Rabu, 16 Oktober 2019

KTSP GURU Standar Penilaian

PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 2 KUTASARI
Alamat : Jl. Raya Munjul-Kutasari Telp(0281)894743
KUTASARI PURBALINGGA
Kode Pos 53361 Email: smp-2kts@yahoo.co.id

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
SMP N 2 KUTASARI

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
I. PENDAHULUAN

A.    Rasional
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Fungsi dan tujuan nasional tersebut menjadi parameter utama untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasioanal yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 (delapan) standar, salah satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:
a.       Perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian;
b.      Pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
c.       Pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Standar Penilaian Pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. SMP N 2 Kutasari menggunakan Standar Penilaian Pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan.
B.     Pengertian

Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengelohan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis potrofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah, yang diuraikan sebagai berikut:
1.      Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
2.      Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3.      Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
4.      Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
5.      Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6.      Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
7.      Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakuakan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8.      Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh suatu pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi.
9.      Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10.  Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka manilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
11.  Ujian Sekolah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.
C.    Visi dan Misi SMP N 2 Kutasari

Kurikulum disusun untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengankebutuhan dan potensi yang ada di sekolah . Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kutasari, sebagai unit penyelenggara pendidikan juga memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan. Perkembangan dan tantangan itu menyangkut: antara lain: (1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas sektor serta tempat, (3) era informasi, (4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral manusia, (5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan, (6) era AFTA(ASEAN Free Trade Area).
(a)   Visi SMP Negeri 2  Kutasari
Visi SMP Negeri 2 Kutasari

Visi SMP N 2 Kutasari adalah Santun dalam perilaku, Maju dalam prestasi”

Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita sekolah yang berorientasi ke depan
dengan memperhatikan potensi kekikinian, sesuai dengan norma dan harapan masyarakat sebagai sekolah adiwiyata.
Untuk mewujudkannya, Sekolah menentukan langkah-langkah strategis yang
dinyatakan dalam Misi berikut:
Misi SMP Negeri 2 Kutasari
Misi SMP N 2 Kutasari yaitu:

1.      Melaksanakan  pembinaan iman dan taqwa secara terencana dan berkelanjutan.
2.      Melaksanakan kegiatan pembelajaran secara aktif, kreatif, efektif, dalam suasana kondusif.
3.      Melaksanakan kegiatan layanan Bimbingan secara efektif dan optimal.
4.      Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler, bidang akademis dan non akademis secara efektif.
5.      Melaksanakan managemen sekolah yang demokratis dan partisipatif.
6.      Melaksanakan prinsip pemberian penghargaan (Reward) dan hukuman (Punishmen) untuk seluruh warga sekolah.

D. Tujuan Sekolah

a.       Menjadi warga negara yang baik sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir batin
b.      Menguasai hasil pendidikan umum yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Dasar
c.       Memiliki bekal untuk melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan tingkat atas dan untuk terjun ke masyarakat
Tujuan pendidikan dalam KTSP adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa, berakhlak mulai, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (kemendiknas; 2010)
Ikrar  Pendidikan Karakter:
Kami, siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia, dengan ini menyatakan:
1.      Pancasila sebagai Ideologi Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia harus mewujudkan dalam tingkah laku dan karakter Bangsa Indonesia.
2.      Siap mempraktekkan nilai-nilai utama karakter bangsa:
3.      Siap membangun budaya belajar mengajar di sekolah atas dasar nilai-nilai utama karakter bangsa.
a.       Beriman dan bertaqwa
b.      Jujur dan bersih
c.       Santun dan cerdas
d.      Bertanggng jawab dan kerja keras
e.       Disiplin dan kreatif
f.       Peduli dan suka menolong
4.      Bertekad untuk mengawal Empat Pilar Kebangsaan:
a.       Pancasila
b.      Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
c.       Negara Kesatuan Republik Indonesia
d.      Bhineka Tunggal Ika dalam proses pembelajaran.
E.     Analisis Konteks

1.      Potensi Internal

i.                    Perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian.
ii.                  Disusun kisi-kisi penilaian sesuai pedoman penyususnan
iii.                Disusun soal yang memuat kompetensi yang akan dicapai
iv.                Disusun pedoman penilaian
v.                  Disusun rencana pelaksanaan dan program tindak lanjut.
vi.                Pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
vii.              Disusun  analisis penilaian yang telah dilaksanakan.
viii.            Pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
ix.                Dilaksanakan tindak lanjut dari pelaporan hasil.
2.      Kelemahan Internal

i.                    Tidak semua siswa dapat mengikuti proses penilaian karena sesuatu hal.
ii.                  Tidak selalu jadwal penilaian dapat dipenuhi karena ada kegiatan pendadakan di luar pengetahuan guru mata pelajaran.
iii.                Tidak ada siswa yang tidak mengikuti penilaian , tetapi mengikuti remidial, pengukuran seperti ini jika dilaksankan tidak sah.
iv.                Tidak cukup untuk rangkaian pembelajaran lebih dari lima pekan hanya diambil satu kali penilaian.
v.                  Jika hanya diambl satu kali penilaian maka nilai siswa dirasakan kurang baik.
vi.                Tidak semua guru berhasil menyusun penilaian dari pembuatan kisi-kisi sampai dengan remidial karena satu dan lain hal.


3.      Potensi

i.                    Input siswa adalah anak-anak yang baik, yang siap dengan konsekuensi pembelajaran yaitu mengikuti pelaksanaan penilaian.
ii.                  Guru memiliki keterampilan yang diperoleh dari pelatihan penyususnan soal-soal.
iii.                Ruang kelas dan tempat duduk yang memadai untuk dilaksanakan penilaian secara tertulis, kertas pensil dan juga penilaian menggunakan komputer.
4.      Tantangan Eksternal

i.                    Persaingan antar sekolah di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, ataupun nasional internasional.
ii.                  Penggunaan jejaring sosial yang menyita waktu, menyebabkan  siswa belajar tekun untuk mata pelajaran yang membutuhkan waktu dan konsentrasi.
Berikut ini adalah rumusan agar standar penilaian pendidikan dapat dilaksanakan secara baik harus memenuhi kriteria prinsip dan pendekatan penilaian, ruang lingkup, teknik dan instrumen penilaian , mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan dan pelaporan penilaian, agar memenuhi mutu standar penilaian pendidikan.

II. Standar Penilaian Pendidikan

A.    Prinsip dan Pendekatan Penilaian

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.      Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2.      Terpadu, bearti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3.      Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.      Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5.      Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6.      Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK  merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.

B.     Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian

1.      Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
2.      Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
a.       Penilaian Kompetensi Sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian teman sejawat (peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antar peserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1.      Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupuntidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.
2.      Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
3.      Penilaian antar peserta merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antar peserta didik.
4.      Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan tingkah laku.
b.      Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
1.      Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.
2.      Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
3.      Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
c.       Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
1)      Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.
2)      Projek adalah tugas-tugas belajar (learning taks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
3)      Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:
1)      Substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;
2)      Konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan
3)      Penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunilatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

C.    Mekanisme dan Prosedur Penilaian

1.      Penilaian hasil belajar pada SMP N 2 kutasari dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
2.      Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
a.       Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
b.      Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk setiap kali sebelum ulangan harian.
c.       Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
d.      Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegerasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
e.       Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidik.
f.       Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV(tingkat2), kelas VIII(tingkat 4) dan kelas XI (tingkat 5) dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
g.      Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).
h.      Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i.        Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Perencanaa ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
4.      Kegiatan ujian sekolah dilakukan dengan langkah-langkah:
a.       Menyusun kisi-kisi ujian
b.      Mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c.       Melaksanakan ujian;
d.      Mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
e.       Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5.      Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).
6.      Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remidial.
7.      Hasil penilaian pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah.
D.    Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian

1.      Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a.       Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih.
b.      Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
c.       Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
d.      Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
e.       Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
1)      Nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2)      Deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
f.       Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah dan pihak lain yang terkait (misal: wali Kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.
g.      Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas.

2.      Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.       Menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
b.      Mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian akhir sekolah;
c.       Menyelenggarakan ujian sekolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah sesuai dengan POS Ujian Sekolah;
d.      Menentukan kriteria kenaikan kelas;
e.       Melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
f.       Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten purbalingga;
g.      Melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orang tua/ wali peserta didik dan dinas pendidikan;
h.      Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1)      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2)      Mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
3)      Lulus ujian akhir sekolah;
4)      Lulus Ujian Nasional.
i.        Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan
j.        Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
3.      Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintahan dilakukan melalui Ujian Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi, dengan mempershatikan hal-hal berikut.
a.       Ujian Nasional
1)      Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
2)      Hasil UN digunakan untuk:
a)      Salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
b)      Salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
c)      Pemetaan mutu; dan
d)     Pembinaan dan pemberian bantuan untuk peningkatan mutu.
3)      Dalam rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
4)      Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
5)      Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
b.      Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
1)      Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2)      Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
3)      Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi mampu memberikan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional.
III. Simpulan

Simpulan
Berdasarkan uraian di atas, Standar Penilaian Pendidikan SMP N 2 Kutasari disusun berdasarkan standar isi dan standar kelulusan serta standar proses.
Saran         
Dalam menyusun standar penilaian pendidikan yang perlu diperhatikan bahwa hasil analisis akan berguna untuk perbaikan proses pembelajaran. Dengan kata lain perbaikan standar proses pendidikan.
Lampiran -
prichpurwanti@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar