PEMERINTAH
KABUPATEN PURBALINGGA
|
DINAS PENDIDIKAN
|
SMP NEGERI 2 KUTASARI
|
Alamat : Jl. Raya Munjul-Kutasari
Telp(0281)894743
|
KUTASARI PURBALINGGA
|
Kode Pos 53361 Email:
smp-2kts@yahoo.co.id
|
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
SMP N 2 KUTASARI
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
I. PENDAHULUAN
A.
Rasional
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara. Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Fungsi dan tujuan nasional tersebut menjadi
parameter utama untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional
pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasioanal yang
bermutu. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 (delapan) standar, salah
satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:
a. Perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan
kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian;
b. Pelaksanaan penilaian peserta didik secara
profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks
sosial budaya; dan
c. Pelaporan hasil penilaian peserta didik secara
objektif, akuntabel, dan informatif.
Standar Penilaian Pendidikan ini
disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan
Pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
SMP N 2 Kutasari menggunakan Standar Penilaian Pendidikan yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun
2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan.
B.
Pengertian
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria
mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
didik.
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan
dan pengelohan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis potrofolio,
ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian
tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian
sekolah, yang diuraikan sebagai berikut:
1. Penilaian otentik merupakan penilaian yang
dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,
dan keluaran (output) pembelajaran.
2. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan
sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi
relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian
yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta
didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di
luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta
didik.
5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan
secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada
periode tersebut.
7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang
dilakuakan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut
UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh suatu pendidikan untuk
mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah
Kompetensi.
9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya
disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk
mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah
Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi
tersebut.
10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN
merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik
dalam rangka manilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan
secara nasional.
11. Ujian Sekolah merupakan kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh
satuan pendidikan.
C.
Visi dan Misi SMP N 2 Kutasari
Kurikulum disusun untuk memungkinkan
penyesuaian program pendidikan dengankebutuhan dan potensi yang ada di sekolah
. Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kutasari, sebagai unit penyelenggara pendidikan juga memperhatikan
perkembangan dan tantangan masa depan. Perkembangan dan tantangan itu menyangkut:
antara lain: (1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) globalisasi
yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan
lintas sektor serta tempat,
(3) era informasi, (4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral
manusia, (5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan,
(6) era AFTA(ASEAN Free Trade Area).
(a) Visi SMP Negeri 2 Kutasari
Visi SMP Negeri 2
Kutasari
Visi SMP N 2 Kutasari adalah “Santun dalam perilaku, Maju dalam
prestasi”
Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita
sekolah yang berorientasi ke depan
dengan memperhatikan potensi kekikinian,
sesuai dengan norma dan harapan masyarakat sebagai sekolah adiwiyata.
Untuk mewujudkannya, Sekolah menentukan
langkah-langkah strategis yang
dinyatakan dalam Misi berikut:
Misi SMP Negeri 2
Kutasari
Misi SMP N 2 Kutasari yaitu:
1. Melaksanakan
pembinaan iman dan taqwa secara terencana dan berkelanjutan.
2.
Melaksanakan kegiatan
pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif, dalam suasana kondusif.
3.
Melaksanakan kegiatan
layanan Bimbingan secara efektif dan optimal.
4.
Melaksanakan kegiatan
ekstrakurikuler, bidang akademis dan non akademis secara efektif.
5.
Melaksanakan managemen
sekolah yang demokratis dan partisipatif.
6.
Melaksanakan prinsip
pemberian penghargaan (Reward) dan
hukuman (Punishmen) untuk seluruh
warga sekolah.
D. Tujuan Sekolah
a.
Menjadi warga negara yang baik
sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir batin
b.
Menguasai hasil pendidikan umum
yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Dasar
c.
Memiliki bekal untuk
melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan tingkat atas dan untuk terjun ke
masyarakat
Tujuan pendidikan
dalam KTSP adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa, berakhlak mulai,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. (kemendiknas; 2010)
Ikrar
Pendidikan Karakter:
Kami, siswa,
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia, dengan ini menyatakan:
1.
Pancasila sebagai Ideologi
Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia harus mewujudkan dalam tingkah laku
dan karakter Bangsa Indonesia.
2.
Siap mempraktekkan nilai-nilai
utama karakter bangsa:
3.
Siap membangun budaya belajar
mengajar di sekolah atas dasar nilai-nilai utama karakter bangsa.
a.
Beriman dan bertaqwa
b.
Jujur dan bersih
c.
Santun dan cerdas
d.
Bertanggng jawab dan kerja
keras
e.
Disiplin dan kreatif
f.
Peduli dan suka menolong
4.
Bertekad untuk mengawal Empat
Pilar Kebangsaan:
a.
Pancasila
b.
Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945
c.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia
d.
Bhineka Tunggal Ika dalam
proses pembelajaran.
E.
Analisis Konteks
1.
Potensi Internal
i.
Perencanaan
penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan
berdasarkan prinsip-prinsip penilaian.
ii.
Disusun
kisi-kisi penilaian sesuai pedoman penyususnan
iii.
Disusun soal
yang memuat kompetensi yang akan dicapai
iv.
Disusun
pedoman penilaian
v.
Disusun rencana
pelaksanaan dan program tindak lanjut.
vi.
Pelaksanaan
penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif,
efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
vii.
Disusun analisis penilaian yang telah dilaksanakan.
viii.
Pelaporan
hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
ix.
Dilaksanakan
tindak lanjut dari pelaporan hasil.
2.
Kelemahan Internal
i.
Tidak semua
siswa dapat mengikuti proses penilaian karena sesuatu hal.
ii.
Tidak selalu
jadwal penilaian dapat dipenuhi karena ada kegiatan pendadakan di luar pengetahuan
guru mata pelajaran.
iii.
Tidak ada
siswa yang tidak mengikuti penilaian , tetapi mengikuti remidial, pengukuran
seperti ini jika dilaksankan tidak sah.
iv.
Tidak cukup
untuk rangkaian pembelajaran lebih dari lima pekan hanya diambil satu kali
penilaian.
v.
Jika hanya
diambl satu kali penilaian maka nilai siswa dirasakan kurang baik.
vi.
Tidak semua
guru berhasil menyusun penilaian dari pembuatan kisi-kisi sampai dengan
remidial karena satu dan lain hal.
3.
Potensi
i.
Input siswa
adalah anak-anak yang baik, yang siap dengan konsekuensi pembelajaran yaitu
mengikuti pelaksanaan penilaian.
ii.
Guru memiliki
keterampilan yang diperoleh dari pelatihan penyususnan soal-soal.
iii.
Ruang kelas
dan tempat duduk yang memadai untuk dilaksanakan penilaian secara tertulis,
kertas pensil dan juga penilaian menggunakan komputer.
4.
Tantangan Eksternal
i.
Persaingan
antar sekolah di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, ataupun nasional
internasional.
ii.
Penggunaan
jejaring sosial yang menyita waktu, menyebabkan siswa belajar tekun untuk mata pelajaran yang
membutuhkan waktu dan konsentrasi.
Berikut ini adalah rumusan agar standar penilaian
pendidikan dapat dilaksanakan secara baik harus memenuhi kriteria prinsip dan
pendekatan penilaian, ruang lingkup, teknik dan instrumen penilaian , mekanisme
dan prosedur penilaian, pelaksanaan dan pelaporan penilaian, agar memenuhi mutu
standar penilaian pendidikan.
II. Standar Penilaian Pendidikan
A.
Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian
hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar
dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2. Terpadu, bearti penilaian oleh pendidik dilakukan
secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan
efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria
penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5. Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk
aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta
didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan
adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang
didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria
ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan
mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung,
dan karakteristik peserta didik.
B.
Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian
hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk
menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah
ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata
pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik
dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sebagai berikut.
a. Penilaian Kompetensi Sikap
Pendidik
melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri,
penilaian teman sejawat (peer evaluation)
oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi,
penilaian diri, dan penilaian antar peserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian
(rating scale) yang disertai rubrik,
sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1. Observasi merupakan teknik penilaian yang
dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara
langsung maupuntidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi
sejumlah indikator perilaku yang diamati.
2. Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan
cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya
dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar
penilaian diri.
3. Penilaian antar peserta merupakan teknik penilaian
dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan
pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antar
peserta didik.
4. Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di
luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan
kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan tingkah laku.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik
menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
1. Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda,
isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian
dilengkapi pedoman penskoran.
2. Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
3. Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah
dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan
karakteristik tugas.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik
menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang
menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan
menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang
digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
1) Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon
berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan
tuntutan kompetensi.
2) Projek adalah tugas-tugas belajar (learning taks) yang meliputi kegiatan
perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam
waktu tertentu.
3) Penilaian portofolio adalah penilaian yang
dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang
tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan
kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Instrumen penilaian harus memenuhi
persyaratan:
1) Substansi yang merepresentasikan kompetensi yang
dinilai;
2) Konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai
dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan
3) Penggunaan bahasa yang baik dan benar serta
komunilatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
C.
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada SMP N 2 kutasari
dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah dan/atau lembaga
mandiri.
2. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk
penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu
tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
a. Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara
berkelanjutan.
b. Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk
setiap kali sebelum ulangan harian.
c. Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk
tiap akhir bab atau tema pelajaran.
d. Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegerasi
dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
e. Ulangan tengah semester dan ulangan akhir
semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidik.
f. Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan
pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV(tingkat2), kelas
VIII(tingkat 4) dan kelas XI (tingkat 5) dengan menggunakan kisi-kisi yang
disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat
3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
g. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan
metode survei oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV
(tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).
h. Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i.
Ujian
Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Perencanaa ulangan harian dan pemberian projek
oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP).
4. Kegiatan ujian sekolah dilakukan dengan
langkah-langkah:
a. Menyusun kisi-kisi ujian
b. Mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi)
instrumen;
c. Melaksanakan ujian;
d. Mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan
kelulusan peserta didik; dan
e. Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah
yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta
didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remidial.
7. Hasil penilaian pendidik dan satuan pendidikan
dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang
tua dan pemerintah.
D.
Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan
untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk
meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a. Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus
sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal
semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik
penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman
penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih.
b. Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran
diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran
dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman
belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
c. Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu
dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran
yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
d. Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih
lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada
peserta didik disertai balikan (feedback)
berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait
dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
e. Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
1) Nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi,
untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk
penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2) Deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi
sikap spiritual dan sikap sosial.
f. Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan
kepada kepala sekolah dan pihak lain yang terkait (misal: wali Kelas, guru
Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.
g. Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial
dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan
dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas.
2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan
Pendidikan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan
sebagai berikut:
a. Menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat
Kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
b. Mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat
kompetensi, dan ujian akhir sekolah;
c. Menyelenggarakan ujian sekolah dan menentukan
kelulusan peserta didik dari ujian sekolah sesuai dengan POS Ujian Sekolah;
d. Menentukan kriteria kenaikan kelas;
e. Melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau
tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
f. Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan
pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten purbalingga;
g. Melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada
orang tua/ wali peserta didik dan dinas pendidikan;
h. Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) Mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan,
dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik
dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah
ditetapkan;
3) Lulus ujian akhir sekolah;
4) Lulus Ujian Nasional.
i.
Menerbitkan
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan pendidikan
penyelenggara Ujian Nasional; dan
j.
Menerbitkan
ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan
pendidikan yang telah terakreditasi.
3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh
Pemerintah
Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintahan dilakukan melalui Ujian Nasional dan ujian mutu
Tingkat Kompetensi, dengan mempershatikan hal-hal berikut.
a. Ujian Nasional
1) Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN didukung
oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan
yang aman, jujur, dan adil.
2) Hasil UN digunakan untuk:
a) Salah satu syarat kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan;
b) Salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke
jenjang pendidikan berikutnya;
c) Pemetaan mutu; dan
d) Pembinaan dan pemberian bantuan untuk peningkatan
mutu.
3) Dalam rangka standarisasi UN diperlukan acuan
berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan
soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan
komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
4) Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh
Pemerintah.
5) Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan
mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat
peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
b. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
1) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh
Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan
mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum
peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga hasilnya
dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
3) Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu
Tingkat Kompetensi mampu memberikan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil
studi lain dalam skala internasional.
III. Simpulan
Simpulan
Berdasarkan uraian di atas, Standar Penilaian
Pendidikan SMP N 2 Kutasari disusun berdasarkan standar isi dan standar
kelulusan serta standar proses.
Saran
Dalam menyusun standar penilaian pendidikan yang
perlu diperhatikan bahwa hasil analisis akan berguna untuk perbaikan proses
pembelajaran. Dengan kata lain perbaikan standar proses pendidikan.
Lampiran
-
prichpurwanti@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar