktur Jenderal pendidikan dasar dan direktur pendidikan menengah kementerian pendidikan dan kebudayaan , nomor : 5496/C/KR/2014 dan nomor : 7915/D/KP/2014 , tentang petunjuk teknis pemberlakuan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013 pada sekolah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

No
Kurikulum
2013
Kurikulum
2006

Rentang Angka
Huruf
Rentang Angka
Huruf
1.
3,85 – 4,00
A
9,63 – 10,00
A
2.
3,51 – 3, 84
A -
8,78 – 9, 62
A-
3.
3,18 -  3,50
B +
7,95 – 8,77
B-
4.
2,85 – 3,17
B
7,13 – 7,94
B
5.
2,51 – 2,84
B-
6,28 – 7,12
B-
6.
2,81 – 2,50
C+
5,45 – 6,27
C+
7.
1,85 – 2,17
C
4,63 – 5,44
C
8.
1,51 – 1,84
C-
3,78 – 4,62
C-
9.
1,18 – 1,50
D+
2,95 – 3,77
D+
10.
1,00 – 1,17
D
2,50 – 2,94
D

Keterangan:
Konversi nilai dari kurikulum 2013 ke kurikulum 2006, berdasarkan pada pencapaian kompetensi yang dicapai oleh peserta didik adalah sebagai berikut.
Contoh:
Pencapaian kom[etensi peserta didik pada kurikulum 2013 adalah 3,85, maka ekuivalensi pada kurikulum 2006 adalah:

  x 10 = 9,63 (A)

1.      Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Standar penilaian memuat prosedur guru melakukan penilaian, melalui tahap perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, penilaian, analisis dan tindak lanjut. Penilaian memuat kisi-kisi soal, soal, kunci, daftar nilai dan analisis nilai. Penilaian dilaksanakan dalam urutan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester dan ulangan kenaikan kelas.
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan
kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait. Penilaian acuan kriteria (PAK) meliputi kriteria kelulusan minimal, yang telah dirinci sesuai dengan kurikulum yang sedang dilaksanakan. Bagi kurikulum 2006 ,  matrik kkm berisi kompetensi dasar, aspek yang diharapkan meliputi; kompleksitas, daya dukung dan intake siswa. Sedangkan matrik kkm kurikulum 2013 berisi kompetensi dasar dan aspek yang diharapkan untuk karakteristik, daya dukung dan intake siswa.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan
dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan;
Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi; dan
Lulus Ujian Nasional.
III. Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun
ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
LAMPIRAN LAMPIRAN
Lampiran I : Kalender Pendidikan semester ganjil dan genap
Lampiran II : Silabus (Contoh SMPN 2 Kutasari untuk Matematika).
Lampiran III : Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) (Contoh RPP SMP N 2
Kutasari untuk Matematika)
lampiran IV : Penilaian Acuan Kriteria
 prichpurwanti@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar